mascipoldotcom – Kamis, 7 Januari 2021 (23 Jumadil Awal 1442 H)
Surabaya – Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut (Dankodikopsla) Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono meresmikan penggunaan Mushola Sekolah Fungsi (Sefung) Pusat Pendidikan Lanjutan Perwira (Pusdiklapa) Kodiklatal, Bumimoro, Surabaya (06/01).
Peresmian Mushola yang diberi nama An-Nur tersebut, ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Dankodikopsla. Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut, Wadan Kodikopsla Kolonel Laut (P) Phundi Rusbandi ,
Danpusdiklapa Kolonel Laut (P) Musleh Yadi,S.E. para pejabat utama Kodikopsla serta seluruh anggota Pusdiklapa.
Dalam sambutannya, Dankodikopsla menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi baik berupa ide, gagasan, tenaga dan materi demi pembangunan Mushola An-Nur di Sefung, Pusdiklapa, Kodikopsla, Kodiklatal.
“Saya berharap agar keberadaan sarana ibadah umat Muslim ini dapat digunakan secara optimal baik oleh antap maupun siswa Sefung Kodiklatal dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta dapat meningkatkan ukhuwah Islamiah para jamaahnya,” ujar Dankodikopsla.
Usai meresmikan mushola, Dankodikopsla melanjutkan kunjungannya di Pusdiklapa dengan meninjau sarana dan prasara pendidikan dan ruang kantor yang berada di Sefung.
Dankodikopsla menekankan kepada seluruh staf Sefung agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan kantornya, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan kantor dan sekolah sehingga lebih nyaman dan menyehatkan bagi seluruh personel.(Ezl)
———–
Renungan
BERKUMPUL DI MASJID ATAU DI RUMAH UNTUK MEMBACA AL-QUR’AN BERSAMA-SAMA.
Oleh Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz
Jika yang dimaksud adalah bahwasanya mereka membacanya dengan satu suara dengan ‘waqaf’ dan berhenti yang sama, maka ini tidak disyariatkan. Paling tidak hukumnya makruh, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para shahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apabila bertujuan untuk kegiatan belajar dan mengajar, maka saya berharap hal tersebut tidak apa-apa.
Adapun apabila yang dimaksudkan adalah mereka berkumpul untuk membaca Al-Qur’an dengan tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya, dan salah seorang membaca dan yang lainnya mendengarkannya, atau mereka masing-masing membaca sendiri-sendiri dengan tidak menyamai suara orang lain, maka ini disyari’atkan, berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بَيُوْتِ اللَّهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللًّهِ وَيَتَدَارَسُوْنَ بَيْنَهُم إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمُ اللُّه فِيْمَنْ عِنْدَهُ
“Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) sambil membaca Al-Qur’an dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para malaikat akan melindungi mereka dan Allah menyebut mereka kepada makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya” [Hadits Riwayat Muslim] [1]
[Disalin dari kitab Bida’u An-Naasi Fii Al-Qur’an, Edisi Indonesia Penyimpangan Terhadap Al-Qur’an Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 2699 dalam kitab Dzikir dan Do’a, bab ‘Fadhlul Ijtima ‘Ala Tilawatil Qur’an wa ‘Aladz Dzikir dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.[Lihat juga Fatawa Lajnah Da’imah no. 3302]