mascipoldotcom – Selasa, 22 Maret 2022 (18 Sya’ban 1443 H)
Brebes – Seorang laki-laki mengaku sebagai anggota TNI AD dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan ajudan Panglima TNI, SIS ditangkap anggota Koramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes. Senin, (22/3/2022).
Komandan Koramil 17/Songgom Kapten Infanteri Sutarno, awal penangkapan karena Babinsa setempat menerima laporan dari Kadus setempat Damanhuri, bahwa di kampungnya ada anggota TNI yang berpangkat Letnan Dua (Letda) Infanteri, meminta izin akan akan melangsungkan pernikahan secara militer yaitu pedang pora di Hotel Grand Dian Brebes tanggal 23-24 Maret 2022.
“Mendapatkan laporan itu, tanggal 21 Maret 2022, Babinsa setempat dan anggota unit intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Songgom, langsung melakukan penyelidikan awal untuk meyakinkan informasi tersebut,” terangnya, Selasa (22/3/2022).
Setelah diadakan penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan pada surat undangan pernikahan yang mencantumkan kehadiran Panglima TNI beserta para pejabat lainnya itu, kemudian akhirnya SIS bersama calon istrinya yang sedang hamil, SD alamat Kebon Jeruk Jakarta Barat, dibawa ke staf intel Kodim Brebes pada pukul 16.00 WIB untuk dilakukan pendalaman.
Hasil pemeriksaan sementara disampaikan oleh Dandim Brebes melalui Pasi Intel, Kapten Infanteri Suyatno, saat diinterogasi SIS tidak dapat menunjukan identitas sebagai anggota TNI, maka selanjutnya dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah tentara gadungan.
“SIS akhirnya mengakui bahwa ia tentara gadungan yang berdinas di Mabes TNI sebagai ajudan Panglima TNI untuk mempermudah aksi penipuan dalam hal werving (rekrutmen TNI),” Jelas Kapten Infanteri Suyatno,
Ia sebelumnya bekerja sebagai security di Bank BCA Matraman Jakarta. Kemudian untuk SD sendiri mengaku sebagai anak angkat dari Kolonel Infanteri Waris Nugroho, Danrem Madiun, untuk memuluskan aksi SIS. Namun setelah dilakukan pengecekan via telepon, Danrem Madiun tidak mengenal yang bersangkutan.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, SIS bersama SD dan DS diserahkan ke Subdenpom IV/Brebes untuk ditindaklanjuti,” tandas Kapten Infanteri Sutarno.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke Subdenpom Brebes meliputi 1 stel pakaian PDL TNI yang dibeli di Pasar Senin Jakarta, baret Kopassus, foto yang bersangkutan dengan pakaian dinas TNI, foto Danrem Madiun, KTP TNI palsu yang dibuat di Jakarta dengan NIK dari Kecamatan Songgom, KTP dengan pekerjaan swasta, daftar nominatif siswa Calon Bintara (Caba) PK palsu yang dibuat sindikat yang bersangkutan.
Kemudian 2 buah SIM yaitu A dan C, 1 buah kartu fitness, dompet warna hitam, 1 buah kunci sepeda motor berlogo marinir, 1 buah kunci kontrakan berlogo Akmil, 1 unit mobil Avanza type E Nopol F 1129 CQ beserta STNK, kartu BPJS, 5 buah kartu ATM, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu member Alfamart, slip bukti transfer uang sejumlah Rp. 50 dan Rp. 60 juta, 1 buah tas pinggang hitam, 1 buah tas perempuan warna hitam, 1 buah dompet merah, serta uang cash Rp. 26,5 juta.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap ponsel SIS untuk mencari informasi terkait jaringan sindikatnya itu.
Untuk foto-foto SIS menggunakan baju dinas TNI yang beredar di media sosial, juga dilakukan penghapusan.
Setelah dilakukan BAP di Subdenpom Brebes, SIS dan kawan-kawan akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Brebes sekitar pukul 21.30 WIB (21/3), dengan laporan penipuan dimana salah satu korbannya yaitu N, anggota Yonif 407/PK dengan nominal uang senilai Rp. 155 juta. SIS menjanjikan anak dari N, lulus Caba PK tahun ini.
