mascipoldotcom – Rabu, 30 Maret 2022 (26 Sya’ban 1443 H)
Jakarta – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, vokalis band sisitipsi berinisial MFL telah menjalani asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Rabu (23/3/2022), pagi.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
Kanit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan kemarin sore (29/3/2022) kami telah menerima hasil asesment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta
“Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan sdr MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan,” ujar AKP Harry Gasgari saat dikonfirmasi, Rabu, 30/3/2022.
Lanjut AKP Harry Gasgari menjelaskan pihaknya akan membawa yang bersangkutan ke BNNP DKI Jakarta
“Sesuai hasil asesment dari tim terpadu sdr MFL memenuhi persyaratan untuk menjalani proses rehabilitasi / perawatan,” ucapnya
Seperti diketahui Vokalis band Sisitipsi M F L ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (17/3) karena penyalahgunaan narkotika.
MFL als ojan ditangkap pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika di bilangan Blok M, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB. (Humas Polres Metro Jakarta Barat/Ashary Gondes)
_____
Renungan
JANGAN MENERIMA UANG TAMBAHAN (TIPS)
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Saya bekerja di suatu perusahaan garansi dengan gaji bulanan yang telah ditentukan. Tapi ketika saya bertugas ke beberapa rumah untuk perawatan (service) sebagian peralatan, para pemiliknya memaksa memberi uang tambahan kepada saya. Saya menolaknya tapi mereka tetap memaksa. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Yang lebih baik jangan menerimanya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seorang petugas pengumpul shadaqah yang dikenal dengan nama Abdullah bin Al-Luthbiyah.
Ketika ia kembali dengan membawa shadaqah, ia mengatakan : Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dan mengingkari hal tersebut, beliau mengatakan.
أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ حَتَى يَنْظُرَ أَيُهدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ
“Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumahnya atau rumah ibunya sampai ia melihat, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Hibah (2597), Muslim kitab Al-Imarah (1832)]
Ungkapan “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya” menunjukkan faktor yang diperingatkan terhadap para petugas pelayanan umum agar tidak menerima apapun yang dihadiahkan kepada mereka.
Jika anda tetap di rumah anda, tentu mereka tidak akan menghadiahkan apa-apa kepada anda. Yang lebih selamat dan lebih hati-hati adalah tidak menerima pemberian selain gaji anda. Wallahu a’lam
(Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Ibnu Utsaimin, hal. 67-68)
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]