mascipoldotcom – Senin, 31 Januari 2022 (28 Jumadil Akhir 1443 H)
Bekasi – Kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus dalam narkotika, mulai dari remaja, orang tua, publik figur dan lain sebagainya dapat terjerumus dalam konsumsi narkoba.
Sebenarnya narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahui bahaya narkoba. Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat mengenal obat-obatan terlarang sebagai narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya.
Tidak sedikit para remaja yang usia produktif sudah mengenal dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba.
Menurut WHO remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Sedangkan batasan usia remaja menurut WHO adalah 12 sampai 24 tahun, namun jika pada usia remaja telah menikah maka tergolong dalam remaja. Sedangkan dalam ilmu psikologi, rentang usia remaja dibagi menjadi tiga yaitu: Remaja Awal (10-13 tahun), remaja pertengahan (14-16 tahun) dan remaja akhir (17-19 tahun).
Pada umumnya masa para remaja adalah mencari jati diri, saat mencari jati diri inilah terjadi individu ingin bersosoialisasi dengan individu yang lain. Remaja atau pelajar ini akan mudah mencari pergaulan. Inilah hal-hal yang sangat dikhawatirkan oleh orang tua,karena para remaja belum mempunyai pikiran yang matang dan belum bisa berpikir panjang, jadinya para remaja/pelajar mencari teman bergaul tanpa melihat baik buruknya teman yang diajak bergaul. Bila dia mendapatkan teman yang memiliki latar belakang keluarga yang salah dan kebetulan teman gaulnya adalah pecandu narkoba, tidak menutup kemungkinan anak yang polos tadi akan terkena bujuk rayu oleh teman bergaulnya untuk menggunakan narkoba bersama-sama,dan alasan lain para remaja/pelajar menggunakan narkoba diantaranya untuk mengatasi stress, untuk bersenang-senang, atau untuk bersosialisasi.
Penyalahgunaan ini dapat berbahaya tidak hanya dalam jangka pendek, namun juga dalam jangka panjang dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Bagi mereka (remaja/pelajar) yang mengkonsumsi narkoba, tidak hanya menghancurkan masa depannya tetapi juga dapat merusak kesehatannya.
Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan
1. Terserang penyakit jantung.
Jangankan narkoba, penyakit jantung bisa saja menghampiri karena pola hidup juga asupan makanan yang mengandung zat kimia lain. Narkoba dengan mudah dapat memicu penyakit ini karena merusak jantung itu sendiri.
2. Hemoprosik.
Narkoba dapat memberi gangguan negatif pada jantukng akibat zat adiktifny di dalamnya. Hal ini disebut gangguan hemoprosik.
3. Menganggu traktur urinarius.
Mengkonsumsi narkoba menyebabkan urin beracun. Zat-zat di dalam narkoba yang berbahaya akan ikut dalam air urin atau seni. Itu makanya seseorang yang pemakai narkoba dapat ditest melalui test urin.
4. Merusak otak Narkoba juga memiliki bahaya terhadap otak.
Narkoba akan membuat kerja otak melambat hingga tidak berfungsi. Maka dari itu kebanyakan pemakai narkoba kebanyakan tidak dapat berpikir secara logika dan benar.
5. Merusak tulang.
Tulang yang menjadi penopang bagi tubuh kita juga dapat rusak karena memakai narkoba. Zat berbahaya dalam narkoba dapat mengeroposkan dan mengikis tulang sedikit demi sedikit. Tentu ini akan memberi efek besar terhadap kondisi fisik kita.
6. Pembuluh darah bermasalah.
Zat berbahaya dalam narkoba juga akan masuk ke dalam pembuluh darah kita. Selain urin, cara mengecek apakah seseorang adalah pemakai juga dapat dicek melalui kandungan dalam darahnya. Para pemakai narkoba terancam mengalami masalah pada pembuluh darah mereka dan merusak tubuh.
7. Gangguan Kulit.
Narkoba juga memiliki bahaya terhadap kulit. Karena narkoba mudah diserap oleh semua bagian tubuh termasuk kulit. Kulit akan menjadi lebih kering dan timbul kerutan yang cepat atau penuaan dini.
