IMG 20220310 WA0020

Canangkan Zona Integritas, Polres Kendal Harus Siap Meningkatkan Pelayanan Publik

mascipoldotcom – Kamis, 10 Maret 2022 (6 Sya’ban 1443 H)

Kendal – Kepolisian Resor (Polres) Kendal, melaksanakan giat sosialisasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 di lingkungan Polres Kendal, di Ruang Aula Mapolres Kendal.

Giat Pencanangan Zona Integritas tahun 2022 dihadiri oleh Kapolres Kendal AKBP YUNIAR ARIEFIANTO, S.H. S.I.K.,M.H, Bupati Kendal DICO M GANINDUTO, B.Sc, Ketua Pengadilan Negeri Kendal (diwakilkan) Bp. Bustarudin, S.H, Kajari Kabupaten Kendal RONALDWIN, S.H, Dandim 0715 Kendal  Letkol Inf. MISAEL MARTEEN JENRY POLII, Waka, Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, dan Perwira Staf, anggota Polres Kendal,Toga, LSM dan Media.

Dalam sambutannya Kapolres Kendal Yuniar Ariefianto SH SIK MH mengatakan bahwa Pencanangan pembangunan Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani merupakan tindak lanjut keputusan Kapolri nomor KEP/265/II/2021 tentang petunjuk Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Polri.

Pada kesempatan itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan,”Ucapan syukur kepada Allah swt dan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan Pencanangan Zona Integritas (ZI) dalam peningangkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kendal serta Ikut bangga terhadap polres kendal  karena telah meraih WBK dan menuju WBBM dan sebagai percontohan dari polres lain dan Semoga program ini akan lancar dan terciptanya Wilayah indonesia yang bebas dari korupsi”, jelas Bupati Kendal.

Lebih lanjut Dico M Ganiduto juga mengatakan,”Pemerintah daerah membuka lebar pintu kami dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat  kabupaten Kendal, Harapan agar seluruh Forkompinda tetap solid dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kendal dan Selamat bekerja untuk kapolres dan jajaran serta untuk Pertahankan WBK dan menuju WBBM”,kata Bupati Kendal.

Zona integritas diberikan kepada satuan kerja yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat atau komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Tujuan dari pembangunan Zona integritas adalah mewujudkan good and clean government menuju aparatur polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotupsi, meningkatkan pelayanan prima kepolisian serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) ini, tidak lain untuk mencapai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bebas Birokrasi, serta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”, pungkas Kapolres Kendal. (Ashari)

__________

Renungan

MENZHALIMI RAKYAT TERMASUK DOSA BESAR

Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Mentaati pemerintah Muslim dalam perkara yang bukan maksiat merupakan kewajiban agama yang telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Bahkan ini merupakan salah satu prinsip Ahlus Sunnah yang menyelisihi para ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu.

Sebaliknya pemerintah yang menjadi pemimpin harus menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, karena di akhirat pasti akan dituntut tanggungg jawab. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kamu adalah pemimpin (pengatur) dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin (pengatur) dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.
Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin (pengatur) terhadap keluaganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.
Seorang wanita (ibu rumah tangga) adalah pemimpin (pengatur) di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.
Seorang pelayan adalah pemimpin (pengatur) pada harta tuannya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.[1]

DI ANTARA KEWAJIBAN PENGUASA

Di antara kewajiban pemerintah adalah memutuskan hukum terhadap rakyat  dengan hukum yang Allâh Azza wa Jalla turunkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.[Al-Mâidah/5:49]

Pemimpin juga harus bersikap tulus kepada rakyatnya, baik dalam masalah agama maupun dalam urusan dunia. Yaitu dengan cara menyebarkan akidah yang benar dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lewat ta’lîm (pengajaran), hukum dan dakwah menuju agama Allâh berdasarkan ilmu. Termasuk kewajiban pemimpin adalah melarang bid’ah-bid’ah, seperti membangun masjid-masjid di dekat pekuburan yang disembah, tempat-tempat (yang dianggap keramat atau membawa berkah),  masyâhid (situs-situs yang dianggap peninggalan orang-orang shalih, dan semacamnya), dan tempat-tempat yang diziarahi.

