WhatsApp Image 2022 05 14 at 21.31.07

Tim Medis Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 Door To Door ke Rumah-Rumah Warga Kenyam Untuk Layani Kesehatan

Headline Muhasabah Papua

mascipoldotcom – Ahad, 15 Mei 2022 (16 Syawal 1443 H)

Nduga – Kesehatan merupakan hal terpenting dalam segala hal, karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, sehingga dapat menjalankan aktivitas dengan baik. Sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 melaksanakan kegiatan pengobatan gratis di wilayah Kenyam sebagai tanda kasih dengan masyarakat, bertempat di Kampung Kenyam Nduga. Pelaksanaan kesehatan dan pengobatan yang dilakukan Tim Medis Satgas Binmas sudah bisa dibilang sangat baik ini terbukti dari respon positif kunjungan Tim medis yang diberikan kpd warga di berbagai wilayah Nduga. Satgas Binmas Ops Noken Damai Cartenz-2022 merupakan operasi fungsi kepolisian yang bertugas secara khusus yang dibentuk oleh Kapolri guna mendukung tugas tugas kepolisian khususnya di wilayah Papua. Sabtu(14/05/22)

Dalam melaksanakan tugasnya disebut dengan nama Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 yang dipimpin oleh Kepala Operasi Damai Cartenz KBP M. Firman Norsyah,.SIK,.MH yang membawahi beberapa Satgas Satgas, salah satunya adalah Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 yang di dalamnya ada tim medis yang bertugas khusus melayani kesehatan untuk warga masyarakat, dalam pelaksanaan tugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten maupun Dinas Propinsi, sehingga dapat dilakukan pemetaan tentang kesehatan masyarakat di wilayah Papua guna mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas. Tugas pelayanan kesehatan ini dalam Satgas Operasi Damai Cartenz-2022 dibentuk dalam satu program yang dinamai dengan Program Keladi sagu (Kesehatan Lambang Diri Sehat Guna).

Kali ini tim medis Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 melakukan pelayanan kesehatan kepada seorang warga an. Tn. Muhammad Irfan, umur 23 th, suku Bugis yang mengalami luka sobek di kepala setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya Vulnus Lasaratum, teraphy : Perawatan luka dan healting, dengan Edukasi kurangi konsumsi minyak.
Selanjutnya tim medis Personel Tim medis Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 yang terdiri dari Ipda dr. Michael Ayhuan, Bripda Fajar Putra Mayadi A.Md Kep, Bripda Helmi Fuadi Has, AMd. Kep dan Bripda Riana Hendra, S. Kep, NS. setelah memberikan saran agar istirahat selama mengkonsumsi obat melanjutkan giat door to door kerumah rumah warga mendatangi pasien pasien yang masih dalam pengawasan dan perawatan guna melakukan kontrol setiap hari.”Kegiatan berobat gratis ini akan dilaksanakan secara terus menerus mengingat banyaknya atensi masyarakat terkait dengan keluhan kesehatannya yang disampaikan pada pihak bandara” tambahnya. (Kombes Pol Nanang Purnomor)

_____________

Renungan

NAFKAH KELUARGA TANGGUNGAN SUAMI

Oleh Ustadz Abu Minhal Lc

Ada dua aspek yang menjadikan suami sebagai pihak yang memegangi kendali kepimpinan di dalam keluarga. Pertama, dikarenakan Allâh Azza wa Jalla melebihkan kaum lelaki (para suami) di atas kaum wanita (para istri). Dan kedua, karena para suamilah yang menafkahi istri dan anak-anak dan menjadi penanggung-jawab atas kehidupan mereka. Dua latar-belakang ini telah tertuang dalam al-Qur`anul Karim.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

Ketika menafsirkan ayat dia atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas mereka, seperti tersebut dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya, maka, pria lebih utama daripada wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita.”[1]

Makna Nafkah

Yang dimaksud dengan nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau orang lain, baik itu makanan, minuman dan lain-lain. [2]

Dasar-Dasar Suami Wajib Menafkahi Keluarga
Menafkahi bersifat wajib berdasarkan dalil dari al-Qur`an, Hadits dan Ijma.

1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]

Dari sini, tampak jelas, faktor penyebab diwajibkannya seorang lelaki sebagai kepala rumah tangga untuk bekerja dan mencari penghasilan. Ia bekerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, akan tetapi, juga untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak-anak mereka. Kewajiban dan tugas mencari nafkah ini hanya menjadi beban suami saja, tidak menyertakan istri, apalagi anak-anak.

2. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

3. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751H) menyatakan bahwa sudah menjadi ijma Ulama bahwa suamilah yang bertanggung-jawab memberi nafkah keluarga, bukan istrinya. [3]

Inilah beberapa dasar mengenai kewajiban suami untuk menafkahi keluarga. Seorang suami sepatutnya mengembannya dengan penuh tanggung-jawab. Ia tidak boleh menyia-nyiakan keluarganya, dengan mengganggur tanpa pekerjaan. Bila ia tidak bekerja, darimana ia akan menafkahi keluarganya? Bila sang kepala rumah-tangga tidak memberi, kepada siapa, anak-istri meminta nafkah untuk hidup mereka?

Wahai suami! bekerjalah dalam rangka menjalankan perintah agama, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, istri dan anak-anak, agar engkau tambah bersemangat dalam menggapai rezeki dan karunia dari Allâh.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.]
_______
Footnote
[1] Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm 1/610.
[2] Subulus Salâm, 3/414. Kutipan dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah 5/180.
[3] Zâdul Ma’âd, 5/448.