IMG 20220319 WA0012

Polda Metro Jaya Temukan Tempat Hiburan Masih Langgar Prokes

mascipoldotcom – Sabtu, 19 Maret  2022 (15 Sya’ban 1443 H)

Jakarta  – Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pemantauan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam dalam rangka penerapan PPKM level 2 DKI Jakarta.

Razia dilaksanakan oleh tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini menyasar 13 lokasi kafe dan tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, Jumat (18/3/2022) mulai pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (19/3/2022) dini hari.

“Razia protokol kesehatan, namun sifatnya hanya imbauan. Ketentuan jam 00.00 WIB sudah bubar, close. Yang masih buka kita bubarkan,” Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharasa dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2022).

Dari 13 lokasi yang dirazia, Kombes Pol Mukti mengatakan mayoritas tempat hiburan dan kafe sudah mematuhi aturan PPKM level 2. Namun, ada beberapa yang tidak mematuhi prokes.

“Seperti di Swill House itu saat kita cek jam 00.05 WIB itu masih ada beberapa pengunjung yang baru saja keluar dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional,” tutur Kombes Pol Mukti.

“Di Ms Jackson juga sama, jam 00.38 WIB masih ramai pengunjung, kita suruh pulang dan manajernya kita kasih peringatan,” sambung Kombes Pol Mukti. (Muhairo)

____________

Renungan

MENERANGKAN KEADAAN SESEORANG BUKAN TERMASUK GHIBAH

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang bertanya kepadaku tentang pribadi fulan. Kebetulan saya banyak tahu tentang keadaan diri si fulan yang banyak mempunyai sifat-sifat dan perbuatan tercela. Bolehkah saya menceritakan kejelekan si fulan kepada mereka? Apakah itu termasuk ghibah ? Perlu diketahui bahwa orang yang bertanya kepada saya tersebut ingin mengadakan hubungan bisnis dengannya.

Jawaban

Jika saudaramu minta nasihat (pendapat) kepadamu tentang keadaan diri seseorang karena saudaramu bermaksud mengadakan hubungan bisnis atau yang semisalnya, maka engkau wajib memberikan nasihat (pendapat) kepadanya apabila engkau tahu betul keadaan orang tersebut dan ini bukan termasuk ghibah karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قلنا: لمن؟ قال: لله, ولكتابه, ولرسوله, لأئمة المسلمين وعامتهم

“Agama adalah nasihat. Para sahabat bertanya : “Untuk siapa wahai Rasulullah ?. Beliau menjawab : Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Imam-imam kaum muslimin dan kebanyakan kaum muslimin” [HR Muslim : 82]

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Jarir Radhiyallahu ‘anhu berkata.

بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

“Aku membaiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat, membayar zakat dan menasehati setiap orang muslim” [HR Bukhari dan Muslim]

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ  وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ  وَإِذاَ مَاتَ فَاتْـبَعْهُ

Baca Juga  Waswas Dalam Niat, Thaharah dan Shalat
“Hak seorang muslim terhadap muslim yang lainnya ada enam, yaitu : Memberi salam apabila bertemu, menghadiri apabila di undang, jika minta nasihat maka berilah nasihat, jika bersin mengucapkan ‘alhamdulillah’ maka jawablah dengan ‘yarkhamukallah’, jika sakit di jenguk, jika meninggal maka antarkanlah jenazahnya” [HR Muslim 4023]

Inilah enam hal yang menjadi kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim. Hak-hak dan kewajiban ini tidak terbatas hanya enam saja, sebagaimana diterangkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang jumlahnya cukup banyak. Dan diantara hak-hak tersebut adalah memberi nasihat kepada seorang muslim apabila ia memintanya. Hadits-hadits masalah ini banyak sekali. Dan Allah adalah dzat yang berhak memberikan taufik

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baz II, Penjerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]