wakapolri

5 Juta Lebih Pelanggaran Prokes Ditindak dan Denda Capai Rp 3,2 Miliar

mascipoldotcom – Senin, 12 Oktober 2020 (25 Safar 1442 H)

Jakarta – Jumlah uang denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) mencapai nilai Rp3,2 miliar. Jumlah ini merupakan denda pelanggaran prokes yang diberlakukan sejak 14 September 2020 lalu, melalui operasi yustisi.

Wakil Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan dari 14 September hingga sekarang, tercatat ada penindakan pelanggaran prokes sebanyak 5.345.713 kali.

“Penindakan ini dengan macam-macam sanksi, ada teguran, tertulis, lisan, dan denda administrasi. Denda sampai hari ini sudah mencapai Rp3.273.718.675. Lainnya ada yang sampai dapat sanksi kurungan, sebanyak 4 kasus di Jawa Timur,” ungkap Komjen Pol Gatot dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Masih dari keterangan Komjen Pol Gatot, operasi yustisi terus ditingkatkan dari level Polda, Polsek, Polres, sampai di desa-desa. Hal itu bertujuan agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dapat terpenuhi.

“Kalau pada hulunya bisa kita putus penyebaran Covid-19 dengan operasi yustisi ini dan kegiatan lainnya. Saya kira penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir,” tutur Komjen Pol Gatot menambahkan.

Lebih jauh Komjen Pol Gatot Eddy memaparkan penegakkan hukum untuk pelanggar prokes tak hanya untuk masyarakat, namun juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sampai dengan pencopotan jabatan.

“Kita sebagai anggota Polri yang melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri juga mematuhi protokol,” urai Komjen Pol Gatot menambahkan.

“Jadi kalau ada yang melanggar kami akan mengambil tindakan teguran, disiplin, sampai pencopotan jabatan,” katanya lagi.

Maka, anggota Polri di seluruh Indonesia jadi punya komitmen kuat di internalnya untuk menegakkan prokes dan kepada seluruh masyarkat. “Kalau patuh, mata rantai penyebaran Covid-19 bisa putus,” pungkas Komjen Pol Gatot. (H Muhairo)