mascipoldotcom – Rabu, 12 Januari 2022 (9 Jumadil Akhir 1443 H)
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan pemerintah (Banper) untuk sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. Bantuan sub urusan bencana diberikan kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. Sementara bantuan untuk mendukung sub urusan kebakaran diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota.
Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 188.32-600 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam rangka Mendukung Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX untuk banper sub urusan bencana, serta set Fire Pump untuk banper sub urusan kebakaran. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Senin (10/1/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, bantuan ini untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran. Penyelenggaraan itu, kata dia, merupakan salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas.
Layanan dasar itu, kata Safrizal, tidak dapat berjalan optimal apabila sarana dan prasarana tidak terpenuhi dengan baik. Karena itu, Ditjen Bina Adwil menilai, perlu untuk memberikan bantuan tersebut.
“Dalam rangka penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana prasarana bencana dan kebakaran.” kata Safrizal dalam pengarahannya kepada para perwakilan Pemerintah Daerah yang hadir di Jakarta, Senin (10/1/2022).
“Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulan kepada Pemerintah Daerah agar di waktu mendatang, Bapak/Ibu dapat mengalokasikan sebagian APBD-nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah masing-masing,” tambah Safrizal menutup sambutannya.
Adapun 9 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan bencana, yakni Kabupaten Bireun, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Kemudian 8 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan kebakaran, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kubu Raya, Kota Subulussalam, dan Kota Banjar Baru.(Leodepari) Sumber : Puspen Kemendagri
—————-
Renungan
APA YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP SISA DANA SUMBANGAN?
Pertanyaan
Seseorang menghimpun sejumlah dana sumbangan dari penduduk desanya untuk membeli salah satu keperluan desa itu. Akan tetapi, ternyata dana sumbangan itu amat banyak melebihi ekspektasinya. Apa yang harus dilakukan orang itu terhadap sisa dana sumbangan tersebut? Apakah ia harus menggunakannya untuk kebutuhan-kebutuhan desanya itu?
Jawaban
Alhamdulillah.
Yang wajib dilakukannya adalah meminta persetujuan para penyumbang untuk menggunakan dana sisa itu dalam perkara-perkara yang mubah. Ia tidak boleh menghimpun dana sedekah atau sumbangan untuk sesuatu, tetapi ia malah menggunakannya untuk hal lain. Kecuali bila ia tidak mengenali para penyumbangnya dan tidak tahu cara menghubungi mereka. Saat itu, ia wajib menggunakan dana tersebut untuk sesuatu yang lebih mendekati tujuan awalnya.
Orang yang menghimpun dana sedekah untuk membangun masjid misalnya, bila dananya masih tersisa, maka ia boleh menggunakan dana itu untuk membangun masjid yang lainnya. Ia tidak boleh membagikan dana itu kepada fakir dan miskin. Demikian yang harus dilakukan oleh penanya. Bila ia bisa menghubungi para donatur dan memberitahu mereka tentang kelebihan dana tersebut, serta meminta izin menggunakannya, maka ia harus melakukannya. Bila tidak bisa, maka ia hanya boleh menggunakannya untuk keperluan desanya saja dan membeli hal-hal yang dibutuhkannya.
Para ulama anggota Komisi Tetap Fatwa pernah ditanya soal berikut:
“Saya mengumpulkan dana sumbangan untuk membangun sebuah masjid desa. Masjid pun rampung dibangun. Kemudian beberapa dermawan kembali mengumpulkan dana untuk penyempurnaan bangunan, karena dana yang ada di tangan saya saat itu tidak mencukupi. Ternyata, setelah masjid rampung total, dana masih tersisa di tangan saya.
Apakah saya boleh menggunakan dana itu untuk memagari area shalat Id dan kuburan desa saya? Bolehkah dana yang terkumpul digunakan untuk membeli Air Conditioner dan karpet masjid-masjid desa lain? Bolehkah dana yang lebih digunakan untuk membantu orang-orang yang ingin menikah dan kaum fakir miskin desa? Semua itu pahalanya saya niatkan untuk para donatur, sebab para donatur itu ada yang berasal dari desa itu, ada pula yang berasal dari luar.”
Mereka menjawab:
Anda boleh menggunakan dana yang tersisa itu untuk membangun masjid lainnya, bila masjid pertama tidak lagi membutuhkan biaya. Anda tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk selain pembangunan masjid. Sebab tindakan itu dianggap penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya. (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, jilid kedua, 5/208).
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa