IMG 20220310 WA0029

Peresmian Sekolah Madrasah Tsanawiyah Jamiatul Huda Di Monitoring Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi

mascipoldotcom – Kamis, 10 Maret 2022 (6 Sya’ban 1443 H)

Bekasi – Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi, melaksanakan pengamanan kegiatan Peresmian sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jamiatul Huda di Kp. Galang RT 002 RT 001 Desa Sukamukti,Kecamatan Bojongmangu,Kabupaten Bekasi, Kamis (10/03/2022).

Kegiatan ini juga tampak dihadiri oleh Camat Bojongmangu, Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara, Kapospol Bojongmangu, Kepala Yayasan Jamiatul Huda, Kepala Desa Sukamukti, Babinsa Koramil 09/Cibarusah, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Kapolsek AKP Josman Harianja,SH, melalui Kapospol Bojongmangu yang didampingi Kanit Provost, Aiptu Dede dan Aipda Agus mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh anggotanya merupakan bagian dari tupoksi sebagai anggota Polri yakni Pelayan, Pengayom dan Pelindung masyarakat.

“Pengamanan yang kita lakukan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat pelaksaan peresmian sekolah Madrasah Jamiatul Huda di Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu,” ujarnya.Aiptu Asep Djuarsa selaku Kapospol Bojongmangu.

Selain pengamanan, kata Kapolres, personel melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara mengingatkan kembali warga masyarakat yang hadir tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

“Selain melaksanakan pengamanan, anggota kami juga terus mengingatkan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Hartono M Fadli pemilik PT. Harosa Darma Nusantara, telah memberikan bantuan Gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jamiatul Huda yang berlokasi di Kp. Galang RT 002 RW 001, Desa Sukamukti kecamatan bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/03/2022).

Bantuan yang diberikan PT. Harrosa Darma Nusantara kepada Yayasan Jamiatul Huda yaitu membangun 5 kelas beserta alat-alat untuk keperluan belajar dan mengajar dan 6 kamar kecil (toilet), sedangkan bantuan 3 unit mobil Ambulance diberikan kepada Pemerintah Desa Sukamukti, Desa Sukasejati dan Desa Pasir Ranji.

Prosesi Peresmian oleh Hartono M Fadli selaku Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara, ditandai dengan pengguntingan Untaian bunga. (Wati Ummu Arfi)

__________

Renungan

APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA BEKERJA DI DALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ?

Jawaban
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan“.

Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

[Fatawa Mar’ah, 1/103]

HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITA

Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum wanita yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ?

Jawaban
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :

Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.

Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]