8. Merusak sistem syaraf.
Bahaya narkoba yang cukup mematikan adalah merusak sisem syaraf. Narkoba dapat membuat syaraf – syaraf dalam tubuh kita tidak bekerja dengan baik bahkan dapat berubah fungsi. Maka dari itu tidak sedikit pemakai yang juga mengalami kerusakan di bagian syaraf mereka.
8. Menganggu paru – paru.
Tidak hanya bahaya merokok yang dapat menganggu paru – paru. Narkoba juga dapat mengganggu kesehatan paru – paru di mana menjadi organ yang berfungsi untuk kita bernafas. Sama seperti rokok, paru – paru pemakai narkoba juga akan menghitam.
9. Sistem pencernaan terganggu.
Narkoba juga menganggu sistem pencernaan dalam tubuh kita. Kebanyakan pemakai narkoba mengalami sulit buang air besar maupun kecil. Dan masalah ini menimbulkan berat tubuh yang tidak stabil.
10. Memicu penyakit berbahaya.
Penyakit berbahaya juga dengan senang hati mendatangi para pemakai narkoba. Penyakit – penyakit berbahaya seperti gagal jantung, gagal ginjal, kanker, tumor, AIDS, dan lainnya mudah muncul bila memakai narkoba sebagai obat penyelesai segala masalah.
11. Gangguan jiwa.
Selain berdampak serius terhadap kesehatan, pemakai narkoba juga biasanya mengalami gangguan jiwa. Mereka akan sulit membedakan mana yang benar, mana yang tidak. Mereka juga akan kehilangan kesadaran mereka dna membicarakan hal yang tak masuk akal seperti orang yang terkena gangguan jiwa.
12. Gangguan endokrin.
Narkoba yang sangat berbahaya juga dapat mengganggu endokrin di mana menjadi salah satu proses yang penting untuk perkembangan hormon dalam tubuh. Sistem endokrin juga menjadi sistem penting di dalam tubuh untuk mengatur hormon.
13. Kerusakan mental.
Selain itu, bahaya dari narkoba adalah merusak mental sang pemakai. Mereka akan mengalami gangguan mental di mana tidak dapat berpikir secara benar dan lurus. Mereka juga terkadang menjadi sangat berani tetapi di sisi lain mereka juga dapat merasa sangat takut.
14. Tubuh tidak berjalan dengan normal.
Narkoba juga memiliki bahaya untuk sistem tubuh. Pemakai narkoba bisa saja sulit berbicara ataupun sulit bergerak.
15. Mereka bisa mengalami tidak dapat makan ataupun tidak dapat mendengar. Hal ini dikarenakan narkoba merusak sistem organ – organ dalam tubuh dan menyumbat pergerakannya.
16. Merusak Mata.
Narkoba juga dapat menyebabkan kelainan mata sehingga mata memerah dan bahkan dalam dosis dan pemakaian jangka panjang narkoba membuat mata seperti ada uratnya.
17. Penurunan Berat badan.
Narkoba dapat membuat pecandunya menjadi kurus dalam waktu singkat karena zat aditif tersebut menyebabkan kerusakan sel lainnya dalam tubuh.
18. Kemandulan dan Impotensi.
Bagi anda yang masih mengkonsumsi narkoba, siap siap menjadi mandul.
19. Rentan terkena Hiv Aids, terutama jenis narkoba yang menggunakan jarum suntik.
20. Berhalusinasi.
Pecandu narkoba sering berhalusinasi dan membayangkan sesuatu diluar pikiran normal.
21. Kematian.
Tinggal menghitung tahun, bulan, atau harinya anda meninggal dunia, entah bagaimana caranya seperti OD, sakit, atau kurus kering, itu pasti.
Upaya Pencegahan :
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan remaja /pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Dari berbagai sumber.
Editor : Wati Ummu Arfi
—————
Renungan
Oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA
PENDAHULUAN
Alhamdulillah, selawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Hidup di masyarakat yang heterogen seperti di negeri ini tentunya memiliki dinamika yang berbeda dengan hidup di masyarakat yang homogen. Perbedaan budaya, ideologi, dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum agamanya tampak dengan nyata. Kondisi semacam ini tentunya menuntut kita bersikap bijak. Dengan demikian kita dapat mewujudkan kepentingan kita tanpa harus bergesekan atau berbenturan dengan aturan, peraturan, norma masyarakat apalagi hukum syariat. Terlebih dalam banyak kesempatan Anda tidak memiliki wewenang dan bahkan keberanian untuk sekedar menunjukkan sikap apalagi melakukan satu perubahan.
