mascipoldotcom – Kamis, 7 April 2022 (5 Ramadhan 1443 H)
Jakarta – Polda Metro jaya melalui direktorat narkoba polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Barat menggelar vaksinasi yang bertempat di mesjid raya Uswatun Hasanah Jl Raya Daan Mogot Pesing Jakarta Barat, Rabu, 6/4/2022.
“Hari ini usai masyarakat melaksanakan shalat taraweh berjamaah bisa langsung melaksanakan vaksinasi, kami menyediakan sebanyak 1000 dosis vaksinasi jenis Pfizer,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di dampingi Dir Narkoba polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Rabu, 6/4/2022.
Selain melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat yang sudah di vaksinasi juga mendapatkan paket sembako yang telah disediakan oleh polda Metro Jaya
“Sembako tersebut dari bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran diberikan gratis kepada masyarakat yang usai melaksanakan vaksinasi,” ucap ady
Lanjut Ady mengatakan, Dimana pencapaian vaksinasi di Jakarta Barat sudah mencapai diatas 30 persen, kami akan terus menggencarkan vaksinasi ini sampai target terpenuhi
Kami akan buka di seluruh gerai yang berada di wilayah polsek jajaran untuk melaksanakan akselerasi percepatan Vaksinasi
“Ada sekitar 130 gerai vaksinasi yang telah disiapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan 160 gerai vaksinasi dari dinas kesehatan yang akan siap untuk berkolaborasi untuk Percepatan Vaksinasi,” tuturnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama salah satu warga ibu rochaya saat di temui dirinya merasa senang, selain mendapatkan kemudahan untuk memperoleh vaksinasi juga mendapatkan paket sembako
“Senang lah pak, terlebih saya sudah 2 tahun ini tidak bisa pulang kampung selama pandemi Covid-19 dimana pemerintah saat ini kan telah memperbolehkan mudik dengan syarat harus sudah divaksinasi, maka dari itu saya gunakan kesempatan ini,” ucapnya
Seperti diketahui berdasarkan pantauan dilokasi antusias masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi sangat tinggi
Terlihat masyarakat berbondong bondong untuk mendatangi lokasi gerai vaksinansi yang telah disediakan (Humas Polres Metro Jakarta Barat/Ashary Gondes)
____
Renungan
DISYARIATKAN SHALAT MALAM BERJAMA’AH PADA BULAN RAMADHAN
Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
Shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan telah disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui ucapan maupun perbuatan.
Adapun ucapan, adalah yang datang dari Jubair bin Nufair, dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, kami pernah berpuasa bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tujuh hari (dari bulan Ramadhan).
Dimana beliau bangun bersama kami sampai sepertiga malam berlalu. Kemudian beliau tidak bangun bersama kami pada pada malam keenam, tetapi beliau bangun bersama kami pada malam kelima hingga separuh malam berlalu.
Kemudian kami katakan kepada beliau : “Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau shalat sunnat bersama kami pada sisa malam ini ?” Beliau menjawab.
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya barangsiapa melakukan bangun malam bersama imam sampai imam berlalu, maka ditetapkan baginya bangun malam semalam penuh”
Selanjutnya, beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tiga hari dari bulan Ramadhan. Dan beliau shalat pada malam ketiga. Beliau juga mengajak keluarga dan isteri-isterinya. Lalu beliau bangun bersama kami hingga kami khawatir pada Al-Falah”
Jubair bin Nufair berkata dari Abu Dzarr : “Kutanyakan, ‘Apakah yang dimaksud dengan Al-Falah itu?” Dia menjawab : “Yaitu sahur”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah [1]
Didalam komentarnya terhadap hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : “Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq memilih shalat bersama imam pada bulan Ramadhan. Dan Asy-Syafi’i memilih pedapat bahwa seorang boleh shalat seorang diri jika ia memang ahli qiro’ah” [2]
Dapat saya katakana: “hadits Abu Dzarr merupakan “nash qauli” dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghabarkan tentang disyariatkannya berjama’ah pada shalat malam, bahkan mejelaskan tentang kelebihannya”.
Sedangkan yang berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengerjakan shalat malam dengan berjama’ah adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia bercerita : “Pada suatu malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar rumah di tengah malam, lalu mengerjakan shalat di masjid. Kemudian orang-orang pun ikut shalat bersama beliau. Dan pada pagi harinya, orang-orang membicarakannya.
Lalu banyak dari mereka yang bekumpul dan mengerjakan shalat bersama beliau. Maka orang-orangpun bangun pagi dan membicarakannya, sehingga jama’ah masjid pun semakin penuh pada malam ketiga. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan mereka mengikuti shalat beliau.
Dan pada malam keempat, masjid sudah tidak lagi mampu menampung jama’ahnya. Hingga akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah selesai mengerjakan shalat Shubuh, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu beliau mengucapkan syahadat dan kemudian berkata.
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ،لَكِنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ، فَتَعْجِزُوْا عَنْهَا
“Amma ba’du. Sesungguhnya, aku tidak mengkhawatirkan tempat kalian, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan kepada kalian sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya” Diriwayatkan oleh Syaikhani [3]
Pada saat menyebutkan beberapa manfaat dari hadits ini, Al-Hafidzh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan : “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk melakukan qiyaamul lail –apalagi pada bulan Ramadhan- dengan berjama’ah, karena apa yang dikhawatirkan itu sudah tidak ada lagi sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Umar Al-Khaththab menyatukan mereka dibawah kepemimpinan (imam) Ubay bin Ka’ab” [4]
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__
Footnote
[1]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shaum, bab Maa Jaa-a fii Qiyaamis Syahri Ramdhaan, (hadits no. 806). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan An-Nasa’i di dalam Kitabus Sahwi, bab Tsawaabi man Shalla ma’al Imaam Hattaa Yansharif (III/83). Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab fii Qiyaami Syahri Ramadhaan, (hadits no. 1375), Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiiha, bab Maa Jaa-a fii Qiyaami Syahri Ramadhan, (hadits no. 1327).
Hadits ini dinilai Shahih oleh At-Timidzi. Dan sanadnya dinilai shahih oleh muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (VI/121).
[2]. Sunan At-Tirmidzi (III/170)
[3]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dari kitabnya, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Man Qaala fil Khuthbah Ba’dats Tsanaa’, Amma Ba’du, (hadits no. 924). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab At-targhiib fii Qiyaami Ramadhan, (hadits no. 761). Lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/116-118)
[4]. Fathul Baari (III/14). Dan telah dutetapkan ketentuan jama’ah dalam shalat malam di bulan Ramadhan ini oleh Al-Albani di dalam kitab Shalaatut Taraawih (hal. 9-15). Dan dia menyebutkan beberapa dalil untuk itu dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari perbuatan dan keputusan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat juga kitab Iqtidhaa-ush Shiraathil Mustaqiim, (hal.275-277)