Mereka diterima Kanit 1/Pidum Reskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono. (Montt/Sumaterapost).
____________
Renungan
HARTA HARAM HANYA AKAN MENDATANGKAN DERITA
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. [al-Baqarah/2:168]
Melalui ayat ini dan ayat-ayat lain yang senada, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik, makanan yang tidak membahayakan badan juga akal. Juga melarang manusia mengikuti langkah-langkah syaithan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan menghalalkan apa yang diharamkan-Nya, termasuk dalam hal ini memakan harta yang haram.[1]
Jika perintah Allâh ini diperhatikan oleh seseorang, maka dia akan mudah melakukan amal shaleh, namun jika sebaliknya, maka kecenderungan kepada haram pasti akan mendominasi dirinya.
Sementara itu, empat belas abad silam, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan umatnya tentang kedatangan satu masa dimana banyak orang yang tidak peduli lagi dengan sumber penghasilannya, apakah dari yang halal ataukah yang haram ? Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ, أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ ؟
Akan datang suatu masa, orang-orang sudah sudah tidak peduli lagi dengan apa dia mendapatkan harta. Apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram ? [HR. al-Bukhari][2]
Orang yang tidak peduli dengan sumber penghasilannya ini bisa jadi karena memang dia tidak tahu atau mungkin juga dia sudah tahu tetapi tetap dilanggar dengan berbagai macam alasan, bahkan kemudian membuat rekayasa. Orang pertama lebih ringan dibandingkan dengan orang kedua, karena bisa jadi dia akan meninggalkan yang haram itu dan bertaubat jika dia mengetahuinya.
Sedangkan orang kedua, gemerlapnya dunia telah mempedayainya sehingga dia tidak bisa mengendalikan dan menundukkan kerakusan nafsunya. Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan :
تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيْصَةِ
Celakalah hamba dinar, hamba dirham dan celakalah hama pakaian (HR. al-Bukhari)
Inilah do’a Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berdo’a maka pasti dikabulkan.
Jika ini dipahami dengan baik, maka sesulit apapun keadaannya, dia tidak akan mengatakan sebagaimana ungkapan banyak orang, “Jangankan yang halal yang haram juga susah” terlepas dari ungkapan ini adalah sebuah gurauan ataukah gambaran dari fakta di lapangan.
Akibat buruk lainnya dari mengkonsumsi harta haram adalah do’anya tidak akan terkabul. Bukankah ini bencana yang sangat besar ? Siapa yang tidak ingin doanya terkabul, pasti semua ingin terkabul. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, tubuhnya dipenuhi debu, ketika itu lelaki tersebut berdoa dengan mengangkat kedua tangannya ke langit dan menyebut nama Allâh Azza wa Jalla : Wahai Rabb, Wahai Rabb…, sementara laki-laki tersebut mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal, pakainnya pun tidak halal dan selalu diberi (makanan) yang tidak halal. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
Maka bagaimana mungkin permohonannya akan dikabulkan (oleh Allâh) ? [3]
Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang tersebut sebenarnya telah menghimpun banyak faktor yang seharusnya memudahkan terkabulnya permohonan dan doanya, akan tetapi karena perbutan maksiat yang dilakukannya, yaitu mengkonsumsi harta yang haram, maka pengabulan doanya terhalangi.[4]
Efek buruk lainnya adalah harta haram itu akan menjadi bala’ baginya meskipun dipergunakan untuk jalan Allâh Azza wa Jalla , karena Allâh Azza wa Jalla tidak akan menerima kecuali yang baik. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla itu maha baik, tidak menerima kecuali yang baik.
Inilah sebagian diantara dampak buruk dari mengkonsumsi harta haram. Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari tipu syaitan dan semoga Allâh Azza wa Jalla mencukupkan kita dengan yang halal sehingga tidak terpikat dan tidak merasa butuh dengan harta haram.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.]
________
Footnote
[1] Lihat Zâdul Masîr 1/172 dan Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 80.
[2] Lihat Harta Haram. DR. Erwandi Tarmidzi, hlm. 1
[3] HR. Muslim no. 1015.
[4] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam hlm. 105-107.