IMG 20220322 WA0013

Polda Sumatera Utara Tangkap Nahkoda Kapal Karam Pengangkut PMI Ilegal

mascipoldotcom – Senin, 21 Maret 2022 (17 Sya’ban 1443 H)

Medan – Polda Sumut menangkap nahkoda kapal karam pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Nahkoda tersebut bernama Harianto, warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Harianto ditangkap usai kapal yang dikemudikannya karam dan menewaskan dua orang calon pekerja migran gelap asal Indonesia.

“Untuk pelaku sudah kita amankan 1 orang selaku nahkoda dengan inisial H alias S yang merupakan masyarakat, warga Tanjungbalai,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan di Mapolda Sumut, Senin (21/3/2022).

Alamsyah mengatakan pihaknya masih memburu 6 orang yang diduga terlibat dalam memberangkatkan PMI secara ilegal ini. Ke enam orang itu termasuk anak buah kapal (ABK) dan agen yang merekrut PMI.

“Kita minta agar menyerahkan diri,” kata Alamsyah.

Diketahui jumlah PMI yang berada di kapal itu yaitu 86 orang. PMI ilegal ini ternyata bukan hanya warga Sumut. Mereka yang akhirnya diamankan setelah kapal karam ini ada yang datang bahkan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“86 orang ini terdiri dari Provinsi Nusa Tenggara Timur 27 orang, Nusa Tenggara Barat berjumlah 10 orang, dari Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Banten 2 orang, Sumut berjumlah 3 orang, Jateng 6 orang dan Jambi 1 orang,” sebut Alamsyah.

Kemudian, Alamsyah menjelaskan, terhadap PMI ini didapatkan keterangan bahwa 2 orang meninggal dunia, atas nama Maria dan Basman dari Sulawesi Selatan dan NTT. (Leodepari)

______________

Renungan

SEJARAH DAN ASAL-USUL RIQQ (PERBUDAKAN)

Oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri

Riqq (Perbudakan) sudah dikenal manusia sejak beribu-ribu tahun yang lalu, dan telah dijumpai di kalangan bangsa-bangsa kuno seperti : Mesir, Cina, India, Yunani dan Romawi, juga hal itu disebutkan dalam kitab-kitab samawi seperti Taurat dan Injil.

Hajar, ibunda Ismail bin Ibrahim Alaihissallam asalnya adalah seorang budak wanita yang dihadiahkan oleh Raja Mesir kepada Sarah, istri Nabi Ibrahim Alaihissallam. Sarah pun menerimanya dan memberikannya kepada suaminya (Nabi Ibrahim Alaihissallam), kemudian Nabi Ibrahim Alaihissallam menggaulinya yang kemudian melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam untuknya.

Adapun asal-usul terjadinya riqq (perbudakan) adalah karena sebab-sebab berikut ini :

Perang. Jika sekelompok manusia memerangi kelompok manusia lainnya dan berhasil mengalahkannya, maka mereka menjadikan para wanita dan anak-anak kelompok yang berhasil dikalahkannya sebagai budak.

Kefakiran. Tidak jarang kefakiran mendorong manusia menjual anak-anak mereka untuk dijadikan sebagai budak bagi manusia lainnya.
Perampokan dan pembajakan. Pada masa lalu rombongan besar bangsa-bangsa Eropa singgah di Afrika dan menangkap orang-orang Negro, kemudian menjual mereka di pasar-pasar budak Eropa.

Di samping itu para pembajak laut dari Eropa membajak kapal-kapal yang melintas di lautan dan menyerang para penumpangnya, dan jika mereka berhasil mengalahkannya, maka mereka menjual para penumpangnya di pasar-pasar budak Eropa dan mereka memakan hasil penjualannya.

Islam adalah agama Allah yang benar, tidak membolehkan sebab-sebab tersebut diatas, kecuali hanya satu sebab saja yaitu perbudakan karena perang dan hal itu merupakan rahmat bagi manusia. Pada umumnya para pemenang perang cenderung berbuat kerusakan karena pengaruh kebencian, di mana mereka tega membunuh para wanita dan anak-anak untuk melampiaskan kebencian mereka terhadap kaum laki-lakinya yang berperang dengan mereka, yaitu dengan cara membunuh kaum wanitanya dan anak-anaknya.

Sedangkan alasan agama Islam membolehkan para pemeluknya memperbudak para wanita dan anak-anak kaum yang dikalahkannya ialah :

Untuk memelihara kelangsungan hidup mereka.

Untuk membahagiakan dan memerdekakan mereka
Adapun terhadap para tentara laki-laki musuh, maka imam diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannnya antara membebaskan mereka tanpa tebusan ataupun membebaskan mereka dengan tebusan harta atau senjata atau tawanan lainnya (pertukaran tawanan). Sebagaimana hal teresebut disinyalir oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya.

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا

“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti” [Muhammad/47 : 4]

[Disalin kitab Minhajul Muslim edisi Indonesia Minhajul Muslim Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Penerjemah Musthofa ‘Aini, Amir Hamzah Fachrudin, Penerbit Darul Haq-Jakarta]