mascipoldotcom – Minggu, 27 Maret 2022 (23 Sya’ban 1443 H)
Jakarta – Pemerintah menjamin pasokan serta ketersedian bahan pokok atau sembako selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022. Selain itu harga kebutuhan tersebut akan semakin terjangkau.
“Kemendag jamin pasokan barang kebutuhan pokok, terutama untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri stoknya cukup,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangannya beberapa hari lalu.
Berdasarkan data pasokan indikatif di pelaku usaha pangan/pasar induk, untuk komoditas beras tercatat sebesar 851,41 ton dengan kebutuhan sebesar 80 ribu ton/bulan sehingga cukup untuk 10 bulan ke depan.
Sementara stok indikatif gula pasir tercatat sebesar 504,81 ribu ton dengan kebutuhan sebesar 260 ribu ton/bulan sehingga pasokan aman untuk dua bulan ke depan.
“Kemendag akan memastikan terjadi kesinambungan gula yang dihasilkan petani Indonesia untuk mendapatkan hak tukar petani yang labih baik dan pada saat yang bersamaan stok gula aman,” tukasnya.
Polri Pantau Pasokan Sembako Jelang Ramadhan
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat monitoring di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan.
Satgas juga telah melakukan beberapa hal dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan sembako menjelang bulan puasa dan Lebaran tahun ini.
“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” tegas Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika.
IrjenPol Helmy juga mengatakan, pihaknya juga melakukan evaluasi mengenai perkembangan ketersedian, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.
Untuk menjaga ketersedian dan stabilitas harga sembako, lanjut Helmi, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar IrjenPol Helmy.
Kapolri Terjun Langsung Pantau Distribusi Sembako
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan proses distribusi berjalan lancar, ketersediaan minyak goreng khususnya jenis curah tersedia dan penjualannya sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Menurut Kapolri, minyak goreng curah serta sembako harus terjamin ketersediaannya untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.
“Saya harap dan minta tolong ini terus dikontrol, sehingga keberadaan minyak curah betul-betul bisa tersedia dan harganya sesuai dengan HET,” ujar Kapolri Sigit saat meninjau Pasar Sehat Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung.
Mantan Kapolda Banten ini juga berharap ketersediaan dan harga minyak goreng termasuk sembako benar-benar terjaga hingga bulan Ramadhan nanti dan seterusnya.
Dengan begitu, lanjut Kapolri, semua kebutuhan sembako dan komoditas lainnya yang dibutuhkan masyarakat, khususnya ibu-ibu rumah tangga akan selalu tersedia di pasaran.
“Tentunya fluktuasi harga saya harapkan terus diikuti sehingga kita betul-betul bisa menjaga dan terkendali,” tutup Kapolri.
Polri Bakal Beri Sanksi Pelaku Usaha yang Hambat Distribusi Sembako
Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi.
Selain itu, Polri akan memback up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegas IrjenPol Helmy
IrjenPol Helmy juga menegaskan, ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Jika ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” tukas IrjenPol Helmy.
Kapolri Perintahkan Kapolda Cek Ketersedian Migor dan Sembako Tiap Hari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kapolda dan jajaran untuk melakukan pengecekan setiap hari terkait ketersediaan minyak goreng jenis curah dan sembako untuk kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri seusai meninjau langsung pihak produsen di PT. Smart, Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022).
“Nanti Kapolda dengan tim satgas dicek dan diikuti setiap harinya. Termasuk tempat yang kosong dimana untuk diinformasikan, sehingga kemudian bisa dihubungi para distributor yang sudah dicatat untuk mengisi wilayah yang kosong,” ungkap Jenderal PolisiSigit.
Menurut Kapolri, pengawasan dan pemantauan dari pihak kepolisian tersebut untuk memberikan kepastian serta jaminan kepada masyarakat bahwa stoknya terjamin dan harga penjualannya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Dengan adanya komitmen tersebut, Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tenang untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng, khususnya di saat menunaikan ibadah Puasa.
