mascipoldotcom – Rabu, 01 Septenber 2021 (24 Muharram 1443 H)
Medan – Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara masih bersama Polrestabes Medan, dan sebagai narasumber Akbp Efendi Sinaga Kasat Binmas Polrestabes Medan , dengan topik, “Peran serta Sat Binmas Polrestabes Medan dalam pencegahan penyebaran Covid -19.”
Sebagai pendamping dari Humas Poldasu Jamaluddin S.Sos PS Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Poldasu dan Widodo Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu, pada hari Rabu (01/09/21) sekitar pukul 15.00-16.00 WIB, di Pro 1 RRI Medan channel 94,3 FM bersama Host Zidane.
Cukup banyak tanggapan maupun pertanyaan dari host sendiri atau dari para pemirsa setia Dialog Interaktif Halo Polisi.
Beberapa pertanyaan cukup berbobot diantaranya, apa saja kegiatan yang dilaksanakan oleh personil Sat Binmas Polrestabes Medan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid – 19 ?
Sesuai Instruksi Kapolri melalui kegiatan Ops Aman Nusa II bahwa Sat Binmas Polrestabes Medan melaksanakan pencegahan yaitu dengan cara melaksanakan Himbauan dan Edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan bersedia untuk divaksin guna mencegah penyebaran Covid – 19, ucap narasumber dengan tenang.
Selanjutnya, langkah-langkah apa lagi yang dilaksanakan oleh Sat Binmas.
Sesuai Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021, Kepolisian dalam hal ini Sat Binmas mendorong adanya pembentukan PPKM Mikro di tingkat Kecamatan, Kelurahan atau Desa yang mana bila diperlukan di tingkat lingkungan atau dusun langsung membentuk Satgas Covid-19 dan menempatkan Bhabinkamtibmas pada Satgas tersebut.
Apa saja kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembentukan PPKM Mikro, kemudian narasumber menjabarkan secara detail,
a. Menempatkan Bhabinkamtibmas pada Satgas tersebut, sesuai dengan struktur kepengurusan membantu dalam rangka penegakan disiplin bersama dengan Babinsa dan Kasie Tramtib di setiap Kecamatan dan Kelurahan.
b. Melaksanakan himbauan dan edukasi tentang kepatuhan pelaksanaan Prokes serta bersedia divaksin.
c. Bhabinkamtibmas bertugas sebagai Tracer bersama dengan Babinsa dan petugas dari Puskesmas atau Dinkes melaksanakan 3T apabila ditemukannya kasus Covid – 19.
Kemudian narasumber melanjutkan, apa yang dimaksud dengan 3T dan apa saja kegiatannya,
3T adalah Testing, Tracing dan Treatment atau yang biasa disebut Tracer yang mana kegiatan 3T tersebut adalah sebagai berikut,
a. Apabila ada orang yang terpapar maka dilakukan Testing oleh petugas dari Puskesmas yang melakukan swab antigen ataupun PCR kepada orang yang terpapar Covid –19 tersebut.
b. Melakukan Tracer kepada orang yang terpapar untuk mencari “Kontak Erat” nya untuk dilakukan swab sehingga diketahui apakah orang tersebut terpapar Covid – 19 atau tidak.
c. Apabila sudah diketahui gejalanya atau hasil Testing maka pihak kesehatan yang akan merekomendasikan apakah orang tersebut sebaiknya melaksanakan Isoman atau dirawat di Isoter atau Rumah Sakit untuk dilakukan Treatment, dan Bhabinkantibmas harus memastikan khusus kepada orang yang melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman) bahwa dia mendapatkan kebutuhan sehari-harinya seperti makanan, pakaian, obat-obatan atau penderita tersebut mendapat pengobatan langsung dari pihak kesehatan.
Masalahnya lanjut narasumber, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa bila positif terpapar Covid – 19 ini adalah aib sehingga sulit bagi kita petugas untuk mencari keberadaannya, kurangnya keterbukaan pasien dalam rangka mencari “Kontak Eratnya” sehingga timbul masalah baru yaitu masih banyak orang yang “Kontak Erat” berkemungkinan dia sudah terpapar namun masih berkeliaran, sehingga dikhawatirkan menyebarkan Covid – 19 kepada orang lain, masih kurangnya kesadaran diri dari masyarakat pentingnya untuk divaksin, yang mana sebagian masyarakat menimbulkan tanggapan bahwa vaksin tersebut berbahaya atau tidak berguna, tutup AKBP Efendi Sinaga Kasat Binmas Polrestabes Medan.
Dialog Interaktif Halo Polisi ini berjalan aman dan kondusif, serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat.(Ezl)