Yakinkan Pemakaman Jenazah Pasien Covid 19 Di Wilayahnya Sesuai Prokes 1

Babinsa Maridan Sertu Arief, Yakinkan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Di Wilayahnya Sesuai Prokes

mascipoldotcom, Selasa, 03 Agustus 2021 (24 Dzulhijjah 1442 H)

PENAJAM PASER UTARA – Salah satu bentuk rasa tanggung jawab terhadap situasi dan kondisi serta Kamtibmas yang berada di desa binaannya Babinsa Koramil 0913-04/Sepaku Kodim 0913/PPU Sertu Arief MW bersama Bhabinkamtibmas dan Satgas Penanganan Covid-19, mengamankan prosesi pemakaman jenasah warga yang dinyatakan positif Covid-19 di Pemakaman Umum (TPU) RT 06 Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku Kab. PPU dengan Standar protokol Covid 19. Senin (02/08/2021).

Babinsa Kel. Maridan Sertu Arief MW saat di hubungi awak media menjelaskan,“ Sesuai dengan penekanan dari pimpinan atas dalam penanganan Covid-19, sehingga kami dituntut proaktif bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas serta Satgas penanganan Covid-19 lainnya dalam pelaksanaan monitoring dan pengamanan setiap kegiatan baik dalam 3T, penanganan pasien isoma juga saat pemulasaran Jenazah Covid-19” kata Babinsa.

“Pasien tersebut meninggal di ruang isolasi tulip RS. Putri Aji Botung dengan Keluhan Tenggorokan kering, batuk 3 hari, dan mual dan rujukan dari UPT Puskesmas Kel. Maridan serta masuk IGD tanggal (25/07) dan Dianogsa Covid 19 + HHD + Pulmonary Emboli, pasien dinyatakan meninggal oleh dokter jaga pada Pukul 11.45 Wita,”tutur Arif.

Kapten Inf Andik S selaku Danramil 04/Sepaku mengatakan, “Proses pemakaman dilaksanakan dengan lancar, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan pemakaman dengan protokol covid-19 ini merupakan upaya turut mencegah warga agar tidak mendekat dan menjauhi kerumunan serta bentuk antisipasi adanya berbagai hal seperti penolakan dari warga disekitar tempat pemakaman,”Tegas Danramil. Sumber Dim 0913/PPU. (Murdianto)

———–

Renungan

BOLEHKAH KITA MENGKONSUMSI DAGING IMPORT?

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami mengimport daging mentah tanpa tulang dari negeri asing (non muslim, -red) dan daging ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita karena harganya murah. Bolehkah kita mengkonsumsi daging tersebut ? Tolong beri kami penjelasan ! Jazakumullah khairan.

Jawaban

Daging yang diimport dari selain negeri kaum muslimin, ada dua jenis.

1. Daging-daging itu berasal dari negeri Ahli Kitab, maksudnya negeri yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi, dan yang melakukan penyembelihan adalah salah seorang Ahli Kitab dengan penyembelihan yang sesuai syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka” [Al-Maidah/5 : 5]

Kata ‘tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun lainnya.

2. Daging import dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung).

Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syari’at, -red). Jika penyembelihannya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat).

Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram) ; karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk. Dan daging-daging sembelihan itu memiliki kepekaan (sensitifitas) yang besar. Oleh karena itu, disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu berasal dari orang-orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang-orang Muslim atau Ahli Kitab, dan cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, berarti daging itu merupakan bangkai, sedangkan bangkai itu (hukumnya) haram.

Kesimpulannya, daging-daging yang ditanyakan ini, jika diimport dari negeri Ahli Kitab dan disembelih sesuai dengan tuntunan syari’at, maka daging ini boleh dikonsumsi. Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.

Jika urusan ini masih samar pada anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat.

Wallahu a’lam

(Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/320-321)

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427/2006M, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Puwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.]