“Jadi tentunya hal-hal yang harus terus kita cek dan kemudian kita pastikan seluruh kegiatan distribusi berjalan baik. Ini akan kita ikuti terus. Mudah-mudahan ketersediaan minyak curah, dan harga eceran tertinggi betul-betul ada, khususnya bulan Ramadan,” tutur Kapolri.
Kapolri Minta Tidak Terjadi Lagi Kelangkaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pihak produsen dan distributor melakukan akselerasi dalam memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah kepada masyarakat ketika memasuki bulan suci Ramadan.
“Kita harapkan di bulan Ramadan ini kecukupan minyak curah dan sembako bisa terisi tepat waktu dan jangan lagi terjadi kelangkaan,” ujar Kapolri Sigit saat meninjau ketersediaan dan harga penjualan di Pasar Wonokromo, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022).
Demi menjamin ketersediaan dan harga penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pemantauan.
“Kepolisian saya minta mengawal. Sehingga tidak ada hambatan proses produksi dan saat pendistribusian minyak curah karena memang ditunggu oleh masyarakat khususnya pedagang dan lainnya,” tukas Kapolri. (Muhairo)
____________
Renungan
MONOPOLI DAN STANDARISASI HARGA
Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika seorang muslim menyimpan barang dagangan di rumah untuk waktu sampai berbulan-bulan, padahal peredaran barang ini di negara kami sangat minim, seperti misalnya beras dan minyak samin. Apakah boleh bagi seorang muslim menyimpan barang tersebut dan berapa batas maksimal penyimpanan barang itu?
Jawaban.
Tidak diperbolehkan menimbun barang di saat orang-orang sedang membutuhkannya, yang biasa disebut dengan monopoli. Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidaklah seseorang itu memonopoli melainkan ia berdosa” [1]
[Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa-i dan Ibnu Majah]
Sebab hal itu dapat mencelakakan kaum muslimin. Tetapi, jika orang-orang sedang tidak membutuhkan, maka diperbolehkan menyimpannya sehingga orang-orang membutuhkannya. Dan setelah itu, hendaklah dia menyediakan untuk mereka dalam rangka mencegah kesulitan dan bahaya dari mereka. Dari keterangan tersebut, dapat diketahui bahwa masa diperbolehkannya menyimpan barang itu tergantung pada kebutuhan manusia akan barang yang disimpan, baik dalam waktu lama maupun sebentar.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat anda mengenai masalah perdagangan di negara kita, dimana pemerintah mengharuskan pedagang untuk menjual barang dagangan dengan harga yang ditentukan (standirisasi harga), khususnya pada bahan makanan.
Harga ini jelas menzhalimi penjual, karena harga ini sudah ditentukan dari sejak beberapa tahun yang lalu, sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh penjual terlalu tinggi jika dibandingkan dengan harga tersebut, sehingga keadaan tersebut mendorong para pedagang untuk melakukan monopoli dan hanya menjualnya kepada orang yang mau dengan harga dua kali lipat, atau menimbun dan menyembunyikannya dari pasaran. Di sisi lain, yang demikian itu juga merupakan tindakan menzhalimi pembeli.
Lalu bagaimana seharusnya sikap pembeli terhadap para penimbun barang tersebut, apakah pembeli itu boleh bermuamalah dengan mereka dalam keadaan terpaksa? Khususnya, sekarang ini sebagian besar barang-barang penting banyak yang ditimbun, sedang pembeli tidak dapat berbuat apa-apa kecuali membeli harga yang ditentukan oleh penjual atau mencari amannya saja.
Tetapi, tindakan yang terakhir ini tidak berarti apapun bagi orang lain dan tidak menghilangkan kezhaliman dari diri mereka.
