Mengangkat Topik Bantuan Hukum Bagi

“Halo Polisi” Mengangkat Topik Bantuan Hukum Bagi Institusi Maupun Anggota Polri

mascipoldotcom – Rabu, 07 Oktober 2020 (20 Safar 1442 H)

Medan – Dialog interaktif Polda Sumut kali mengangkat tema, “Perihal bantuan hukum bagi institusi maupun anggota polri, serta keluarga Polri dimasa Covid-19 maupun dalam suasana Pilkada serentak Tahun 2020”.

Dialog interaktif “Halo Polisi” ini tehnisnya masih seperti biasanya, yaitu melalui daring telepon seluler, dan dipandu oleh presenter Asma Lubis di 94.3 FM Pro 1 RRI, Medan pada Rabu (07/10/2020) sekitar pukul 15.00 – 16.00 WIB.
Dengan narasumber AKBP Ramles Napitupulu. SH. MH selaku Kasubbid Bankum bidang hukum Poldasu, sebagai pendamping yaitu Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Poldasu Kompol Sahat Tarigan.

Hak atas bantuan / perlindungan hukum bagi anggota Polri secara umum telah diatur dalam Undang-undang No. 2Tahun 2002, dan juga tertuang dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 bahwa anggota Polri mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas, dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya. Serta diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang hak-hak lainnya anggota Polri meliputi bantuan hukum dan perlindungan keamanan.

Dimasa pandemi Covid-19 maupun di Pilkada serentak Tahun 2020 ini, hal-hal yang tidak tersangka bisa saja terjadi, maka anggota Polri berhak mendapatkan bantuan hukum, baik sebagai tersangka tindak pidana maupun sebaliknya jika menjadi korban tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan keamanan.

Dialog interaktif berjalan aman dan kondusif, serta tetap mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.(Ezl)