mascipoldotcom – Ahad, 15 Mei 2022 (16 Syawal 1443 H)
Jakarta – Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela anggota dari satuan Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yoharnaud) 10/ABC Kodam Jaya menceritakan kisahnya melawan 9 begal beberapa waktu lalu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan mereka piagam penghargaan atas aksinya tersebut, di Mabesad, Jakarta Pusat.
Setelah memberikan penghargaan, KSAD meminta kepada Prada Ardian menceritakan detik-detik peristiwa menegangkan tersebut. Kala itu, dia dan Junior tengah berjalan pulang ke arah markas setelah berbelanja kebutuhan di Pasar Kebayoran Baru.
Keduanya baru sadar dibuntuti saat melintas di sekitar Kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Kawanan begal tersebut secara bergantian menyalip motor yang ditumpangi Prada Junior dan Prada Ardian.
“Saat itu kami mulai diadang, didahului ya kendaraanya. Kita sudah merasa curiga kepada mereka tapi dengan tetap posisi tenang. Setelah itu kami mendahului lagi,” ujar Ardian, Jumat (13/5/2022).
Tak lama dalam posisi saling mendahului, salah satu motor pelaku langsung mengadang mereka dan meminggirkan ke tepi. Ardian menyampaikan bahwa dua motor lainnya sudah menunggu di ujung jalan.
“Setelahnya pembegal tersebut menyampaikan, saya begal, keluarkan semua,” kata Ardian menirukan perkataan begal tersebut.
Tak pasrah begitu saja, keduanya melakukan perlawanan. Pelaku pun kian beringas, batu batako besar dilemparkan ke arah dua prajurit tersebut.
“Kita tidak menyerah, kita ada perlawanan. Sempat pembegal tersebut melempar kami dengan batako, batako besar,” ujarnya.
Sadar korbannya melakukan perlawanan sengit, pembegal tersebut langsung berupaya kabur tancap gas. Jaket dari salah seorang pelaku, sempat dipegang oleh Prada Ardian yang sudah turun dari motor.
Namun sayangnya, cengkramannya terlepas. Keduanya menyadari, bila pelaku begal tak diamankan maka akan timbul korban-korban lain dari masyarakat.
Kesembilan pelaku begal itu, kata Ardian kabur berpencar arah. Motor pertama mengarah ke Pasar Taman Puring, lalu motor kedua ke arah Gandaria tembus Taman Puring dan motor ketiga dikejarnya ke arah Gandaria.
Setelah berpapasan dengan pelaku yang menuju Gandaria, Prada Junior dan Prada Ardian terlibat pertarungan sengit di atas motor. Sampai akhirnya, pelaku kehilangan keseimbangan dan tersungkur dari motor.
“Kita sempat tendang-tendangan di atas motor, sampai di tikungan arah jalan raya menuju ke Kebayoran Lama mereka mulai kehilangan keseimbangan,” jelasnya.
“Saya turun, saya pegang yang belakang untuk mengurangi kecepatan pengendara. Seterusnya, Prada Junior menendang bagian depan untuk melumpuhkan pembegal tersebut,” kata dia melanjutkan.
Pelaku yang dalam kondisi terdesak berupaya kabur. Tak tinggal diam, Prada Junior menendang pembegal yang berupaya lari dan akhirnya satu orang pelaku berhasil dilumpuhkan.
“Mereka ada perlawanan, kami juga ada perlawanan. Saya pegang, saya bekuk, dia berusaha membela diri dan tak mengaku begal,” ungkapnya.
Polisi berhasil menangkap total 9 pelaku pembegalan. berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sepeda motor milik pelaku, 1 batu, 1 motor milik korban dan pakaian pelaku. (Dispenad)
________________
Renungan
HUKUM BUNUH MENANTI PARA PEMBEGAL
Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
MAKNA MEMBEGAL
Membegal yang dalam bahasa Arab disebut qat’uth tharîq atau hirâbah, yaitu mencegat untuk merampas harta orang lain, atau membunuhnya, atau menerornya, dengan cara terang-terangan, dengan kesombongan, dengan mempergunakan kekuatan (senjata) serta jauh dari orang yang bisa menolong. [Lihat al-Mausû’ah al-Kuwitiyyah, 17/153]
Pembegalan berbeda dengan pencurian. Pembegalan dilakukan dengan cara terang-terangan, dengan kesombongan, dengan mempergunakan kekuatan senjata, sementara pencurian dengan cara sembunyi-sembunyi.
Membegal juga disebut dengan merampok atau merompak, atau menyamun.
