mascipoldotcom – Selasa, 29 September 2020 (12 Safar 1442 H)
Cimahi – Program Pemerintah termasuk diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan TNI Polri serta komponen masyarakat lainnya untuk penanggulangan bahaya narkoba dan Kelurahan merupakan garda terdepan dalam pemberantasan bahaya narkoba dan bahaya wabah Covid-19.
“Keterlibatan semua lapisan masyarakat dan pemerintah daerah khususnya kelurahan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diyakini akan mampu menurunkan angka kriminalitas khususnya kasus narkoba dan mewujudkan Kota Cimahi yang bersih dari narkoba serta percepatan penanggulangan bahaya Covid-19”, ungkap Aiptu Kiki Rachmat P. selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan UtamaKecamatan Cimahi Selatan.
Selasa, 29 September 2020 pukul 09.30 sampai dengan 11.15 Wib bertempat di Aula Kelurahan Utama Jl. Nanjung No. 58 Kecamatan Cimahi Selatan, kota Cimahi, telah di laksanakan kegiatan Talkshow Hidup 100 persen melalui Virtual Meeting dengan tema “Wujudkan Kelurahan bersih dari Narkoba dan Covid 19 dengan Hidup 100 persen” sebagai penyelenggara BNN kota Cimahi yang dihadiri perwakilan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kelurahan Utama sebanyak 10 Orang.
Sebagai Narasumber bapak Ivan Eka Satya, SH, M.Hum Ketua BNN Kota Cimahi,Ibu R. Ramayanti. S. IP. Kasi kesbang Kota Cimahi, Sdr. Luliyana sebagai Moderator
Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak M Thothoh Gozali . M. ST. M. Si. Kasi Pemberdayaan Kelurahan Utama, Bapak Sutrisno Staf Pemberdayaan Kelurahan Utama, Serka Agus Julianto Babinsa Kelurahan Utama, Aiptu Kiki Rachmat P. Bhabinkamtibmas Kelurahan Utama, Bapak Iwan Ridwan Perwakilan Ketua Rw 15 Kelurahan Utama, Bapak Handhe dananjaya S.H Perwakilan Ketua Rw 10 Kelurahan Utama , Ibu Tuti Hasah Ketua Siaga Sehat Kelurahan Utama, Ibu Lilis Martini Kader PKK, Bapak H Mulyono Ketua MUI Kelurahan Utama.
Adapun garis besar dalam talkshow saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan, ditambah dengan merebaknya wabah Covid-19, disetiap daerah, tidak terkecuali Kota Cimahi.
Sebagai mana yang telah dirilis oleh bnn.go.id, disebutkan bahwa Narkoba bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan.
Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.
Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan.
Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.
Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.
Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.
Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.
Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan, simak ulasannya berikut ini.
Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)
Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.
Narkotika Golongan 1
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Narkotika Golongan 2
Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Narkotika Golongan 3
Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:
Narkotika Jenis Sintetis
Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.
Narkotika Jenis Semi Sintetis
Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.
Narkotika Jenis Alami
Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian.
Bahaya dan Dampak Narkoba pada Hidup dan Kesehatan
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:
Dehidrasi
Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.
Halusinasi
Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.
Menurunnya Tingkat Kesadaran
Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.
Kematian
Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.
Gangguan Kualitas Hidup
Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut seluruh peserta melaksanakan Protokol Kesehatan Covid 19, dan selama kegiatan berlsngsung aman dan kondusif. (Enjon Sutrisno Kontributor Mascipol.com wilayah Cimahi).