mascipoldotcom – Ahad, 15 Mei 2022 (16 Syawal 1443 H)
Jakarta – Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Untung Budiharto memimpin langsung apel pengamanan personel Kodam Jaya dan Jajaran yang akan melaksanakan BKO ke Polda Metro Jaya bertempat di Gedung DPR/MPR Jl.Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Sabtu (14/05/2022).
Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam Jaya/Jayakarta, Kodam Jaya/Jayakarta telah menyiapkan personel pengamanan unjuk rasa sejumlah 860 personelnya untuk BKO ke Polda Metro Jaya yang digelar di beberapa obyek vital mengamankan aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh elemen buruh pada hari ini.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto saat memimpin apel pengamanan, aksi buruh “May Day Fiesta 2022” menekankan, seluruh personel harus tahu tugas pokok yaitu memberikan bantuan kepada Polri dan memberikan rasa aman kepada pengunjuk rasa maupun masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Hal-hal penting yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penanganan unras dengan persuasif, dan humanis, manusiawi dan tidak semena – mena, karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara dan yang dihadapi adalah saudara kita, adik-adik kita, ” jelas Pangdam Jaya
Selain itu Pangdam Jaya mengharapkan para peserta Unras dalam menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai, serta mewaspadai yang bukan peserta unjuk rasa agar tidak disusupi provokator.
“Semoga TuhanYang Maha Esa melindungi kita semua, ” tutupnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan ini, Kodam Jaya selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya serta seluruh personel selalu dipantau dan dimonitor selama melaksanakan tugas laporkan situasi yang bekembang.
Hadir mendampingi Asintel Kasdam Jaya, Asops Kasdam Jaya, Dandim 0501/JP BS, Kapendam Jaya dan Para Komandan Satuan Jajaran Kodam Jaya. (Sumber Dispenad)
_______________
Renungan
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima pilar; syahadat ‘Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh’, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah.”
Rukun Islam ialah ibadah-ibadah yang menjadi kewajiban setiap muslim. Tidak sah keislaman seseorang kecuali dengan meyakini kewajiban rukun-rukun Islam itu dan melaksanakan semuanya karena Islam dibangun di atasnya. Oleh karena itu, ia disebut sebagai rukun Islam.
Rukun-rukun tersebut adalah:
Rukun Pertama : Syahadat “Lā ilāha illallāh” dan Syahadat “Muḥammad rasūlullāh”
Allah Ta’ālā berfirman,
فَاعْلَمْ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ
“Maka ketahuilah, bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah.”[Muḥammad/47: 19]
Allah Ta’ālā juga berfirman,
لَقَدْ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasih lagi penyayang terhadap orang-orang yang mukmin.”[At-Taubah/9: 128]
Makna syahadat “Lā ilāha illallāh” ialah tiada sembahan yang benar selain Allah.
Makna syahadat “Muḥammad rasūlullāh” ialah menaati apa yang diperintahkannya, membenarkan apa yang disabdakannya, menjauhi apa yang dilarang serta dicegahnya, dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan tata cara yang disyariatkannya.
Rukun Kedua : Mendirikan Salat
Allah Ta’ālā berfirman,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
“Dan tegakkanlah salat.”[Al-Baqarah/2: 110]
Mendirikan salat ialah melaksanakannya menurut tata cara yang disyariatkan oleh Allah Ta’ālā dan yang diajarkan kepada kita oleh Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rukun Ketiga : Menunaikan Zakat
Allah Ta’ālā berfirman,
وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
Baca Juga Belajar Shalat
“Dan tunaikanlah zakat.”[Al-Baqarah/2: 110]
Allah Ta’ālā mewajibkan zakat sebagai ujian terhadap ketulusan iman seorang muslim, sebagai bentuk syukur kepada Tuhannya atas nikmat harta yang Dia anugerahkan kepadanya, serta untuk membantu orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
Menunaikan zakat ialah dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Definisi zakat ialah hak yang diwajibkan pada harta bila mencapai jumlah tertentu, lalu diberikan kepada delapan golongan yang Allah sebutkan dalam Al-Qur`ān al-Karīm, di antaranya adalah orang-orang fakir dan miskin.
Hikmah menunaikan zakat ialah mewujudkan sifat kasih sayang, membersihkan akhlak dan harta seorang muslim, membahagiakan jiwa orang fakir dan miskin, dan menguatkan ikatan cinta dan persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat muslim. Oleh karena itu, muslim yang baik akan mengeluarkannya dengan jiwa lapang serta merasa bahagia ketika menunaikannya lantaran dengan itu ia dapat memberikan kebahagiaan kepada orang lain.
Kadar zakat harta yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari harta simpanan berupa emas, perak, uang, dan komoditas yang diperjualbelikan demi mendapat keuntungan, jika nilai harta itu telah mencapai jumlah tertentu serta telah tersimpan genap satu tahun.
Zakat juga diwajibkan pada orang yang memiliki hewan ternak (unta, sapi, dan kambing) dalam jumlah tertentu, jika ternaknya itu makan rumput sendiri di sebagian besar tahun tanpa diberikan pakan oleh pemiliknya.
Zakat juga diwajibkan pada hasil bumi berupa biji-bijian, buah-buahan, barang tambang, dan harta karun jika telah mencapai besaran tertentu.
Rukun Keempat : Puasa Bulan Ramadan
Allah Ta’ālā berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”[Al-Baqarah/2: 183]
Ramadan adalah bulan kesembilan dalam hitungan tahun kalender hijriah. Ia merupakan bulan yang agung di kalangan umat Islam serta memiliki kedudukan istimewa dibandingkan bulan-bulan lainnya. Melaksanakan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang lima.
Puasa Ramadan adalah beribadah kepada Allah dengan menahan diri dari makan, minum, jimak, dan semua pembatal puasa lainnya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari sebanyak hari di bulan Ramadan yang diberkahi.
Rukun Kelima : Menunaikan Haji ke Baitullah
Allah Ta’ālā berfirman,
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
“Mengerjakan haji ke baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”[Āli ‘Imrān/3: 97]
Kewajiban haji berlaku sekali seumur hidup bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Makna ibadah haji ialah mengunjungi Baitulharam dan situs-situs suci di Makkah Al-Mukarramah untuk menunaikan ibadah-ibadah tertentu pada waktu tertentu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berhaji sebagaimana nabi-nabi sebelum beliau juga telah berhaji.
Allah memerintahkan Ibrahim ‘alaihissalām untuk mengumumkan seruan haji kepada umat manusia, sebagaimana hal itu diberitakan oleh Allah Ta’ālā di dalam Al-Qur`ān al-Karīm. Allah berfirman,
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
“Dan serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”[Al-Ḥajj/22 : 27]
[Disalin dari PANDUAN RINGKAS UNTUK MUALAF Penulis Muhammad bin Asy-Syaibah Asy-Syahriy, Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 1441 H – 2020 M]