Dit Polairud Polda Sumatera Utara Amankan Nelayan Jual Satwa Dilindungi Jenis Belangkas

mascipoldotcom – Ahad, 3 April 2022 (1 Ramadhan 1443 H)

Medan – Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan nelayan bernama Ali Usman alias MAN (39) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (31/3).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan nelayan yang ditangkap itu karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).

“Tersangka MAN diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Sabtu (2/4).

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.

“Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik MAN lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas,” ungkapnya MAN ditangkap saat mengumpulkan Blangkas di samping rumahnya.

Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka MAN mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu ekor.

“Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor blankas yang sudah mati, 2 plastik telur Blangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli Blangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” tuturnya.

Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.

“Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman limat tahun penjara,” pungkasnya.(Leodepari)

________

Renungan

PERDAGANGAN DAN PEMILIKAN HEWAN-HEWAN SEBAGAI HIASAN

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bermaksud untuk menanyakan kepada Anda hukum syari’at tentang perdangan atau pemilikan hewan-hewan karena hobi atau karena dimaksudkan sebagai hiasan. Sebagaimana contohnya sebagai berikut :

1. Burung-burung hiasan , seperti ; beo dan burung-burung berhulu warna-warni

2. Binatang melata, seperti ; ular dan kadal

3. Binatang buas, seperti ; serigala, singan rubah dan lain-lain

Dimana hewan-hewan tersebut dipelihara karena bentuknya yang bagus atau karena kelangkaannya. Dan perlu diketahui, semua hewan-hewan tersebut berharga sangat mahal dan dikurung. Perdagangan seperti ini sangat menguntungkan sekali.

Jawaban.

Pertama : Jual beli burung hiasan, seperti burung beo dan burung-burang warna warni serta burung kicauan karena suaranya adalah boleh, sebab memandangnya dan mendengar suaranya merupakan suatu yang mubah. Dan tidak ada dalil syari’at yang mengharamkan perdagangan atau memilikinya.

Bahkan ada riwayat yang justru membolehkan pengurungannya jika diberikan makan, minum , serta diperlakukan secara lazim. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan hadits Anas, dia bercerita :

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu ‘Umair (dia (perawi) berkata :

Saya kira, anak baru disapih). Beliau datang, lalu memanggil : ‘Wahai Abu ‘Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang bermain dengannya”. Nughair adalah nama sejenis burung.

Di dalam syarahnya, Fathul Baari, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat dari hadits tersebut : “Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung.

Juga membolehkan kedua orang tuanya membiarkan anaknya bermain dengan permainan yang dibolehkan. Serta membolehkan pembelanjaan untuk membeli permainan anak kecil yang dibolehkan.

Juga membolehkan pengurungan burung di dalam sangkar dan lain-lainnya, dan pemotongan bulu sayap burung,dimana keadaan burung Abu ‘Umair tidak lepas dari salah satu dari keduanya.

Apapun kenyataannya maka hukumnya sesuai dengan keadaan tersebut.

Demikian juga dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ فَقِيلَ لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِيهَا وَسَقَيْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِيهَا فَتَأْكُلَ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

“Ada seorang wanita yang masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya, karena dia tidak memberinya makan dan minum, dan tidak juga membiarkannya makan serangga tanah”[1]

Jika yang demikian itu diperbolehkan pada kucing, maka dibolehkan juga pada burung dan yang sebangsanya.

Sebagian ulama ada yang berpendapat makruhnya pengekangan hewan-hewan itu untuk dilatih, dan sebagian melarangnya.

Mereka mengatakan, bahwa mendengarkan suaranya dan menikmati pemandangannya bukan menjadi kebutuhan seseorang, bahkan hal itu merupakan kesombongan, kejahatan, kehidupan yang keras dan juga kebodohan.

Sebab, hewan itu ingin bersuara keras dan orang tersebut sepertinya tidak suka burung itu terbang bebas di udara.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam buku Al-Furuu’ Wa Tashbihuhu, karya Al-Mardawi, IV/9, serta Al-Inshaaf, IV/275.

Kedua : Di antara syarat sahnya jual beli adalah barang yang diperjualbelikan itu terdapat manfaat tanpa dibutuhkan, sedangkan ular sama sekali tidak memberi manfaat, bahkan malah membawa bahaya, sehingga tidak boleh dijual dan juga dibeli.

Demikian halnya dengan kadal yang tidak memberi manfaat, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Ketiga : Tidak diperbolehkan menjual binatang buas, baik itu serigala, singa, maupun rubah, dan lain-lain dari setiap binatang buas yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang hal tersebut.

Dan yang demikian itu menghambur-hamburkan uang. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melarang hal itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18807, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote.
[1].Diriwayatkan oleh Ahmad I/261,269,286,317,424,457,467,479,501,507,519. Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya IV/100 dan 152, juga di dalam kitab Al-Adabul Mufrad, halaman 138, nomor 379 (cetakan Salafiyah). Muslim IV/622,1760, 2022,2023 dan 2110, nomor 904, 2242, 2243 dan 2619. An-Nasa’i III/139 dan 149, nomor 1482 dan 1496. Ibnu Majah I/204 dan II/1421 nomor 1265 dan 4265. Ad-Darimi II/331, Abdurrazzaq XI/284-285,nomor 20551, Ibnu Hibban II/305 dan XII/438-439, nomr 546,5621 dan 5622. Al-Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah VI/171 nomor 1670. Al-Baihaqi V/214 dan VIII/13 dan 14.