mascipoldotcom – Jum’at, 1 April 2022 (28 Sya’ban 1443 H)
Nduga – Satgas Binmas wilayah Nduga melaksanakan program Peka, Peduli Kamtibmas dengan menyasar masyarakat Kenyam. Bertempat di Pasar Kenyam Kab.Nduga. Jum’at (1/4/22)
Kegiatan peduli Kamtibmas personel Satgas Binmas dipimpin Ipda Murtono, SH.beserta anggota. Kapolres Nduga AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., turut serta dalam pelaksanaan hari ini.
Program peduli Kamtibmas menyasar kegiatan masyarakat di pasar Kenyam.
Melaksanakan monitoring keamanan dan ketertiban masyarakat, berinteraksi dan berdialog dengan pedagang terkait dengan potensi gangguan keamanan.
Dipenghujung kegiatan Satgas Binmas Noken memberikan paket sembako untuk meringankan beban masyarakat pasca kejadian penyerangan serta Saranan pendekatan antara Polri dengan masyarakat.
Kegiatan ini menciptakan rasa aman di lingkungan Pasar Kenyam dan menjalin hubungan baik antara Polri dengan masyarakat Kenyam. (Kontributor : Arif/Nanang Purnomo)
__________
Renungan
Ar-Ribath (Berjuang di Jalan Allah) adalah Salah Satu Sebab Diselamatkan dari Siksa
Sebab-Sebab yang Menyelamatkan Seseorang dari Siksa Kubur
Ar-Ribath (Berjuang di Jalan Allah) adalah Salah Satu Sebab Diselamatkan dari Siksa
Berjuang di jalan Allah adalah salah satu sebab diselamatkan dari siksa kubur, yaitu selalu tetap di jalan Allah. Kata (الـرِّبَـاط) diambil dari ungkapan (رَبْطُ الْخَيْـل) yang maknanya adalah mengikat kuda. Kemudian kata tersebut digunakan bagi orang yang selalu berjaga di perbatasan daerah kaum muslimin, tegasnya orang yang melakukannya dinamakan (مُرَابِط), baik dia seorang penunggang kuda atau dengan berjalan.[1]
Oleh karena itu, mati dalam keadaan berjuang di jalan Allah seperti itu merupakan salah satu sebab keselamatan dari siksa kubur.
Ada beberapa hadits yang mengungkapkan hal tersebut, di antaranya:
Hadits Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رِبَـاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ.
‘Berjuang sehari semalam lebih baik daripada puasa selama sebulan beserta shalatnya. Jika dia mati, maka pahala amal yang telah ia lakukan akan tetap mengalir, rizkinya pun akan tetap berlangsung dan akan dijaga dari fitnah kubur.[2]
Hadits Fadhalah bin ‘Ubaid Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ عَلَـى عَمَلِهِ إِلاَّ الَّذِي مَاتَ مُرَابِطًا فِيْ سَبِيلِ اللهِ فَإِنَّهُ يُنْمَـى لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيَأْمَنُ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ.
“Setiap mayit ditutup amalnya kecuali seseorang yang mati dalam keadaan berjuang di jalan Allah, karena amalnya akan berkembang sampai hari Kiamat dan dia akan aman dari fitnah kubur.”[3]
Hadits Abi Huraiarah Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللهِ أَجْرَى اللهُ عَلَيْهِ عَمَلَهُ الصَّالِحَ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُ وَأَجْرَى عَلَيْهِ رِزْقَهُ وَأَمِنَ مِنَ الْفَتَّانِ وَبَعَثَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ آمِنًا مِنَ الْفَزَعِ.
“Siapa saja yang mati dalam keadaan berjuang di jalan Allah, maka Allah akan memberikan ganjaran seperti ganjaran amal shalih yang dulu dia lakukan, dilimpahkan kepadanya rizki, aman dari fitnah kubur, dan Allah akan membangkit-kannya dalam keadaan aman dari rasa takut mem kubur.”rizkin berjuang di jalan Allah, maka Allah akan memberikan ganjaran amal shalih yang dulu dia lakuk”[4]
Hadits Abu Umamah Radhiyallahu anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَاتَ مُرَابِطاً فِي سَبِيْلِ اللهِ، أَمَّنَ اللهُ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ.
“Siapa saja yang meninggal dalam berjuang di jalan Allah, maka Allah akan memberikan rasa aman dari fitnah kubur.”[5]
[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR]
__
Footnote
[1] At-Tadzkirah (I/177).
[2] HR. Muslim (no. 1913 (163)), an-Nasa-i (VI/39), at-Tirmidzi (no. 1665), al-Hakim (II/80), dan Ahmad (445, 441).
[3] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2500), at-Tirmidzi (no. 1621), al-Hakim (II/80), dan Ahmad (VI/20). Al-Hakim berkata, “Shahih dengan syarat asy-Syaikhain.”
[4] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2767), kitab al-Jihaad, bab Fadhlur Ribaath fii Sabiilillah. Di dalam kitab az-Zawaa-id dikatakan bahwa sanadnya shahih. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (II/151) sebagaimana yang diisyaratkan pula di dalam kitab Shahiih al-Jaami’ (no. 642).
[5] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan ath-Thayalisi. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani sebagaimana dikatakan di dalam kitab Shahiih al-Jaami’ (no. 6421).