Jadikan Etalase Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Mau Pidsus Kontraproduktif Tangani Perkara

IMG 20201026 WA0253mascipoldotcom – Senin, 26 Oktober 2020 (9 Robiul Awal 1442 H)

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak menangani perkara secara kontraproduktif, terutama penanganan kasus Pidana Khusus (Pidsus).

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus (Rakernis Pidsus) Kejaksaan secara virtual dengan jajaran Kejaksaan Seluruh Indonesia.

Rakenis Pidsus ini mengangkat tema Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19, yang dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin 26 Oktober 2020 hingga Selasa 27 Oktober 2020.

“Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” beber ST Burhanuddin, secara virtual, Senin (26/10/2020).

Dalam Rakernis ini, Jaksa Agung mengingatkan, Bidang Pidsus Kejaksaan adalah etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum kejaksaan.

“Rakernis ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis. Mendorong kita untuk kembali memahami dan mendudukkan arti penting Bidang Pidsus yang merupakam etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum kejaksaan,” jelasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini menegaskan, Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar.

Yaitu, penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Rakernis ini diikuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Sudung Situmorang, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal.

Kemudian, para Direktur, para Koordinator dan para pejabat struktural eselon III dan eselon IV pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bertempat di Aula Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Rakernis ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dari masing-masing kantor di seluruh wilayah Indonesia.

Pada Rakernis yang diselenggarakan melalui sarana teleconference, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Pidus Kejaksaan harus mampu mencetak pulic trust dalam penanganan perkara.

“Saya yakin dan optimis kerja keras ini akan berbanding lurus dengan upaya kita dalam membangun dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat atau public trust pada penegakan hukum,” ujarnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan, di masa pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah kendala dalam penanganan perkara yang harus diatasi.

Berkenaan dengan peran penting Bidang Pidsus tersebut, Jaksa Agung mengharapkan agar pelaksanaan Rakernis dijadikan forum untuk membangun kesamaan pikiran, pemahaman, dan tindakan dalam penanganan perkara korupsi dan perkara pidana khusus lainnya.

“Terutama, atas beberapa masalah dan kendala teknis yang terjadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terlebih dalam mengoptimalkan kewenangannya di tengah pandemi Covid-19,” cetusnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengingatkan adanya sejumlah kebijakan tertentu yang berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum.

Yang bisa saja terjadi karena ketidaktahuan atau memang muncul dari niat jahat (mens rea) untuk memanfaatkan celah yang ada dalam rangka mencari keuntungan yang tidak sah.

Untuk itu, di tengah keterbatasan akibat Covid-19, lanjutnya, terlebih dihadapkan pada upaya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah, optimalisasi penanganan perkara jajaran Pidsus niscaya dibutuhkan sebagai variabel untuk memastikan bahwa setiap bentuk kebijakan pemerintah dilaksanakan pada jalur yang benar (on the right track) dan tepat sesuai dengan peruntukkannya.

Burhanuddin menegaskan, optimalisasi penanganan perkara oleh jajaran Bidang Pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran Kejaksaan kepada masyarakat. Bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi.

“Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini,” tegasnya.

Berangkat dari kebutuhan untuk mengoptimalisasikan penanganan perkara Pidsus, Jaksa Agung menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran Bidang Pidsus, antara lain, perlunya meningkatkan, tingkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan tepercaya.

Selain itu, kembali diingatkan agar menciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selanjutnya, meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome.

“Yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola,” jelasnya.

Melakukan langkah penindakan, apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat).

Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini.

“Maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal,” ujar Burhanuddin.

Kemudian lagi, mengupayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.

Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mengoptimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara”, namun juga unsur “perekonomian negara”.

Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi.

Mengupayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

Mengidentifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri, apabila di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi.

“Kondisi tersebut agar ditelaah, apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Mengoptimalkan keberadaan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK), untuk terus meningkatkan intensitas, percepatan, keakurasian penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Dengan membuat pola penanganan yang tepat, terukur, dan berorientasi hasil (output) dan dampak (outcome).

Oleh karena itu, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan, melalui Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus, kiranya para peserta Rakernis untuk dapat mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas.

Selanjutnya, mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

“Memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penanganan perkara Pidsus,” jelasnya.

Selain itu, para peserta juga diharapkan agar memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh, dan cermat. Untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif, bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kinerja Bidang Pidsus.

Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Dengan menjaga jarak aman antara para peserta yang hadir di Aula Jampidsus, mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer yang disediakan di luar ruang rapat, maupun di dalam ruang rapat. (Jhon rakyat merdeka)