BAHAYA PERBUATAN BEGAL
Pembegalan merupakan tindakan teror, kezhaliman, melanggar hak orang lain, dan membuat kerusakan di muka bumi.
Pelaku pembegalan telah menerjang beberapa larangan keras dalam agama Islam, diantaranya:
Larangan menakut-nakuti dan membuat gentar kaum Muslimin. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti atau membuat kaget Muslim lainnya. [HR. Abu Dawud, no. 5004]
Larang mengangkat senjata terhadap kaum Mukminin. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami, maka dia bukan dari kami. [HR. Ahmad, no. 4467; al-Bukhâri, no. 6874, 7070; Muslim, no. 98; dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma]
Larangan atau pengharaman ‘udwan (permusuhan; melewati batas) dan larangan berbuat zhalim, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [Al-Baqarah/2: 190]
Di dalam hadits Qudsi (Allâh Azza wa Jalla berfirman):
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman atas diriKu, dan Aku jadikan kezhaliman itu diharamkan di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzhalimi. [HR. Muslim, no: 2577]
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya al-Kabâir berkata, “Semata-mata membegal dan membuat teror di jalanan saja sudah termasuk dosa besar, maka bagaimana lagi jika ditambah dengan merampas harta, atau melukai (orang), atau membunuh? Jika demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, apalagi kebanyakan para pembegal itu juga meninggalkan shalat, dan menggunakan hasil kejahatan mereka untuk minuman keras, berzina, homoseksual, dan lainnya. Kita memohon keselamatan kepada Allâh dari semua musibah dan cobaan. Sesunguhnya Dia Maha Dermawan lagi Pemurah, Maha Pengampun lagi Penyayang.” [Al-Kabâir, hlm. 57]
Karena besarnya dosa perbuatan tersebut, maka agama Islam menjelaskan berbagai ancaman terhadap para pelakunya, baik ancaman di dunia maupun di akhirat.
ANCAMAN DI DUNIA
Tentang ancaman di dunia, Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allâh dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” [Al-Mâidah/5: 33]
Saat menjelaskan makna ayat di atas, para penyusun Tafsir al-Muyassar mengatakan, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allâh, dan menampakkan permusuhan kepada-Nya dengan terang-terangan, melanggar batas hukum-hukum-Nya dan hukum-hukum Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi dengan membunuh manusia dan merampas harta, adalah dibunuh atau disalib bersamaan dengan dibunuh, [disalib adalah diikatnya si penjahat di atas sebuah kayu].
Atau dipotong tangan kanan si pelaku pembegalan itu dan dipotong juga kaki kirinya. Jika tidak bertaubat, dipotong tangan kirinya dan kaki kanannya.
Atau dibuang menuju negeri yang bukan tempat kediamannya, dan dipenjara di negeri tersebut, sampai taubat mereka tampak. Balasan yang Allâh Azza wa Jalla sediakan bagi para pembegal ini merupakan suatu penghinaan di dunia. Sedangkan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, jika mereka tidak bertaubat.” [Tafsir al-Muyassar Al Mâidah/5: 33]
Namun yang perlu disampaikan di sini bahwa hukuman yang diterapkan kepada pembegal ini adalah hak pemerintah, setelah adanya keputusan pengadilan, dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat umum. Perbuatan main hakim sendiri yang kerap mengisi berita media massa sangat berpotensi menimbulkan kekacauan.
ANCAMAN DI AKHIRAT
Sedangkan ancaman di akhirat, antara lain bahwa pembegal yang mati saat menjalankan aksi jahatnya terancam masuk neraka. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: قَاتِلْهُ قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: فَأَنْتَ شَهِيدٌ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: هُوَ فِي النَّارِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Seorang laki-laki datang menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu bertanya, “Wahai Rasûlullâh, bagaimana pendapatmu, jika ada orang yang hendak merampas hartaku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu kepadanya.”
Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika dia memerangiku?”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perangilah dia.” Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika dia membunuhku?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau syahid.” Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku membunuhnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia di neraka.” [HR. Muslim, no. 140]
Inilah penjelasan singkat tentang keburukan perbuatan begal dan perbuatan kezhaliman lainnya.
Semoga dengan penjelasan singkat ini, Allah Azza wa Jalla memberikan hidayah taufik-Nya kepada kita semua dan seluruh kaum Muslimin untuk meninggalkan segala bentuk kezhaliman terhadap sesama manusia, khususnya kaum Muslimin. Dan semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa menjaga kita agar tidak terjerumus dalam perbuatan zhalim, baik zhalim terhadap diri sendiri maupun zhalim terhadap orang lain.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 ]