mascipoldotcom – Ahad, 01 Mei 2022 (29 Ramadhan 1443 H)
Jakarta – Polda Metro Jaya bersama dengan Kodam Jaya Jayakarta menggelar apel skala besar dalam rangka mengamankan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Apel gabungan skala besar dalam rangka pengamanan Lebaran ini berlangsung di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (30/4/2022) pukul 22.00 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Untung Budiharto memimpin jalannya apel tersebut.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Fadil menyatakan saat ini banyak masyarakat Ibu Kota yang pulang ke kampung halaman di momen Lebaran tahun ini. Sehingga banyak rumah di wilayah hukum DKI Jakarta dalam keadaan kosong.
“Sebagai pelayan pelindung masyarakat untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta khusus yang sedang mudik maupun yang masih merayakan di ibu kota,” jelas Irjen Pol Fadil.
Kepada para personel, Irjen Pol Fadil meminta agar mereka melakukan patroli selama periode libur Lebaran kali ini. “Salah satunya dengan menggandeng jajaran terkait seperti Satpam, Hansip, hingga remaja masjid,” tukas Irjen Pol Fadil. (Muhairo)
____
Renungan
BERAPA LAMA MUSAFIR BOLEH MENJAMA’ SHALAT
Pertanyaan.
Ustadz, ana mau menanyakan tentang lamanya seorang musafir dapat menjama’ shalat. Ana sekarang sedang pendidikan kepolisian selama 45 hari. Mohon jawaban beserta dalil yang shahih.
Jawaban.
Selama di dalam perjalanan seorang musafir boleh mengqashar shalat, berapapun lamanya. Namun ketika dia telah sampai di suatu tempat yang dituju, berapa lama dia boleh mengqashar shalat? Dalam masalah ini, para ulama berselisih menjadi beberapa pendapat.
Pertama. Jika seseorang berniat menetap lebih dari tiga hari, maka dia tidak mengqashar shalat. Demikian pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tetapi dalil-dalil tentang hal ini tidak secara tegas menunjukkan demikian.
Kedua. Jika seseorang berniat menetap 15 hari, maka dia tidak mengqashar shalat. Demikian pendapat Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al Muzni. Tetapi dalil-dalil tentang ini juga tidak kuat.
Ketiga. Musafir terus mengqashar shalat selama tidak berniat menetap. Demikian pendapat al Hasan, Ishaq, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, karena memang Allah dan Rasul-Nya tidak memberikan batasan waktu safar, wallahu a’lam.
Keempat. Musafir mengqashar 20 hari, kemudian setelahnya tidak mengqashar, baik berniat menetap atau tidak. Demikian pendapat Ibnu Hazm. Ini lebih berhati-hati.
Dari keterangan ini, maka seseorang yang mengikuti pendidikan selama 45 hari di luar kotanya, dia termasuk musafir. Jika dia shalat sebagai imam atau sendirian, maka dia mengqasharnya. Namun jika menjadi makmum, maka dia mengikuti imamnya.
Adapun seseorang yang bersekolah atau kuliah atau thalabul ilmi di luar kotanya, dan menetap di rumah kost, kontrakan atau pondok, maka dia termasuk muqim di tempat belajarnya tersebut, karena dia menetap dengan membawa barang-barang perkakas rumahnya. Wallahu a’lam. [1]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 12/Tahun X/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Shahih Fiqhus-Sunnah (1/482-487).