kapolda sumut 6

Kapolda Sumut : Polda Sumut Akan Tindak Siapapun Yang Bermain dengan Narkotika

kapolda sumut 5mascipoldotcom – Jum’at, 18 Desember 2020 (03 Jumadil Awal 1442 H)

Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M. Si pimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika seberat 16 kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut, bertempat di depan kameraamar jenazah RS. Bhayangkara TK ll Medan, Sumatera Utara, Kamis ( 17/12/20).

Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut yaitu Wakapolda Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut, Dan PJU Polda Sumut serta beberapa awak media.

Dalam konferensi pers ini Kapolda Sumut menyampaikan ada modus baru menyimpan narkotika yaitu di dalam sepatu dan di dalam paket yang di bungkus Kado, “Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan di dalam sepatu dan paket yang di bungkus kado, mengingat saat ini menjelang perayaan natal.”

Kapolda Sumut juga menjelaskan kronologi jaringan ini berawal adanya 1 orang berinisal M di lakukan penangkapan di Sergai, yang kemudian di lakukan pengembangan hingga mendapatkan 11 tersangka di mana salah satunya di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di amankan. Dengan barang bukti narkotika seluruhnya seberat 16 kilogram.

“Ada 2 kelompok jaringan yaitu kelompok khusus Riau – Sumut dan jaringan Aceh – Medan yg berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Sumu,” jelas Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut juga meminta kepada rekan media terus berikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan juga meminta kepada masyarakat untuk terus menjadi informan untuk petugas kepolisian.
Irjen Martuani menyampaikan siapapun yg berani bermain – main dengan narkotika, Polda Sumut akan menindak termasuk anggota Polri sendiri.
“Jangan takut untuk memberikan informasi kepada Polisi karena tanpa bantuan rekan media dan masyarakat kami tidak bisa mengungkap jaringan yang lainnya.”(Ezl)

———

Renungan

MENINGGALKAN PEKERJAAN YANG DIDALAMNYA TERDAPAT MAKSIAT

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian manusia tidak setuju keputusan sebagian orang yang meninggalkan pekerjaan yang di dalamnya terdapat perbuatan maksiat dan yang diharamkan, dan menuduh mereka tergesa-gesa, membinasakan diri sendiri, dan tidak mendapatkan pekerjaan, apakah rizki memang ditangan mereka ?

Jawaban
Semua rizki berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa saja tindakannya meninggalkan maksiat menjadi penyebab datangnya rizki, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” [Ath-Thalaq/65 : 2-3]

Rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan bisa didapatkan karena kemaksiatan kecuali atas dasar istidraj (memperdaya/memberikan tempo). Apabila anda melihat seseorang yang diberikan Allah rizki yang melimpah kepadanya, sedangkan dia tetap melakukan maksiat, maka ini adalah istidraj dari Allah kepadanya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam KitabNya.

وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

 

“Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras” [Hud/11 : 102]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tempo kepada orang yang zhalim, hingga apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan adzabNya, Dia tidak akan melepaskannya. Lalu beliau membaca ayat ini.

وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ

 

“Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras” [Hud/11 : 102]

 

Adapun ucapan orang yang mengatakan bahwa ini adalah tindakan tergesa-gesa dan membinasakan diri sendiri, sebenarnya hal ini tidak bisa kita katakan tergesa-gesa atau tidak tergesa-gesa hingga kita melihat kondisi orang yang lari dari pekerjaan, apakah dia bisa tetap bekerja disertai sifat sabar atau tidak bisa sabar, sehingga terpaksa keluar dari pekerjaannya. Apabila ia bisa sabar dan mengharapkan pahala terhadap gangguan yang didapatnya, apalagi dalam perkara-perkara penting seperti seorang tentara misalnya, maka dia wajib untuk tetap bersabar. Dan jika itu tidak mungkin lalu dipaksa keluar, maka dosa atas orang yang mengeluarkannya.

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 61 Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]