mascipoldotcom – Rabu, 4 Mei 2022 (3 Syawal 1443 H)
Deli Serdang – Memasuki hari kedua Idul Fitri 1443 H, Personil Polresta Deli Serdang dan Polsek Jajarannya terus laksanakan Patroli antisipasi gangguan Kamtibmas dan atur arus lalu lintas di wilkum Polresta Deli Serdang. Selasa (03/05/2022)
Adapun kegiatan patroli ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Ketupat Toba tahun 2022 tepatnya di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH mengatakan “Kegiatan Patroli ini dilakukan guna untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyakat Kabupaten Deli Serdang sehingga seluruh rangkaian selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M ini dapat berjalan dengan aman dan Lancar serta kondusif”
“Personil Gabungan OPS Ketupat Toba yang siap sedia di posko-posko yang ada di beberapa titik di wilkum Polresta Deli Serdang juga terus melakukan Giat Patroli mengantisipasi Gangguan Kamtibmas di Hari Raya Idul fItri 1443 H ini”, ujar Kapolresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang juga menambahkan, personil tidak hanya melaksanakan patroli akan tetapi memberikan pelayanan terbaik kepada masyakat seperti melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di pusat pusat keramaian yang dapat menimbulkan kemacetan serta memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Deli Serdang untuk selalu turut menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Deli Serdang dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan”, tambahnya. (Leodepari)
___
Renungan
APAKAH KECINTAAN SESEORANG TERHADAP HARTA BERPENGARUH KEPADA AKIDAHNYA? [1]
Pertanyaan.
Kebanyakan orang sangat mencintai harta. Pertanyaannya, apakah kecintaannya itu berpengaruh terhadap akidahnya?
Jawaban.
Sesungguhnya kecintaan seseorang terhadap tidak berpengaruh terhadap akidahnya juga tidak berpengaruh terhadap agamanya, selama kecintaan itu tidak menyebabkan dia lalai dari kewajiban atau hal-hal yang disunatkan. Jika kecintaannya terhadap harta menyibukkan dia dan menyebabkannya melalaikan sesuatu yang wajib atasnya, maka kesibukannya terhadap harta kala itu menjadi haram.
Jika kesibukan terhadap harta menyibukkannya dari sesuatu yang bersifat mustahab (sunnah), maka hendaklah kita menyadari bahwa menyibukkan diri dengan sesuatu yang mustahab lebh utama daripada menybukkan diri terhadap harta. Dan (harus diingat pula) bahwa pengelolaan seseorang terhadap harta (yang dia miliki) harus sesuatu dengan syari’at Islam. Dia tidak boleh melakukan mu’amalah (transaksi) apapun juga yang mengandung unsur kezhaliman, riba atau penipuan. Dia tidak boleh mengaku-ngaku sesuatu yang bukan haknya dan juga tidak boleh mengingkari apa yang menjadi kewajibannya.
Mencintai harta itu merupakan tabi’at manusia, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla jelaskan dalam firman-Nya:
وَالْعَادِيَاتِ ضَبْحًا ﴿١﴾ فَالْمُورِيَاتِ قَدْحًا ﴿٢﴾ فَالْمُغِيرَاتِ صُبْحًا ﴿٣﴾ فَأَثَرْنَ بِهِ نَقْعًا ﴿٤﴾ فَوَسَطْنَ بِهِ جَمْعًا ﴿٥﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ ﴿٦﴾ وَإِنَّهُ عَلَىٰ ذَٰلِكَ لَشَهِيدٌ ﴿٧﴾ وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ
Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah,
Dan kuda yang mencetuskan api dengan pukulan (kuku kakinya),
Dan kuda yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi,
Maka ia menerbangkan debu,
Dan menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh,
Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya,
Dan sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya,
Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.
[Al-‘Adiyaat/100:1-8]
Kalimat li hubbil khairi artinya karena kecintaannya terhadap harta.
Juga berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
Dan kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. [Al-Fajr/89:20]
Namun jika kecintaan seseorang terhadap harta itu dengan tujuan mengembangkan harta itu agar bisa melakukan amal shalih, maka kecintaannya itu menjadi baik, karena sesungguhnya harta itu menjadi terbaik ketika berada pada tangan orang yang shalih. Betapa banyak orang yang Allâh Azza wa Jalla anugerahi kekayaan kepada mereka lalu harta mereka itu menjadi sesuatu yang bermanfaat dalam berjihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , penyebaran ilmu, menolong orang yang sedang membutuhkan bantuan dan dalam berbagai perbuatan baik lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 ]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari Fatâwâ Nûr ‘alad Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 1/55