mascipoldotcom, Jum’at, 13 Nopember 2020 (27 Rabi’ul Awwal 1442 H)
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang terkait kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ratusan kilo narkotika jenis ganja berhasil diamankan.
“Kami berhasil menangkap lima orang dengan barang bukti narkotika ganja kering sebanyak 141 kg,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Kelima orang yang berhasil diamankan itu bernama Amril, Zulfikar, Suwarti, Surya Agustami, dan Salamudin. BNN saat itu menangkap para pelaku di lokasi berbeda di Medan Tuntungan dan Medan Selayang.
Irjen Pol Arman juga menyampaikan penangkapan itu terjadi berawal adanya informasi soal pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Dari informasi itu BNN langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Amril.
“Dari pelaku Amril kita melakukan penggeledahan dan menemukan 5 kg ganja. Dari keterangan Amril, kita lakukan pengembangan,” ungkap Irjen Pol Arman. (Muhairo)