560704a4 e671 4b0a 8eba 49903ecde248

Kapolda Kepri Terima Brevet Bhayangkara Bahari Utama Kehormatan

Kapolda Kepri Menerima Brevet Bhayangkara Bahari Utama 3mascipoldotcom – Jum’at, 25 September 2020 (08 Safar 1442 H)

Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., mendapatkan dan telah disematkan Brevet Bhayangkara Bahari Utama Kehormatan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca. M. Hum. Hadir dalam kegiatan tersebut Dirpolair Korpolairud Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M. Si., Wakapolda Kepri, dan Pejabat Utama Polda, Jumat (25/9/20).

Penyematan Brevet Bhayangkara Bahari Utama Kehormatan dilaksanakan di ruang kerja Kapolda Kepri, pada kesempatan tersebut Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca. M. Hum. Menyematkan Brevet Bhayangkara Bahari Utama Kehormatan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., Ka BNNP Kepri Brigjen Pol Drs. Richad M. Nainggolan, MM., MBA., dan Dir Pam Aset BP Batam Brigjen Pol Drs. Moch Badrus.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan dari Dirpolairud Baharkam Polri nomor : Kep/14/IX/202.

“Pemberian Brevet Bhayangkara Bahari Utama Kehormatan diberikan sebagai tanda jasa dan perhatian yang besar terhadap kelautan dan telah berjasa terhadap kemajuan organisasi Kepolisian perairan serta telah melaksanakan pelayaran sesuai persyaratan yang ditentukan,” jelas Kabid Humas. (H Muhairo)

———

Hukum Puasa Musafir Padahal Ia Merasa Berat

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya puasa musafir padahal ia merasa berat ?

Jawaban

Apabila puasa dirasa memberatkan dan membebaninya maka itu menjadi makruh hukumnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang disekitar beliau berdesak-desakan, beliau bertanya : “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpuasa”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

“Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan” [1]

Adapun bila terasa berat atasnya puasa dengan kepayahan yang sangat maka wajib atasnya berbuka, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala orang banyak mengadukan kepada beliau bahwa mereka merasa berat berpuasa (tatkala bepergian, -pent) Nabi menyuruh mereka berbuka, lalu disampaikan lagi kepada beliau, “Sesungguhnya sebagian orang tetap berpuasa”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mereka itu ahli maksiat! Mereka itu pelaku maksiat!” [2]

Sedangkan bagi orang yang tidak mengalami kepayahan untuk berpuasa, yang paling afdhal adalah tetap berpuasa meneladani Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala beliau tetap berpuasa, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَابْنِ رَوَاحَةَ

“Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada sebagian perjalanan Beliau pada hari yang sangat panas sehingga ada seseorang yang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena amat panasnya dan tidak ada diantara kami yang berpuasa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Ruwahah” [3]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]

_______

Footnote

[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)

[2]. Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di bulan Ramadhan bagi musafir selain tujuan maksiat (1114)

[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35 (1945). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu bepergian (1122)