Rakyat juga memiliki hak-hak lain yang menjadi kewajiban penguasa untuk memenuhinya, yaitu hak-hak untuk mendapatkan perlakuan baik dan perhatian. Penguasa juga tidak boleh memberikan beban yang tidak mampu mereka lakukan. Penguasa memenuhi pelayanan-pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan kehidupan sesuai dengan kemampuannya.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Shahabat Nabi yang bernama Abu Maryam al-Azdi Radhiyallahu anhu, dia berkata:

دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ: مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ – وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ – فَقُلْتُ: حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ، وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ، احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ، وَفَقْرِهِ قَالَ: فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ

Aku menemui (penguasa) Mu’awiyah, lalu dia berkata, ‘Kami senang bertemu denganmu, apa yang menyebabkan kamu menemuiku hai Abu Fulan?’ –itu adalah ungkapan yang biasa diucapkan oleh bangsa Arab- Aku menjawab, ‘Sebuah hadits yang pernah aku dengar, aku akan memberitakan kepadamu. Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dijadikan oleh Allâh sebagai pemimpin yang mengurusi sesuatu dari urusan kaum Muslimin, lalu dia menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran mereka, niscaya Allâh menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakirannya”. Dia berkata, ‘Kemudian Mu’awiah menetapkan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan rakyat’.[2]

Makna hadits ini, pemimpin yang tidak mau menemui dan mengurusi rakyatnya yang memiliki kebutuhan-kebutuhan, maka Allâh Azza wa Jalla juga tidak akan menemui dan mengurusi kebutuhan-kebutuhannya.

Lihatlah alangkah bijaknya Shahabat Mu’âwiyah Radhiyallahu anhu, dan alangkah taatnya terhadap agama yang dianutnya. Begitu mendengar hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia langsung mengamalkannya.

Karena sangat kasih sayang kepada umatnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan untuk penguasa yang berbuat baik kepada rakyatnya, dan mendoakan keburukan buat penguasa yang berbuat buruk kepada rakyatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:

اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ

Wahai Allâh, barangsiapa mengurusi sesuatu dari urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia, dan barangsiapa mengurusi sesuatu dari urusan umatku, lalu dia bersikap lembut kepada mereka, maka bersikaplah lembut kepadanya”. [HR. Muslim, no.1828]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan menyatakan, “Sabda Beliau ini termasuk larangan yang sempurna agar penguasa tidak menyusahkan manusia (rakyat-pen), dan anjuran paling agung untuk bersikap lembut kepada mereka. Banyak hadits-hadits yang semakna dengan ini”[3].

Pemimpin jangan sampai berlaku curang dan menipu rakyat, karena akibatnya sangat berat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Tidak ada seorang hamba yang Allâh memberikan kekuasaan kepadanya mengurusi rakyat, pada hari dia mati itu dia menipu rakyatnya, kecuali Allâh haramkan surga atasnya. [HR. Muslim, no. 142]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa menyerang kami dengan senjata maka dia bukan dari kami, dan barangsiapa berbuat curang kami maka dia bukan dari kami. [HR. Muslim, no. 101]

Ancaman ‘diharamkan surga’ dan ‘bukan dari kami’ menunjukkan bahwa perbuatan curang tersebut merupakan kezhaliman dan dosa besar. Wallâhul Musta’ân.

Ya Allâh! Jadikanlah para pemimpin kami, pemimpin yang diberkahi, pemimpin yang akan membawa kebaikan dunia dan kebaikan akhirat yang kekal abadi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 ]
_____
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri, no. 2558, dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma
[2] HR. Abu Dâwud, no. 2948; dishahihkan oleh syaikh al-Albani
[3] Syarah Nawawi, 12/213