mascipoldotcom – Kamis, 19 Mei 2022 (20 Syawal 1443 H)
Pancur Batu – Puluhan warga Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mendadak mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Rabu 18 Mei 2022 Pukul 11.30 Wib, tujuan warga mendatangi kantor Jaksa tak lain ingin meminta kepada Jaksa agar Oknum Kades Betimus diperiksa karena diduga kuat terlibat korupsi Dana Desa.
“Tolong Kami Pak Jokowi, tolong kami, kami warga Desa Betimus Mbaru Kecamatan Sibolangit memohon agar oknum Kepala Desa Betimus Mbaru segera diperiksa dalam hal dugaan penyelewengan Dana Desa, kami datang ke Kantor jaksa di Pancur Batu ini memohon agar segera di periksa oknum Kades Betimus, kami menduga Kades terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa Betimus Mbaru,”Ujar warga di halaman kejaksaan Negeri Pancur Batu
Lanjut warga, Kami menduga oknum Kades Betimus Mbaru melakukan perbuatan yang kami duga adalah perbuatan korupsi, pembangunan pipa air bersih yang ada di Desa kami yang sampai sekarang kami tidak merasakan manfaatnya dan masi ada lagi pembangunan yang kami duga ada aroma korupsi, kami juga menduga pipa yang dipasangkan tidak sesuai dengan yang ada di Rincian Anggaran Biaya (RAB), di RAB, pipa yang dituliskan itu berwarna putih namun setau kami hanya Sebagian yang dipasangkan warna putih, yang lainya warna hitam dan kami menduga itu tidak sesuai harga dan kualitasnya dengan yang ada di buku RAB.
“Kami datang kesini, kami meminta Bapak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu untuk segera mengusut tuntas dan memeriksa dana Desa yang sudah kami laporkan beberapa waktu yang lalu, kami mohon sekali Pak, kami sudah kirim surat ke Kejatisu dan Kejari Deli Serdang, namun sampai saat ini belum ada tim yang turun ke Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit,kami menduga kades ini punya deking yang hebat makanya sampai sekarang dia tidak diperiksa oleh pihak kejaksaan,”Tutur Warga
Sejumlah warga yang ikut dalam aksi juga mengaku akan melakukan aksi yang sama dengan jumlah yang lebih banyak lagi apabila pengaduannya nya tidak segera ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Pancur Batu.
“Kami akan Kembali lagi datang kesini apabila laporan dan pengaduan kami tidak ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan, kami akan datang dengan masa yang lebih banyak lagi, hari ini juga kami akan melakukan aksi di depan Kantor Kejatisu, hari ini kami bawa oleh oleh Gula Merah dan Buah Salak hasil kebun kami kepada Bapak Kacabjari Pancur Batu dan sore ini kami juga akan ke Kejatisu melakukan aksi meminta agar Oknum Kades Betimus Mbaru “MS” yang kami duga terlibat korupsi segera di periksa,”Pungkas warga yang ikut melakukan aksi
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu M.Husairi, S.H, M.H yang mengetahui hal tersebut langsung turun menemui para peserta aksi, Kacab juga menyambut dengan senyuman para peserta aksi dan meminta 3 orang perwakilan dari warga Desa Betimus masuk kantor cabjari Pancur Batu untuk berdiskis mengenai maksud dan tujuan warga mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Pancur Batu.
“Barusan kami sudah selesai berdialog dan saya sudah menampung keluhan dari 3 orang perwakilan Warga Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, terkit hal ini sudah kami terima, walaupun aksi ini tidak ada izinnya, tetap kami terima, kami sudah dengarkan keluhannya, mengenai adanya informasi tersebut kami akan mempejari berkas tersebut,”Pungkasnya
Terpisah,
Camat Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Febri Gurusinga Saat di konfirmasi mengenai hal tersebut enggan berkomentar dan menjawab konfirmasi wartawan. (TIM)
____________
Renungan
HUKUM MENGGUNAKAN FASILITAS PEMERINTAH (KANTOR) UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya ? Semoga Allah memberikan anda kebaikan
Jawaban
Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]
MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang muslim karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?
Jawaban
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu.
Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.
Allah Ta’ala berfirman.
Baca Juga Suap, Mengundang Laknat
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” [Al-Mu’minun : 8]
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]
MENGUPAH DARI KANTONG SENDIRI
Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya pimpinan suatu instansi, saya mempunyai sejumlah karyawan dan sopir. Adakalanya saya memanfaatkan salah seorang dari mereka untuk keperluan pribadi saya. Apakah saya berdosa dalam hal ini ?
Jawaban
Anda tidak boleh mempekerjakan karyawan atau sopir kantor instansi pemerintah untuk keperluan pribadi anda, karena mempekerjakan mereka seperti itu di luar tugas mereka, dan itu merupakan kecurangan terhadap karyawan pemerintah jika dipekerjakan untuk keperluan pribadi anda. Jika anda punya pekerjaan tertentu, anda harus mengupah dari kantong anda sendiri
[Kitab Ad-Da’wah (8), Syaikh Al-Fauzan (3/53-54)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]