mascipoldotcom – Rabu, 4 November 2020 (18 Robiul Awal 1442 H)
Batu Bara – Sat Binmas Polres Batu Bara AKP Syafi,i terjun langsung ke Desa desa memberikan paket sembako kepada warga masyarakat Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan Rellis dari Bag Humas Polres Batu Bara Aiptu Ismunazir kepada wartawan, Selasa (03/11/2020) Jam 10.00 Wib, bahwa kegiatan pembagian sembako yang di lakukan oleh Kasat Binmas Polres Batu Bara di dampingi Iptu AM. Sitorus, Aiptu WB. Ginting, Aipda Rahyudi, Bripka Suparman, Briptu Frans.
Bahwa bansos yang di berikan kepada masyarakat adalah dalam bentuk paket sembako sebanyak 15 paket sembako kepada kaum dhuafa dan janda Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Personil Satbinmas Polres Batu Bara juga menyampaikan bahwa bantuan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Polri kepada warga tehadap warga masyarakat Kabupaten Batu Bara yang dalam menanggulangi beban warga yang khususnya masyarakat terdampak Covid 19.
Demikian juga personil Satbinmas Polres Batu Bara juga menyampaikan kepada warga agar tetap bersabar dalam situasi musibah dan pandemi Covid 19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya warga masyakakat Desa Binjai Baru juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Batu Bara H. Ikhwan Lubis dengan kepeduliannya kepada warga Batu Bara juga berjiwa sosial kami warga Desa Binjai Baru hanya bisa mendoakan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kesehatan serta murah rezekinya, Amin. (Rahmat Hidayat/Selvi)
__________
Renungan
_________
Renungan
SIAPAKAH ORANG MISKIN DAN FAKIR
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Siapakah orang miskin yang berhak menerima zakat? Dan apakah perbedaan antara miskin dan fakir?
Jawaban
Orang miskin adalah “orang fakir” yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi kebutuhannya, sementara orang fakir adalah orang yang lebih membutuhkan darinya. Keduanya termasuk golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firmanNya.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat… [At-Taubah/9 : 60]
Barangsiapa yang mempunyai pemasukan yang dapat mencukupinya untuk makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, baik dari wakaf, pekerjaan, jabatan atau sejenisnya, maka ia tidak disebut fakir maupun miskin, dan zakat tidak boleh diberikan kepadanya.
[Disalin dari Fatawa Az-Zakah Penyusun Muhammad Al-Musnid, Edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Darul Haq]