Jawaban
Jika para pelaku pasar, misalnya para pedagang dan yang semisalnya meninggikan harga untuk mencari keuntungan sendiri, lalu pemerintah memberikan batasan harga yang adil bagi semua barang, dalam rangka memberi keadilan antara penjual dan pembeli dan berdasarkan pada kaidah umum, yaitu kaidah yang menyebutkan :
”Mengambil yang baik dan meninggalkan yang bisa menimbulkan kerusakan”, dan jika terjadi persekongkolan dari mereka, serta naikya harga itu disebabkan oleh tingginya permintaan dan minimnya barang, tanpa adanya muslihat, maka pemerintah tidak perlu membatasi harga, tetapi membiarkan rakyat bergerak bebas, dimana Allah memberi rizki kepada mereka melalui sebagian mereka atas sebagian lainnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka para pedagang tidak boleh menaikkan harga sebagai tambahan dari penghasilan yang biasa mereka terima, bukan karena standarisasi harga.
Mengenai hal tersebut, dapat disebutkan apa yang diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, dimana dia bercerita, “Pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, harga barang pernah mengalami kenaikan yang sangat tinggi, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, andai saja engkau yang menentukan harga”, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ الله هُوَالْقَبِضُ الْبَاسِطُ الرِّازِقُ الْمُسَعِّرُ، وَإِنِّي لأَرْجُوْأَنْ أَلْقَى الله عَزَوَجَلَ وَلاَ يَطْلُبُنِي أَحَدٌ بِمَظْلَمَةِ ظَلَمتُهَا إِيَّاهُ فِيْ دَمٍ وَلاَ مَالٍ
“Sesungguhnya Allah-lah yang menyempitkan dan melapangkan rizki, Pemberi rizki sekaligus Pemberi harga. Dan sesungguhnya aku sangat berharap bisa menemui Allah Azza wa Jalla dan tidak ada seorangpun menuntutku atas suatu kezhaliman yang pernah aku perbuat kepadannya, baik itu menyangkut darah maupun harta” [2]
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan dia menilainya shahih. Demikian juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dimana dia berkata, “Ada seseorang yang datang seraya berkata :
يَا رَسُولُ الله : سَعِّرْ، فَقَالَ : بَلِ ادْعُوالله، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ : سَعِّرْ، فَقَالَ بَلِ الله يُخْفِضُ وَ يَرْفَعُ
“Wahai Rasulullah, tentukan harga; Beliau menjawab, ‘Tetapi berdoalah kepada Allah’. Kemudian ada orang lain lagi datang dan berkata, ‘Wahain Rasulullah, tentukan harga’. Beliaupun bersabda, ‘Tetapi hanya Allah yang menurunkan dan yang meninggikan”[3]
Wabillaahit Taufiq.
Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dan ke-2 dari Fatwa Nomor 19446. . Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. HR Ahmad III/453 dan 454, V/400, Muslim XI/43 dan 44 (Muslim bi Syarh an-Nawawi), Abu Dawud III/728 nomor 3447, At-Tirmidzi III/567 nomor 1267, Ibnu Majah II/728 nomor 2154, Ad-Darimi II/249, Ibnu Abi Syaibah VI/102, Abdurrazzaq VIII/203 nomor 14889, Ibnu Hiban XI/308 nomor 4936, Al-Baihaqi VI/29,30, Al-Baghawi VIII/178 nomor 2127
[2]. HR Ahmad III/156 dan 286, Abu Dawud III/731 nomor 3451, At-Tirmidzi III/606 nomor 1314, Ibnu Majah II/741 dan 742 nomor 220, Ad-Darimi II/249, Ibnu Hibban XI/307 nomor 4935, Ath-Thabari V/288 nomor 5623 (Tahqiq : Ahmad Syakir), Ath-Thabrani I/261 nomor 761 hadits yang senada, Al-Baihaqi dalam As-Sunan VI/269 dan dalam kitab Al-Asmaa was Shifaat I/169 (Tahqiq : Al-Hasyidi)
[3]. HR Ahmad II/337, 372, Abu Dawud III/731 nomor 3450, Abu Ya’la XI/401 nomor 6521, Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath I/136 nomor 427 (Terbitan : Darul Haramain, Kairo), Al-Baihaqi VI/29, Al-Baghawi VIII/177 dengan nomor 2126