Coba Anda bayangkan, ketika Anda belanja di supermarket, Anda menyaksikan khamar, daging babi, dan berbagai barang haram lainnya diperjualbelikan. Atau mungkin pula ketika sebagai penjual, Anda mengetahui dengan yakin bahwa mata pencaharian calon pembeli anda menyimpang alias haram secara syariat. Kondisi semacam ini tentuk mengusik ketenangan batin Anda, sehingga Anda meragukan status halal keuntungan yang Anda peroleh dari bertransaksi dengan mereka.
ALASAN SUATU HARTA DIHARAMKAN?
Secara hukum syariat, suatu harta dapat dinyatakan haram karena dua alasan:
1. Haram karena alasan yang melekat pada harta itu (zatnya), semisal khamar, daging babi, dan yang semisal.
2. Haram karena adanya kesalahan dalam metode mendapatkannya, semisal harta yang diperoleh dengan cara merampas, menipu, akad riba, dan yang serupa.
Harta haram karena alasan yang melekat padanya, semisal bangkai, babi, khamar dan yang semisal. Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. [al-Ma’idah/5 :3]
Status haram harta jenis ini berlaku bagi semua orang. Tidak ada bedanya antara yang mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, atau dengan cara membeli, warisan atau hibah atau akad serupa lainnya.
Sahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa sahabat Abu Talhah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal beberapa anak yatim yang menerima warisan berupa khamar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi pertanyaan Abu Talhah ini dengan bersabda: “Tumpahkanlah.” Mendengar jawaban itu, sahabat Abu Talhah berkata, “Tidaklah lebih baik bila khamar itu aku proses agar menjadi cuka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” [1]
Karena keharaman harta ini bersifat permanen dan berlaku atas semua orang maka haram untuk diperjualbelikan.
Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengisahkan, “Suatu hari datang seorang lelaki membawa hadiah berupa sekantong minuman khamar untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka menanggapi hadiah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tahukah engkau bahwa Allah telah mengharamkan minuman khamar?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak’, dan selanjutnya ia berbisik kepada seseorang. Melihat tamunya berbisik-bisik, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau bisikan kepadanya?’ Lelaki itu menjawab, ‘Saya memintanya untuk menjualkan khamar tersebut.’ Menanggapi pengakuan tamunya ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْ بَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا
“Sejatinya Allah yang mengaharamkan minum khamar juga mengharamkan penjualannya.’” [2]
Keharaman memperjualbelikan harta jenis ini berlaku baik diperjualbelikan secara langsung atau hasil olahannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُو مَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, sejatinya tatkala Allah Azza wa Jalla mengharamkan lemak hewan ternak atas mereka, maka mereka melelehkannya hingga menjadi minyak, lalu mereka menjualnya dan menikmati hasil penjualannya.” [3]
Pembaca yang budiman, keharaman harta jenis ini tidak berubah walaupun di kemudian hari Anda mendapatkan adanya sebagian manfaat atau nilai ekonomis padanya. Karena itu, tidak sepantasnya Anda terkejut apalagi goyah keimanan Anda gara-gara mendengar atau membaca keterangan tentang daging babi yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis tinggi.
Percayalah bahwa walaupun daging babi memiliki nilai ekonomis tinggi, namun tetap saja mudarat dampak buruknya berlipat ganda dari manfaatnya. Demikianlah faktanya, setiap yang diharamkan pastilah mudaratnya lebih besar dibanding manfaatnya, karena itu dalam al-Quran al-Karim benda-benda haram disebut dengan al-khabais (benda-benda kotor).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf/7: 157]
Berdasarkan ayat ini, sebagian ulama dengan tegas menyatakan. “Segala yang Allah Ta’ala halalkan pastilah baik, bermanfaat bagi kesehatan badan dan keutuhan agama umat manusia. Sebaliknya, segala yang Allah Ta’ala haramkan pastilah buruk, dan merusak kesehatan badan dan keutuhan agama umat manusia.[4]
Adapun harta yang diharamkan karena tata cara memperolehnya terlarang, maka keharamannya hanya berlaku atas sebagian orang saja, yaitu atas orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Hasil curian haram atas pencuriannya, namun halal bagi pemiliknya. Harta hasil korupsi, maka haram atas koruptornya, sedangkan bagi rakyat maka harta itu halal hukumnya. Dengan demikian, keharaman harta jenis ini hanya berlaku dari satu arah. Sebagimana yang dapat kita pahami dari hukum riba yang ditegaskan pada ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah /2: 278-279]
Cermatilah bagaimana pada ayat dia atas dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan agar para Rentenir membatalkan bunga/riba yang telah mereka sepakati dan hanya memungut pokok utangnya saja. Dengan cara ini mereka dapat terbebas dari perbuatan menzalimi atau merugikan orang lain dan juga tidak dizalimi atau dirugikan.
