Perintah Kapolda Metro Jaya Kampung Ambon Digerebek dan 7 Orang Diamankan

mascippoldotcom – Jumat, 18 Maret 2022 (14 Sya’ban 1443 H)

Jakarta  – Polsek Cengkareng bersama anggota Brimob Polda Metro Jaya menggerebek Komplek Permata Kedaung Kali Angke atau lokasi Kampung Ambon pada Kamis (17/3/2022) kemarin.

Dari hasil penggerebekan, sebanyak 7 orang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu yang siap diedarkan.

“Berdasarkan hasil operasi, sedikitnya kami mengamankan tujuh orang yang diduga bandar atau pengedar narkoba,” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Ardhie menyebut penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran melalui bapak kapolres metro jakarta barat Kombea Pol Ady Wibowo untuk melakukan langkah-langkah dalam merubah stigma kampung ambon sebagai tempat para pecandu narkoba.

“Selain para bandar yang diamankan, kami juga menyita paket klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,40 gram. Sabu tersebut siap diedarkan untuk masyarakat,” sambung Kompol Ardhie.

Lanjut Kompol Ardhie, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba, alat hisap sabu tiga timbangan digital serta sebilah tombak dan pisau.

Ketujuh bandar itu beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait kasus ini, ketujuhnya terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Muhairo)

______________

Renungan

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT-OBATAN NARKOTIKA UNTUK MEREDAKAN RASA SAKIT?

Pertanyaan

Saya sakit distrofi otot saya mengalami kontraksi dan rasa sakit yang sangat pada otot-otot, sehingga penenang pun tidak berfungsi pada rasa sakit tersebut, oleh karenanya ada seorang dokter yang mengusulkan kepada saya untuk menggunakan “Al Marijuwana” (ganja) karena akan membantu banyak orang-orang sakit yang kondisinya sama dengan saya, ada juga obat medis yang berfungsi seperti ganja akan tetapi mempunyai efek samping yang buruk, maka bagaimanakah pendapat syari’at ?, apakah boleh menggunakan ganja dalam kondisi seperti ini ?

Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama : Semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan dan kesehatan kepada anda, kami memohon kepada-Nya agar menggabungkan kepada anda pahala dan kesembuhan, kami nasehatkan kepada anda untuk bersabar dan mengharap (ridha-Nya), seorang mukmin bersabar pada saat merasa kesulitan dan bersyukur pada saat merasakan kebahagiaan, tidak diragukan lagi bahwa anda mengetahui bahwa Allah Ta’ala mempunyai hikmah yang agung dengan apa yang Dia takdirkan tentang ujian kepada makhluk-Nya, maka mintalah bantuan kepada Allah Ta’ala agar berkenan untuk mengangkat ujian dan mohonlah kepada-Nya untuk menjadikan anda sabar dan menolong anda untuk taat kepada-Nya dan baik dalam beribadah kepada-Nya.

Kedua : Mariyuana adalah jenis obat narkotika yang berasal dari tanaman ganja, terkadang juga disebut dengan  Al-Hasyisyah (hasish), adapun perbedaan pada  keduanya bahwa Al-Hasyisy adalah kata umum yang berupa bahan yang lengket yang dinamakan dengan Ar Rating (damar) yang diperoleh dari pucuk tanaman ganja”.

Mengenai  dampak dari bahan narkotika ini, disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Arabiyyah Al ‘Alamiyah:

“Ganja itu terdiri dari 400 bahan kimiawi, sehingga pada saat dihisap maka akan menghasilkan sekitar 2.000 bahan kimiawi yang memasuki tubuh melalui kedua paru-paru, bahan kimiawi ini akan berdampak langsung dalam jangka waktu pendek, apalagi jika digunakan dengan terus menerus maka akan berdampak pada banyak efek samping yang dalam dalam jangka waktu yang lama”.

Telah dijelaskan sebelumnya di website kami keputusan haramnya bahan yang memabukkan ini dan penjelasan tentang bahaya-bahayanya pada jawaban soal nomor: 66227 silahkan disimak.

Ketiga: Adapun secara khusus hukum penggunaan ganja atau yang lainnya dari bahan-bahan yang memabukkan untuk meringankan rasa nyeri, maka hal itu boleh dengan syarat-syarat berikut ini:

Hendaknya tingkat kebutuhan pasien sudah sampai pada batas darurat untuk menggunakan obat-obatan tersebut.

Disaksikan oleh doter terpercaya bahwa obat narkotika tersebut bermanfaat bagi pasien.

Membatasi penggunaan obat-obatan tersebut hanya pada batas untuk meredakan kondisi darurat

Hendaknya hanya obat-obatan ini yang bisa digunakan, dan tidak ada penggantinya dari obat-obatan yang mubah atau obat yang lebih ringan tingkat keharamannya.

Hendaknya obat-obatan ini tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar atau sama bahayanya bagi pasien, dimana penggunaannya untuk meringankan bahaya penyakitnya, di antara bahaya yang lebih besar adalah menimbulkan kecanduan mengkonsumsi obat-obatan narkotika.

Baca : Ahkam al Adwiyah fii asy Syari’ah Islamiyyah karya DR. Hassan al Fakky: 276, dan darinya kami nukil syarat-syarat di atas dengan ringkas, di dalam buku tersebut ada banyak manfaat yang lain bagi siapa saja yang ingin mengetahui lebih dalam.

Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya : “Bagaimanakah hukumnya menggunakan “al Batsdin” dan “al Morfin” (morfin) -keduanya termasuk obat-obatan yang memabukkan- dalam kondisi darurat atau pada saat dibutuhkan ?”

Mereka menjawab : “Jika belum diketahui bahan lain yang mubah yang digunakan untuk meringankan rasa sakit bagi pasien, kecuali kedua bahan tersebut, maka boleh menggunakannya untuk meringankan rasa sakit saat kondisi darurat, hal ini jika penggunaannya tidak menyebabkan bahaya yang lebih berat atau bahaya yang sama beratnya dengan penyakitnya, seperti kecanduan mengkonsumsinya”.
[Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin Qu’ud] [Fatawa Lajnah Daimah: 25/77-78]

Telah disebutkan di dalam muktamar An Nadwah Al Fiqhiyyah At Thibbiyyah ats Tsaniyah, Ru’yah Islamiyyah liba’dhi al Masyakkil Al Fiqhiyyah, Al Mawad Al Muharramah wa an Najisah fil Ghidza’ wad Dawa’, yang diselenggarakan di negara Kuwait, pada tanggal 22-24 Dzul Hijjah 1415 H. / 22-24 Mei 1995 teksnya adalah:

“Bahan-bahan narkotika haram, tidak boleh dikonsumsi kecuali untuk kebutuhan penyembuhan medis yang darurat, dengan dosis yang telah ditentukan oleh para dokter, dan secara fisik berasal dari bahan yang suci”.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa