mascipoldotcom – Jum’at, 6 November 2020 (20 Robiul Awal 1442 H)
Jakarta – Himbauan Presiden Ir. Joko Widodo, di istana Bogor, agar masyarakat berperan aktif turut serta menjadi relawan pejuang untuk memerangi wabah Covid-19, “solidaritas bersama menjadi modal sosial bagi upaya menekan wabah virus” ungkap Presiden, Senin 16/3/2020, di Istana Negara Bogor Jawa Barat.
“Ada baiknya dibentuk Relawan-Pejuang untuk memerangi virus corona (Covid-19) agar menekan penyebarannya. Ini juga sekaligus sebagai bentuk kegotongroyongan dan solidaritas sosial rakyat Indonesia,” sambung Anggota DPR RI Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (17/3/2020), menguatkan pernyataan Presiden.
Komascipol yang berdiri sejak 20 Juli 2013, dengan ketua umum Bagus Sujoko, bersama-sama dengan pengurus baik tingkat Pusat atau DPP sampai tingkat Daerah atau DPD dibawah kendali Kornas Ustadz Abu Munzdir Hafizdohulloh bersama elemen masyarakat telah sangat sering melakukan bhakti sosial dimanapun pengurus Komascipol berada.
Dari mulai membantu penanganan evakuasi korban banjir, korban banjir bandang, pembagian selimut, pembagian baju layak pakai, pembagian sembako, pembagian air mineral, pembagian masker korban bencana kebakaran hutan, pembagian nasibungkus, pembuatan sumur korban kekeringan dan pipanisasi air bersih, sunatan masal, pembagian mushab Al Qur’an, pembagian buku do’a dan zikir pagi petang serta bhaksos lainnya seperti pembuatan dapur umum, diberbagai daerah terdampak gempa bumi.
Selama dalam bencana Covid-19, pengurus dibawah kendali Kornas Komascipol sudah melukan pembersihan dan penyemprotan cairan disinfektan di berbagai tempat seperti Kantor Polres, Kantor Kodim, Kantor Koramil, Kantor Polsek, Kantor Camat, Puskesmas, dan Kantor Kelurahan serta Masjid-Masjid, Mushollah, pasar, kampus, sekolahan dan tempat-tempat keramaian lainnya, dimanapun pengurus Komascipol berada, termasuk pembagian masker dan hand Sanitizer serta penyemprotan cairan desinfektan.
Kamis, 5 November 2020 bertepatan tanggal 19 Robiul Awal 1442 H, pukul 08.00 sampai dengan 11.30 WIB dibawah kendali Koordinator Nasional (Kornas) Ustadz Abu Munzier Al-Ghifari hafizdohullah Ta’ala, telah berlangsung bhakti sosial pembagian infaq dan sembako dengan mengundang anak yatim dan piatu di Wilayah hukum Polsek Cepu dan jajaran.
Beserta bersama anak-anak yatim korban gempa dan tsunami Palu Sulawesi Tengah yang dibawa ke Jakarta dari Palu saat Komascipol melakukan bhakti sosial di Palu pada tanggal 28 September 2018
Santunan yang bertajuk Senyum Mereka Kebahagiaan Kami, merupakan gagasan Kornas Ustadz Abu Mundzi Al-Ghifari Hafizdohullah dan Ketua Umum Komascipol Bagus Sujoko, yang didukung oleh seluruh pengurus Komascipol baik tingkat DPP sampai dengan tingkat DPD seluruh Indonesia dan dilaksanakan di berbagai derah dimana pengurus Komascipol berada, sebagai tindak lanjut program pemerintah pada bidang ketahanan pangan Indonesia bagi korban wabah Covid-19.
“Kegiatan ini mengundang 108 anak Yatim & Piatu yang hidup kekurangan, mereka kami beri infaq @ Rp. 100.000, dan paket sembako yang berisi diantaranya Beras 2.5 kg, Mie, Sarden, minyak goreng, Kopi, Teh dan Wafer”, ungkap Kornas Ustadz Abu Munzdir Hafizdohulloh, Kamis/6/11/2020, pukul 16.00 WIB.
Untuk kegiatan santunan di Blora Kornas menyerahkan baik infaq maupun paket sembako di Gedung Yayasan Ittibaa’ul Ihsan, Jl. Flamboyan RT02 Perum. Graha Cepu Indah.
Hadir dalam acara Kornas KOMASCIPOL, Ustazd Ustadz Abu Munzdir Hafizdohulloh, Bapak Suwarto, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Yayasan Ittibaa’ul Ihsan beserta segenap pengurus Yayasan Yayasan Ittibaa’ul Ihsan, didampingi Ibu RT Perum. Gracenda Cepu, Blora Jawa Tengah.
“Acara kami selenggarakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, semua wajib menggunakan masker’. lanjut Kornas.
Tema yang bertajuk Senyum Mereka Kebahagiaan Kami merupakan kelanjutan bakti sosial yang telah dilaksanakan setiap tiga bulan sekali diberbagai wilayah, kecuali bersama anak- anak yatim korban gempa dan tsunami palu ditampung di Ponpes milik pembina Komascipol di Purwakarta Jawa barat.
“Adapun kegiatan pembagian infaq dan sembako kepada anak yatim dan piatu telah telah kami jadwalkan tiga bulan sekali, guna meringankan beban anak yatim dan piatu di wilayah pengurus Komascipol berada”. tandas Kornas.
Ditempat terpisah Ketum Komascipol Bagus Sujoko bersama Bendahara DPP Evan Syahrizal, Humas Komascipol Yudi Setiawan dan bagian prlengkapan Samsuardi serta pengurus lainnya telah makan bersama dan menghibur serta melakukan parawisata di salah satu taman hiburan pariwisata diwilayah Cikarang Bekasi Jawa Barat.
“Kami edarkan Donasi Da’wah Komascipol, bagi donatur dan kaum muslim yang ingin membantu dakwah kami dengan mendonasikan sedikit dari harta antum/antunna dengan cara mentransfer ke nomer rekening BRI Syariah (422) 1049839827 A/n. Perkumpulan Masyarakat Cinta Polri, Konfirmasi donasi ketik, Donasi komascipol_nominal kirim ke 0813-1107-8719”. sambung Ketum Komascipol Bagus Sujoko.
“Tanpa pertolongan dari Allah kemudian bantuan dari sahabat muslim semua da’wah kami tidak akan bisa berjalan dengan baik”. tegas Ketum
“Atas dukungan sahabat muslim sekalian kami haturkan Jazakumullahukhairan. Semoga menjadi amal jariyah antum semua”. tutup Ketum Bagus Sujoko.
———
Renungan
KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM
Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
عَنْ سَهْلِ بَْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.[HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
• Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [1].
• Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar [2].
• Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa [3].
•Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu [4].
• Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya [5].
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah:
ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” [al-Ahzaab/33: 5].
2. Anak angkat (anak asuh) tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia[6].
3. Anak angkat (anak asuh) bukanlah mahram[7], sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/Rabi’ul Akhir 1433/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/39).
[2]. Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113).
[3]. Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi wal atsar” (5/689).
[4]. Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113) dan “Faidhul Qadiir” (3/49).
[5]. Ibid.
[6]. Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).
[7]. Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).