mascipoldotcom – Selasa, 10 Mei 2022 (11 Syawal 1443 H)
Balige – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Toba, Senin (9/5).
Setibanya di Kabupaten Toba, Irwasum Polri beserta rombongan disambut Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya bersama Bupati Toba serta unsur Forkopimda Toba. Selanjutnya bersama-sama menuju Pos Pengamanan (Pam) Balige.
Di Pos Pam Balige, Komjen Agung langsung mengecek sekaligus memastikan personel memberikan kepada masyarakat yang masih libur lebaran. Serta menanyakan menanyakan kepada perwira pengendali tentang kesiapan Pos Pengamanan.
“Saya ke sini melaksanakan tugas pengawasan operasi berkaitan dengan Operasi Ketupat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemaparan yang disampaikan situasi mudik dan libur lebaran berjalan aman dan kondusif,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Walaupun begitu, kepada personel tetap diimbau untuk terus meningkatkan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat karena situasi masih dalam penyebaran pandemi Covid-19. Saya harapkan kesehatan masyarakat terus dijaga,” tambah jenderal bintang tiga tersebut.
Usai menyampaikan arahan, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyerahkan paket bingkisan secara simbolis kepada personel Pos Pengamanan.
“Tetap semangat. Yang terpenting jaga kondisi kesehatan tetap prima. Layani masyarakat dengan baik sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya,” pungkas Irwasum Polri.(Leodepari)
_____
Renungan
KEDUDUKAN TINGGI SUAMI DIATAS ISTRI, SEBUAH KETETAPAN ILLAHI
Oleh Ustadz Ashim bin Mustofa Lc
Seorang suami memiliki kedudukan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan istrinya. Hal tersebut bukanlah kehendak pribadi kaum lelaki atau berdasarkan kearifan lokal satu daerah, akan tetapi Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah menetapkannya bahwa seorang suami menjadi kepala rumah tangga dalam laju bahtera kehidupan berkeluarganya. Suamimenjadi penanggung-jawab pertama dan utama terkait urusan dan kebutuhan rumah tangganya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]
Keunggulan lelaki dikatakan oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi disebabkan oleh akalnya yang lebih matang, pengetahuan yang lebih banyak, dan pandangan yang jauh ke depan dalam mencermati permasalahan dari pangkal sampai ujungnya daripada yang dimiliki oleh seorang wanita. Ditambah dengan mahar yang diserahkan suami kepada istrinya dan nafkah yang ia tanggung. [1]
Tentang ayat di atas, Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah mengatakan, “Di antara hak seorang suami atas istrinya, sang istri menaatinya dalam perkara-perkara yang bukan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla . Sebab, suami memegang tanggung-jawab kepemimpinan (di dalam rumah tangga) dan istri berkewajiban untuk menyambut dan menaati”.
Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baca Juga Hak-Hak Istri Terpelihara Dalam Naungan Rumah Tangga Islam
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ, لِمَا جَعَلَ اللهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
Sekiranya aku perintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka benar-benar aku perintah para wanita untuk bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak (besar) yang Allâh tetapkan bagi mereka atas istri-istri mereka.[2]
Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mempertegas tentang besarnya hak suami atas diri istrinya dengan bersabda:
لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
Seorang wanita (istri) belumlah menjalankan hak Rabbnya sampai ia mengerjakan hak suaminya, walaupun suami meminta dirinya saat berada di atas pelana, ia tidak menolaknya. [3]
Kedudukan suami yang berada di atas istri berpengaruh pada besarnya hak-hak suami atas istrinya untuk dihormati dan ditaati. Dan wanita yang terbaik adalah wanita yang menaati suaminya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang istri yang terbaik, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
(Yaitu wanita) yang bila menyenangkan suami bila ia melihatnya, menaatinya bila diperintah, dan tidak menyelisihi perintahnya terkait dirinya dan hartanya dengan sikap yang dibenci suami.[4]
Untuk itu, semestinya seorang istri mengetahui hak-hak suami agar dapat memenuhi hak-haknya dengan baik.
Syaikh Taqiyyuddîn rahimahullah telah menguraikan hak-hak suami atas istrinya dengan mengatakan, “Hak-hak suami atas istrinya, menghormati dan menghargainya, mempergaulinya dengan cara-cara terbaik, taat kepada suami dalam perkara-perkara yang bukan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla , menyambut permintaan-permintaannya yang baik-baik dan keinginan-keinginannnya yang mungkin dipenuhi, menyertainya dalam kegembiraan dan kesedihannya, menjaga dirinya dan harta suami, menjaga rumah suami, tidak memasukkan ke dalamnya seorang lelaki ajnabi (bukan mahram) dan tidak keluar kecuali dengan izin suami, tidak berdandan untuk selain suami, menjauhi apa saja yang memantik amarahnya, dan tidak mendesaknya untuk memenuhi permintaan yang memberatkan.
Selain itu, seorang istri menjaga kehormatan keluarganya, menangani urusan anak-anaknya, membantu suami sesuai kemampuan saat suami sakit atau tak berdaya, dan tidak mengingkari kebaikan dan kebajikan suami. [Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm hlm.344-345].
Dalam menjalankan apa yang telah dipaparkan di atas, seorang wanita melakukannya dalam rangka taat kepada Rabbnya, sehingga akan dimudahkan untuk memenuhinya dan sekaligus mendulang limpahan pahala. Semoga bermanfaat.
Referensi:
Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm‘Abdullâh bin ‘Abdur Rahman al-Bassâm, Maktabah al-Asadi, Cet. V Th.1423 H.
Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fî Fiqhil Kitâbi was Sunnati al-Muthahharah, Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah, Dar Ibni Hazm, Cet. I, Th.1425.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Aisaru at-Tafâsir 1/473.
[2] HR. Abu Dâwûd, At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Lihat al-Irwâ no.1998.
[3] HR. Ahmad, Ibnu Mâjah dan Ibnu Hibbân.
[4] HR. Ahmad, Al-Hâkim dan An-Nasâi. Lihat ash-Shahîhah no.1834.