Kesimpulannya, orang yang mendapatkan harta ini dengan cara halal maka halal pula harta tersebut baginya. Sebagai contoh sederhana, seorang pencuri haram untuk menikmati hasil curiannya. Namun, tidak diragukan bahwa harta hasil curian itu halal bagi pemiliknya yang sah. Bahkan andai pemiliknya yang sah memaafkan pencuri tersebut maka harta curian itu yang sebelumnya haram atasnya, sekejap berubah menjadi halal.
Dikisahkan bahwa suatu hari Sahabat Safwan ibn Umayyah Radhiyallahu anhu tidur di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbantalkan bajunya. Di saat terlelap dalam tidurnya, bajunya dicuri oleh seseorang. Namun, pencuri bajunya itu berhasil ditangkap dan segera dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pencuri itu dipotong tangannya.
Mengetahui pencuri bajunya akan segera dipotong tangannya, Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu merasa iba, sehingga ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah tangannya akan engkau potong karena ia mencuri bajuku? Ketahuilah bahwa aku telah menghalalkan bajuku untuknya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi ucapan Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu dengan bersabda:
فَهَلاَّ كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ
“Mengapa tidak engkau maafkan sebelum engkau melaporkannya kepadaku?”[5]
Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan, “Dengan penjelasan ini maka jelaslah bahwa orang yang bekerja dengan cara halal, atau menyewakan kendaraan, properti, atau lainnya lalu ia mendapatkan upah, maka upah itu halal dan tidak haram.
Baginya, sama saja mengetahui bahwa penyewanya mendapatkan uangnya dengan cara halal atau ia tidak mengetahuinya. Namun, bila ia mengetahui bahwa pembelinya mendapatkannya dengan cara merampas, atau mencuri, atau melalui cara yang tidak halal baginya, maka pada kondisi semacam ini ia terlarang untuk menerimanya sebagai upah atau harga barang dagangannya.” [6]
Penjelasan al-Imam Ibnu Taimiyyah ini selaras dengan praktik Amirul Mukminin ‘Umar Ibnu al-Khattab Radhiyallahu anhu. Suwaid ibn Gafalah mengisahkan bahwa pada suatu hari Sahabat Bilal Radhiyallahu anhu mengadukan kepada Amirul Mukminin perihal beberapa pegawainya yang memungut upeti dalam bentuk minuman khamar dan hewan babi. Mendapat laporan ini, segera Amirul Mukminin ‘Umar Ibnu al-Khattab Radhiyallahu anhu mengeluarkan perintah:
لاَ تَأْ خُذُوْا مِنْهُمْ، وَلَكِنْ وَلَوهم بَيْعَهَا، وَخُذُوْا أَنْتُمْ مِنَ الثَّمَنِ
“Janganlah kalian menerima upeti dalam bentuk khamar dan babi, namun biarkan mereka (orang Yahudi dan Nasrani yang tinggal di negeri Islam) memperjual belikannya kepada sesama mereka. Dan bila telah terjual, maka kalian boleh menerima uang hasil penjualannya.”[7]
Al-Imam Abu ‘Ubaid rahimahullah mengomentari riwayat ini dengan berkata, “Riwayat ini menjelaskan bahwa kala itu petugas khilafah menerima upeti dan pajak tanah dari orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam dalam bentuk khamar dan babi. Dan selanjutnya petugas yang notabene beragamakan Islam itu menjual khamar dan babi tersebut.
