IMG 20200925 WA0243

Kabaharkam Polri Harap Gedung Canggih Milik Ditpolsatwa Jadi Wahana Wisata Edukasi

IMG 20200925 WA0237mascipoldotcom – Jum’at, 25 September 2020 (08 Safar 1442 H)

Jakarta – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, resmikan Gedung Transfer Knowledge Center (Pusat Transfer Pengetahuan) milik Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, bertempat di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 25 September 2020.

Atas peresmian itu, Komjen Pol Agus Andrianto mengucapkan selamat kepada jajaran Ditpolsatwa dan berharap gedung tersebut dapat memberikan dukungan bagi fungsi Kepolisian Satwa dalam pelaksanaan tugas mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah tantangan tugas yang semakin berat.

“Harapan kita semua bahwa gedung ini dengan fasilitas teknologi informasi yang ada bisa memberikan kontribusi bagi meningkatnya kemampuan anggota Kepolisian Satwa dalam memberikan pengabdian terbaik mendukung tugas-tugas kepolisian baik di dalam koridor pelaksanaan tugas pemeliharaan Kamtibmas maupun dalam upaya untuk penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun bencana nonalam,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

IMG 20200925 WA0238Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto juga berharap fasilitas canggih yang ada dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan anggota mengelola dan mengoperasikan seluruh satwa yang ada. “Mudah-mudahan pengetahuannya bisa ditularkan kepada anggota yang berminat menekuni profesi di lingkungan Kepolisian Satwa,” harapnya.

Lebih jauh, Komjen Pol Agus Andrianto berharap nantinya gedung baru dengan fasilitas canggih ini juga dapat dijadikan sebagai wahana wisata edukasi pengenalan tugas-tugas Kepolisian Satwa.

“Ini mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari wisata edukasi kepada murid-murid sekolah supaya mereka memiliki pemahaman tentang begitu luasnya lingkup tugas kepolisian, sekaligus juga menumbuhkan minat bila mereka ingin menjadi bagian dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

IMG 20200925 WA0239Gedung Transfer Knowledge Center Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri memiliki tiga lantai dan didukung perangkat teknologi informasi yang modern dan canggih, seperti ruang simulasi berkuda, ruang simulasi penugasan, ruang seragam, ruang turangga (kuda) dan K-9 (anjing), ruang e-learning, ruang kontrol, ruang wawancara dan wawancara khusus, serta ruang multimedia.

Selain persemian gedung baru, pada kesempatan tersebut Kabaharkam Polri juga berkenan melaksanakan prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fasilitas Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat) Satwa Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri. (Abink)

———-

Renungan

Apa Hukum Membaca Al-Qur’an

Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an, maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?

Jawaban.

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga terlipah kepada RasulNya, keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” [al-Ankabut/29 : 45]

Dan firmanNya.

وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [al-Kahfi/18 : 27]

Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴿٩١﴾ وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ

“Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” [An-Naml/27: 91-92]

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه

“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat” [1]

Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna hajrul Qur’an. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata.

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

“Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan” [al-Furqan/25 :30]

Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan mendengarkan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَٰذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ

“Dan orang-orang yang kafir berkata,’Janganlah kamu mendengarkan Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya” [Fushishilat/41: 26]

Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya, ini termasuk makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk makna hujran.

Tidak mentadabburi dan tidak berusaha memahaminya termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan, pembicaraan atau tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu termasuk makna hujran.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerbit Darul Haq]
_______

Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin wa Qashruhu, bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu