WhatsApp Image 2022 05 18 at 04.35.15 1 e1652854532310

Tim mobile Kodim 0906/Kutai Kartanegara, Tertarget Seribu Warga Tervaksin

mascipoldotcom – Rabu, 18 Mei 2022 (19 Syawal 1443 H)

Kutai Kartanegara – Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) melalui Tim Mobile nya kembali menggelar serbuan vaksinasi, kali ini vaksinasi digelar di desa Manunggal Jaya kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya di kantor Polisi sektor (Polsek) Tenggarong Seberang Kaltim. Selasa (17/5/2022).

Sejak berita ini diturunkan pukul 14.30 Wita setidaknya sudah ada 1000 lebih warga yang tervaksin baik itu dosis pertama, kedua dan ketiga (Booster).

Melalui kepala tim vaksinasi Kodim 0906/Kutai Kartanegara sektor Tenggarong Seberang Serma Adi Saputra menjelaskan animo warga untuk vaksin sangat tinggi dan warga yang vaksin bukan hanya dari kecamatan Tenggarong Seberang namun ada beberapa warga yang dari kecamatan lain masih di wilayah kabupaten kukar.

Adi juga mengatakan sampai dengan saat ini sudah ada sekitar 1000 orang lebih yang tervaksin membuktikan animo warga untuk vaksin sangat besar, ini tidak lepas dari sinergitas TNI-Polri, dinas Kesehatan Kukar dan Instansi terkait lainnya dalam menggaungkan “Ayo Etam Bevaksin”, diwilayah Kukar.

Lebih jauh Adi menjelaskan serbuan vaksinasi di kecamatan Tenggarong Seberang hari ini menggunakan vaksin astrazaneca, moderna, Sinovac, Pfizer dan covovac yang terbagi dari dosis pertama, kedua dan ketiga (Booster), tutupnya. Sumber Dim 0906/Kkr/Murdyanto

___________________

Renungan

VAKSINASI DARI SEJARAH HINGGA HUKUMNYA

Sejarah Vaksin

Bangsa Barat mempercai bahwa vaksin ditemukan pada sekitar abad ke-17 (tahun 1600-an). Pada saat itu masyarakat Eropa dan belahan dunia lainnya dihadapakan pada penyakit ganas, menular dan mematikan (wabah), yaitu cacar nanah yang disebabkan oleh virus Smallpox. Disebutkan, pada saat itu, ±400.000 orang di Eropa meninggal dunia setiap tahun karena Smallpox.

Merujuk pada History of Vaccini, orang Eropa yang pertama kali menemukan teori vaksin adalah Edward Janer, dokter asal Inggris yang lahir di Britania Raya tahun 1749. Dia dikenal dengan sebutan “bapak imunologi “. Edward Jener disebut sebagai orang yang memelopori konsep vaksin termasuk menciptakan vaksin cacar, yang katanya vaksin pertama di dunia. Pertama kali menemukan penemuan vaksin sekitar tahun 1796.

Apakah Edward Jener adalah “orang pertama” yang membicarakan tentang penyakit cacar berikut cara pencegahannya?

Tentu jawabannya tidak. Pada zaman keemasan Islam, ada tokoh Muslim yang bernama Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi. Orang Barat atau Eropa menyebutnya dengan panggilan Rhazes. Syaikh Abu Bakar ar-Razi hidup antara tahun 864 – 930. Ia lahir di Rayy, Teheran Iran pada tahun 251 H./865 dan wafat pada tahun 313 H/925. Ar-Razi sejak muda telah mempelajari filsafat, kimia, matematika dan kesastraan. Dalam bidang kedokteran, ia berguru kepada Hunayn bin Ishaq di Baghdad.

Muhammad bin Zakariya ar-Razi dalam kitabnya Al-Judari wa Al-Hasbah, yang artinya ‘Penyakit Cacar dan Campak’, menulis secara rinci soal penyakit cacar (Smallpox) dan campak (Measles). Satu jenis penyakit atau wabah menular, ganas dan mematikan.

Imam ar-Razi menyebutkan bahwa, “Cacar (smallpox) muncul ketika darah terinfeksi dan mendidih, yang menyebabkan pelepasan uap. Pelepasan uap inilah yang menyebabkan timbulnya gelembung-gelembung kecil berisi cairan darah yang matang.

Penyakit ini bisa menimpa siapa saja, baik pada masa kanak-kanak maupun dewasa. Hal terbaik yang bisa dilakukan pada tahap awal penyakit ini adalah menjauhinya. Jika tidak, maka akan terjadi wabah.”

Yang menarik kitab Al-Judari wa Al-Hasbah ini ditulis sekitar abad ke-9, hampir seribu tahun sebelum vaksin cacar dan campak ditemukan. Dan Al-Razi secara jelas mendeskripsikan bahwa penyakit ini menimbulkan wabah, menular lewat darah, dapat menyerang anak-anak maupun dewasa.

Menjaga Kesehatan

Dalam ajaran Islam menjaga kesehatan (hifzu al-Nafs) atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok (al-Dhoruriyat al-Khomsi). Vaksinasi sebagai salah satu tindakan medis (min Babi ath-Thibbi al-Wiqoi) untuk mencegah terjangkitnya penyakit dan penularan Covid-19. Menjaga kesehatan, dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif (al-Wiqoyah), dimana salahsatu ikhitiarnya dapat dilakukam dengan cara vaksinasi termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Dalam kaidah fikih disebutkan, “Bahaya (al-Dharar) harus dicegah sedapat mungkin”.

Tentang pentingnya menjaga kesehatan dari serangan wabah dapat kita lihat dari beberapa dalil sebagai berikut ;

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا خُذُوۡا حِذۡرَكُمۡ

Wahai orang-orang yang beriman! Bersiapsiagalah kamu [an-Nisa/4:71]

وَلۡيَاۡخُذُوۡا حِذۡرَهُمۡ وَاَسۡلِحَتَهُمۡ

Dan hendaklah mereka bersiapsiaga dan menyandang senjata mereka’.. [An-Nisa/4 : 102].

Allah Subhanahu Wata’ala melarang kepada kita agar tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan… [Al-Baqarah/2: 195]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita agar senantiasa menjaga imunitas atau kekebalan tubuh kita dengan cara mengkonsumi kurma Ajwah.

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir”[HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dalam hadis lain juga disebutkan,

قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla.” [HR Muslim]

Pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Marah Labib, (1/223-224):

وخذوا حذركم أي احترزوا من العدو ما استطعتم لئلا يهجموا. عليكم. وهذه الآية تدل على وجوب الحذر عن جميع المضار المظنونة، وبهذا الطريق كان الإقدام على العلاج بالدواء والاحتراز عن الوباء وعن الجلوس تحت الجدار المائل واجبا.

Bersiapsiagalah kalian. Jagalah diri kalian dari musuh sesuai kemampuan supaya mereka tidak menyerangmu. Ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga dari seluruh dugaan bahaya. Dengan demikian, terapi pengobatan, menjaga dari wabah serta tidak duduk dibawah tembok yang akan roboh adalah wajib

Imam al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) menjelaskan mengenahi ayat al-Quran surat an-Nisa/4 ayat 102;

إن كان بكم أذى من مطر أو كنتم مرضى أن تضعوا أسلحتكم [النساء: 102] فيه بيانُ الرخصةِ في وضْعِ الأَسْلِحةِ إنْ ثَقُل عليهمْ حَمْلُها بِسببِ مَا يَبُلُّهُم مِن مطرٍ أوْ يُضْعِفُهمْ مِن مرَضٍ وأمَرَهُمْ معَ ذلك بِأخذِ الحذْرِ لِئلا يَغْفَلوا فيَهجُمُ عليهمُ العدوُّ، ودلَّ ذلك على وُجوْبِ الحذرِ عن جميعِ المضارِّ المظنونةِ، ومِنْ ثَمَّ عُلِم أنَّ العلاجَ بالدواءِ والاحْترازَ عنِ الوباءِ والتحرُّزَ عن الجلوسِ تحتَ الجدارَ المائلَ واجبٌ.

“(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit) (al-Nisaa/4:102). Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”.

Perihal kebolehanya mengkonsumi obat yang bertujuan untuk menguatkan stamina dapat kita lihat penjelasanya dalam kitab I’anah Ath-Tholibin (3/316);

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا

“Disunnahkan meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh dengan menggunakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan medis dan disertahi dengan tujuan yang baik, seperti menjaga kehormatan dari perbuatan hina (iffah), dan memperbaiki keturunan. Karena meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh (al-Taqawwi) menjadi sarana (wasilah) untuk tercapainya hal-hal yang terpuji, maka hukum meningkatkan daya tahan tubuh (taqawwi) termasuk perbuata yang terpuji”.

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa mengikuti program vaksinasi yang bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh dalam situasi pandemi Covid-19 termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Diringkas dari MUI