Praktik semacam inilah yang diingkari oleh Sahabat Bilal Radhiyallahu anhu dan selanjutnya dilarang oleh Khalifah ‘Umar Radhiyallahu anhu. Sebagai solusinya, beliau mengizinkan para petugasnya untuk memungut upeti dan pajak tanah dari hasil penjualan khamar dan babi tersebut, selama yang menjualnya ialah orang-orang kafir tersebut. Alasan beliau membuat keputusan semacam ini karena secara hukum khamar dan babi dianggap sebagai harta kekayaan orang-orang kafir, namun tidak boleh dijadikan sebagai bagian dari harta kekayaan umat Islam.”
Penjelasan ini tentang perubahan status hukum suatu harta seperti ini oleh sebagian ulama ahli fikih dituangkan dalam satu kaidah yang berbunyi:
تَبَدُّلُ سَبَبِ الْمِلْكِ قَائِمٌ مَقَامَ تَبَدُّلِ الذَّاتِ
“Pergantian jalur kepemilikan suatu benda, dianggap sebagai pergantian fisik benda tersebut.” [8]
Inilah kedua alasan diharamkannya suatu harta atas umat Islam, yang masing-masing alasan ini memiliki perincian yang beraneka ragam sebagaimana dijelaskan di atas.
CARA BERTAUBAT DARI KEDUA JENIS HARTA HARAM
Adapun cara bertaubat dari dosa memiliki atau mendapatkan kedua jenis harta haram tersebut di atas maka dengan cara:
1. Menyesal, karena telah memakan atau menggunakan barang yang haram untuk dimakan atau digunakan.
2. Bertekad untuk tidak mengulanginya.
3. Memohon ampun kepada Allah atas dosa memakan atau menggunakan harta yang haram untuk digunakan.
4. Bila harta haram tersebut diharamkan karena alasan cara mendapatkannya yang terlarang, maka wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau meminta untuk dimaafkan. Baik pemiliknya adalah perorangan atau instansi pemerintah atau perusahaan atau lainnya. Allah Azza wa Jalla menjelaskan tentang tata cara bertaubat dari harta riba:
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah/2: 279]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَأْ خُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَعِبًاجَادًّا وَإِذَا أَخَذَأَحَدُكُمْ عَصَاأَخِيهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ
“Janganlah engkau mengambil barang milik temanmu, baik hanya sekedar bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan bila engkau mengambil barang milik saudaramu, maka segera kembalikanlah kepadanya.”[9]
Pada hadits lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأِحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْشَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa pernah melakukan tindak kezaliman kepada seseorang, baik dalam urusan harga dirinya, atau hal lainnya, maka segeralah ia meminta untuk dimaafkan, sebelum tiba hari yang tiada lagi dinar atau dirham. Bila hari itu telah tiba maka akan diambilkan dari pahala amal salehnya dan diberikan kepada orang yang ia zalimi sebesar tindak kezalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala kebaikan, maka akan diambilkan dari dosa-dosa orang yang ia zalimi dan akan dipikulkan kepadanya.[10]
Namun, bila Anda tidak dapat mengembalikannya kepada pemiliknya karena suatu alasan yang dibenarkan secara syariat, maka sedekahkanlah harta tersebut atas nama pemiliknya. Dengan cara ini, berarti Anda menyiapkan diri dengan menabungkan pahala sebesar hartanya yang Anda ambil. Dengan demikian, bila kelak ia menuntut haknya di hari Kiamat, maka Anda telah menyiapkan pahala sedekah sebesar hartanya yang Anda ambil dengan cara-cara yang tidak benar, sebagaimana ditegaskan pada hadits di atas.
Demikian paparan singkat dan sederhana tentang tata cara bertaubat dari memiliki atau menggunakan harta haram. Semoga paparan singkat dan sederhana ini bermanfaat bagi Anda.
Wallahu Ta’ala a’lam bi al-sawab.
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 6, Tahun ke-13/Muharram 1435. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim (61153)]
_______
Footnote
[1]. HR Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya
[2]. HR Muslim
[3]. Muttafaq ‘alaihi
[4]. Tafsir Ibnu Katsir 3/488
[5]. Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, dan lainnya
[6]. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/330
[7]. Riwayat Abu ‘Ubaid dalam kitabnya al-Amwal riwayat no. 115, ‘Abdurrazzaq dalam kitabnya al-Musannaf 6/23, dan lainnya
[8]. al-Qqwa’id wa al-Dawabit al-Fiqhiyyah al-Mutadamminah li al-Taisir 1/71
[9]. Ahmad 4/221 dan lainnya
[10]. al-Bukhari hadits no. 2317