Kapolda Banten Hadiri Pemusnahan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2020 2

Kapolda Banten Hadiri Pemusnahan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2020

Kapolda Banten Hadiri Pemusnahan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2020 1mascipoldotcom – Kamis, 5 November 2020 (19 Robiul Awal 1442 H)

CILEGON – Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menghadiri pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar oleh Dirjen Bea Dan Cukai Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten di lapangan terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Rabu (04/11/2020).

Adapun barang milik negara tersebut yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Dirjen Kantor Nasional adalah 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molases, 1.256 botol minuman beralkohol eks. impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis Ciu dan 996 pkgs barang campuran seharga Rp. 13,8 Milyar.

Dalam sambutannya, Fiandar menyampaikan apresiasinya kepada Dirjen Bea dan Cukai Banten.

“Hari ini kita menyaksikan penegakan hukum terhadap pengendalian barang-barang yang diawasi serta barang-barang yang dikendalikan. Dan ini semua memiliki kontribusi yang cukup tinggi terhadap pemasukan negara, selamat buat jajaran Kanwil Bea Cukai Banten atas prestasinya,” kata Fiandar.

Kapolda Banten Hadiri Pemusnahan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2020 3Fiandar juga berharap hal ini dapat memberikan pelajaran bagi para pelaku yang lainnya.

“Mudah-mudahan menimbulkan dampak bagi pelaku yang lainnya yang masih melakukan hal yang sama atau coba-coba. Kalau mereka berhenti, keuangan negara kita bisa maksimal 100%,” ucap Fiandar.

Terakhir Fiandar mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Dan Cukai Banten dan instansi terkait lainnya membantu tugas Polri.

“Ini secara tidak langsung mengurangi beban Polri, karena ketika ekonomi kembali pulih, bisa dikendalikan kamtibmas pun bisa terjaga, aman dan kondusif. Sekali lagi terimakasih, ini berdampak terhadap Kamtibmas.

Dilokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Muhamad Aflah Farobi mengatakan, pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti komitmen kanwil DJBC Banten dalam mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus uoaya menjaga iklim usaha dan industry didalam negri agar tetap kondusif.

“Untuk pemusnahan rokok, tembakau iris, molases dan barang campuran dengan cara dibakar. Minuman beralkohol dalam botol dimusnahkan dengan cara digilas dan minuman ciu tradisional dimusnahkan dengan cara dituangkan, ” tuturnya. (Kombes Pol Edy Sumardi Kabid Humas Polda Banten)

——–

Renungan

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?

Jawaban.

Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba’its). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [al-Maidah/5 : 4]

Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al-A’raf/7 : 157]
Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).

Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya.

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [an-Nur/24 : 31]
Dan firmanNya.

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha/20 : 82]
[Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]