IMG 20220330 WA0005

Kapolrestabes Medan : 3 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, 2 Diantaranya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Headline Muhasabah Sumatera Utara

mascipoldotcom – Rabu, 30 Maret 2022 (26 Sya’ban 1443 H)

Medan – Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang pelaku curanmor, dua diantaranya terpaksa diberikan ditembak dengan tegas dan terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan dan pada saat petugas melakukan pengembangan.

Pelaku Putra Ananda,(23) warga Jalan Pasar III Tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung,Kota Medan, Fauzi Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas, Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan, Dusun V Cempaka, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pria tersebut melakukan aksi pencurian di satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI (Milik korban) di Jalan Perhubungan,Gang Teratai V, Desa lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor target lalu mendorongnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH, Selasa 19 Maret 2022, Pukul 08.00 Wib menjelaskan bahwa, ketiga pria tersebut diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP/B/563/III/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEITUAN/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA, dengan pelapor a/n: NH. dimana pelapor melaporkan bahwa sepeda motor nya yang terparkir di teras rumahnya telah hilang pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 05:30 Wib,” Ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut

Dijelaskan Kasat bahwa, setelah Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi, Tim pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan berhasil mengantongi indenditas pelaku yang berjumlah tiga orang, sehingga Tim pun langsung melakukan pengejaran.

“Sehingga Pada Hari Sabtu 26 Maret 2022 Sekira Pukul 13.30 Wib Tim Jatanras yang sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku Putra, Fahrul Rozi alias Otoy, dan Zupriadi sedang berada di Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kemudian Tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku An. Putra dan Fahrul Rozi Alias Otoy, berikut dengan sepeda motor hasil curian,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut

Ditambahkan Kompol Dr M Firdaus, bahwa, setelah mengamankan kedua pelaku tersebut dan kepada petugas mereka mengakui melakukan perbuatanya bersama dengan Zupriadi, Sehingga Tim kemudian melakukan pengejaran dan Zulpriadi berhasil diamankan oleh petugas Satgas Presisi di jalan Pasar V Tembung. Kepada Tim, Zulpriadi juga mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor.

“Namun, pada saat petugas melakukan pengembangan, pelaku Putra dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Tim memberikan tindakan tegas dengan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan pertolongan.

Ketiga pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI (milik korban) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 48721 TAG (milik pelaku) dibawa menuju ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH . (Leodepari)

____

Renungan

DAMPAK MAKANAN HARAM BAGI MASYARAKAT

Oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses pembersihan jiwa, terkabulnya do’a dan diterimanya amal ibadah.

Sebaliknya, mengkonsumsi makanan yang haram, akan menghalangi terkabulnya doa dan diterimanya ibadah. Allah Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang Yahudi.

أُوْلاَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيُُ وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمُ {41} سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong dan banyak memakan makanan yang haram” [Al-Maidah/5:41-42]

As-Suhtu maksudnya adalah makanan yang haram. Barangsiapa yang keadaannya demikian, bagaimana mungkin Allah Azza wa Jalla membersihkan hatinya dan mengabulkan permohonannya ?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali hal yang baik.

Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang diarahkan kepada para rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman.

يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا

“Hai para rasul, makanlah dari makanan yang baik dan kerjakanlah amalan yang shalih” [Al-Mukminun/23 : 51]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” [Al-Baqarah/2 : 172]

Sesudah itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Orang tersebut rambutnya kusut, tubuhnya penuh debu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya memanjatkan (permohonan do’a) :

‘Wahai, Rabb-ku, wahai Rabb-ku”, namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram. Dia tumbuh dengan makanan yang haram, bagaimana mungkin dikabulkan ?[1]

Makanan yang halal maupun yang haram, tidak hanya berpengaruh pada hati individu dan perangainya saja, yang berpotensi memperbaiki atau menyimpangkannya, tetapi efek negatif tersebut juga merambah mempengaruhi masyarakat. Sebab sebuah komunitas terdiri dari sekelompok individu.

Masyarakat yang di dominasi dengan kejujuran dalam bermua’malah, mengkonsumsi makanan yang diperbolehkan, ia akan tumbuh menjadi sebuah komunitas yang bersih, teladan dan saling menolong lagi kokoh.

Sebaliknya, masyarakat yang terkungkung oleh praktek risywah (suap), tipu menipu dan tersebarnya makanan yang haram, akan menjadi komunitas yang ternoda, tercerai berai, indiviudalis, tak mengenal kerjasama saling menolong, hina di mata masyarakat lain, (juga sebagai) ladang subur bagi perkembangan sifat-sifat buruk.

Pada gilirannya, akan menyeret masyarakat tersebut pada kondisi yang lemah, tidak lama kemudian akan sirna oleh arus yang kecil sekalipun.

Pasalnya, makanan-makanan yang buruk tersebut bisa merusak tabiat manusia, “Allah mengharamkan makanan-makanan yang buruk lantaran mengandung unsur yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada akal, akhlak ataupun aspek lainnya.

Keganjilan prilaku akan nampak pada orang-orang yang menghalalkan makanan dan minuman yang haram tersebut, sesuai dengan kadar kerusakan yang terkandung (dalam makanan tersebut). Seandainya, mereka tidak mencari-cari alasan takwil (sebagai pembenaran), niscaya sudah pantas untuk ditimpa siksa (dari Allah)”[2]

(Dikutip dari kitab Al-Ath’imah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 18-19, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh Cet. II, Th 1419/1999)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. ]
___
Footnote
[1] Hadits Riwayat Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi
[2] Majmu Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (10/21)