622749157346a mayjen tni achmad daniel resmi menjabat pangdam ibukit barisan 665 374

Mayjen TNI Achmad Daniel Resmi Menjabat Pangdam I/Bukit Barisan

Headline Kombat TNI Polri & Abdi Negara Muhasabah Sumatera Utara

mascipoldotcom – Kamis, 10 Maret 2022 (6 Sya’ban 1443 H)

Sumatera Utara – Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin resmi menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan,

Mayjen TNI Achmad Daniel yang sebelumnya menjabat Wadanpussenif Kodiklat TNI AD menggantikan Mayjen TNI Hassanudin. Sementara Mayjen TNI Hassanudin dengan jabatan barunya Wakil Irjenad TNI AD.

Saat memimpin Apel Luar Biasa dilapangan Makodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin menyerahkan risalah selama menjabat Pangdam I/BB kepada pejabat Pangdam I/Bukit Barisan yang baru.

“15 bulan menjabat Pangdam I/Bukit Barisan, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam I/BB,” kata Mayjen TNI Hassanudin.

Mayjen TNI Hassanudin juga  menyampaikan pesan terakhirnya sebagai Pangdam I/BB.

“Menghindari sekecil apapun pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri. Berpegang teguh kepada Saptamarga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI,” pesannya.

Di kesempatan yang sama, Mayjen TNI Achmad Daniel usai memimpin Apel Luar Biasa dan menerima risalah serah terima jabatan Pangdam I/BB, serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang berkaitan dengan pembinaan personil.

“Kepada para prajurit dan PNS Kodam I/BB, agar tetap memelihara disiplin dan etos kerja serta dedikasi yang tinggi sehingga produktifitas kerja dapat ditingkatkan dalam memaksimalkan pencapaian tugas pokok,” tegasnya. (Dispen TNI)

_____________

Renungan

HUKUM MENGUCAPKAN “DEMI ALLAH” SECARA KONTINYU DAN KAFARAT SUMPAH

Oleh Syaikh Abdul Aziz  bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdil Aziz bin  Baz ditanya : Dalam banyak kesempatan, saya seringkali ketika berbicara mengucapkan “Demi Allah”, apakah hal ini dianggap sebagai sumpah ? Dan bagaimana saya bisa menebusnya (membayar kafarat) bila melanggarnya ?

Jawaban

Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” ketika melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan” dan ucapan seperti itu.

Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.

Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha’ makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5Kg. Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemehja (gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah/5 : 89]

Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah/5 : 89]

Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bil hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang singgung tadi. Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan “Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan.

Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan” dan yang semisalnya. Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, mawa wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq

[Fatawa Al-Mar’ah, hal 72-73 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]