mascipoldotcom – Jum’at, 11 Maret 2022 (7 Sya’ban 1443 H)
Pekanbaru – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., Pimpin langsung Confrensi Pers Tindak Pindana Narkotika Jenis Shabu yang berlangsung di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru pada Selasa Sore Waktu setempat.
Saat Pelaksanaan Confrensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., Kanit Resnarkoba IPDA. Leo Putra Dirgantara, Kasubsi PIDM SI Humas Aiptu. Rosmadi.
Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan penangkapan bermula adanya Informasi dari Masyarakat.
“Pada (02/03/22) sekira pukul 12.00 Wib, Kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jln. Indra Puri Gg Akikah Puri Kec. Tenayan Raya Pekanbaru adanya gudang/tempat penyimpanan Narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan pengecekan dan benar berhasil diamankan dua tersangka inisial MR (38) dan RS (27),”Ucap Kapolresta Pekanbaru.
“Setelah dilakukan pengembangan pada (03/03/22), Tim Resnarkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka inisial J (36) dan Y (38) di Hotel Maninjau Indah, Kab. Agam Sumatra Barat dan pada (06/03/22) berhasil mengamankan satu tersangka inisial EE (36) di Mutiara Guest House Kab Agam Sumbar,”Sambungnya.
Diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kelima tersangka memiliki peran Masing-masing.
“Tersangka MR (38) dan RS (27) berperan sebagai Kurir, sementara tersangka J (36) sebagai pengatur keuangan transaksi baik penjualan maupun gaji kurir dan Y (38) sebagai pengendali. Sementara EE (36) ini merupakan pemilik barang tersebut,”Ungkapnya.
“Dari ke Lima tersangka berhasil kami amankan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor sebanyak 2,474 Gram,”Tambahnya.
Atas kejadian tersebut Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 Tahun, Maksimal 20 Tahun dan denda Minimal Rp. 1.000.000.000,-(Satu Miliar Rupiah) dan Maksimal Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah).(Bag Humas Polresta Pekanbaru)
______________
Renungan
MEMBANTU ORANG TUA BERDAGANG, YANG PERDAGANGANNYA TERDIRI DARI BEBERAPA HAL YANG HARAM
Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya seorang pedagang, dan saya sering membantu menjalankan usahanya tersebut, tetapi perdagangan ini terdiri dari beberapa hal yang haram, misalnya kaset-kaset yang berisi pernyataan permusuhan kepada Allah secara terang-terangan, juga memuat kefasikan luar biasa. Selain itu, juga diperjualbelikan rokok. Hal-hal yang haram ini penghasilannya bisa menyamai setengah dari keuntungan toko paling minim. Dan saya juga makan dari hasil keuntungan ini dan saya juga menjualnya dengan terpaksa ketika beliau mengatakan kepada saya, “Lakukan ini dan itu”. Saya berdo’a kepada Allah agar memberikan petunjuk untuk mengarahkan saya.
Jawaban
Anda tidak boleh bekerja sama dengan ayah anda atau orang lain untuk menjual hal-hal yang haram yang anda sebutkan di atas. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan saja” [Hadits Riwayat Muslim VI/421 nomor 4742 (bi Syarah Nawawi), Al-Bukhari nomor 7145 dan 7257, Abu Dawud nomor 2625]
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepad sang Khaliq (Allah)” [Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf VI/545 nomor 33717, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf II/383 nomor 3788]
Selain itu, anda juga harus memberikan nasihat kepada orang anda secara lemah lembut dan dengan cara yang baik serta menyampaikan alasan kepadanya dengan berdasar pada apa yang telah kami sebutkan.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 6125, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]