IMG 20220309 WA0020

Peringatan Kapolri Melapor Ke Polisi Ada Yang Meminta Bayaran Itu Adalah Oknum Yang Sepatutnya Dilaporkan Ke Divisi Profesi Dan Pengamanan (“Propam”)

mascipoldotcom – Rabu, 9 Maret 2022 (5 Sya’ban 1443 H)

Jakarta – Pesan Kapolri Kepada Masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri.

Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani.

Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Jendral Polisi.

Laporan Polisi

Pasal 1 angka 24 Undang-Undaqng Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.

Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

Daerah hukum Kepolisian meliputi :

Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;

Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;

Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.

Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.

Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).

SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.

Bila ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.(Div Humas Polro).

____________

Renungan

MENDAMBAKAN SAHABAT YANG TULUS

Ustadz Naif berumur 27 tahun, bekerja sebagai guru SMA dan sekarang menjadi guru bagi orang-orang tua buta huruf.

Di antara hal yang berkesan dari pergaulan dengannya adalah ucapannya,

“Allah pasti menolong agama-Nya, tapi yang jadi masalah apakah Allah memberikan kemuliaan kepada kita untuk menjadi penolong agama-Nya?”

Saya dapatkan darinya dan orang-orang seperti dia, kecintaan dan perhatian serta penghormatan mereka kepada dakwah dan juru dakwah. Mereka berharap mendapat ganjaran dari Allah dengan memberikan pelayanan kepada pendakwah yang mengajak manusia ke jalan Allah.

Para juru dakwah hendaknya tidak mengharap pelayanan dari manusia atau perlakuan istimewa dari muridmuridnya dan sebisa mungkin dapat memenuhi keperluannya tanpa membebani orang lain, ia harus menjadi pelayan bagi masyarakat.

Hendaknya juru dakwah dan juga setiap muslim selektif memilih sahabat dan menunaikan hak-hak persahabatandengan sebaik-baiknya. Hendaknya pendakwah dan setiap muslim berdoa kepada Allah agar mengaruniakan kepada kita sahabat-sahabat yang beriman kepada Allah dan hari akhir, cinta, berharap dan takut kepada Allah, ikhlas, jujur,amanah dan setia dalam persahabatan.

Kita tidak khawatirmenerima bantuan dan pertolongan dari mereka. Mereka membantu dan menolong tidak untuk menghinakan kita, tidak bertujuan memanfaatkan kita demi hasrat dan ambisi duniawi berupa materi, pengaruh, kedudukan dan lainnya.

Mereka berbaik hati dan berjasa kepada kita bukan untuk menjerat dan memperbudak sehingga kita menjadi buta terhadap kebenaran, menjadikan kawan sebagai lawan, saudara sebagai musuh, kebenaran hanya sebagai doktrin-doktrin dari guru dan kelompoknya saja.

Sebagian dari doktrin-doktrin itu bisa berupa dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang shahih tapi salah dalam pemahaman dan penerapannya bahkan ada juga berupa hadits-hadits palsu dan sejarah yang diputarbalikkan atau diungkapkan tidak secara utuh dan lengkap.

اَللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا

“Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang memberimanfaat dan berilah manfaat kepada kami dengan apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami.”

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَقَلْبًا خَاشِعًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلَا

“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, hati yang khusyu, lidah yang selalu berdzikir dan amal yang diterima.”

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا

“Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas dan dari doa yang tidak dikabulkan.”

اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الخَيْرَاتِ وَتَرْكَ المُنْكَرَاتِ وَحُبَّ المَسَاكِيْنَ وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُوْنٍ وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ

“Ya Allah, saya memohon taufik-Mu untuk dapat berbuat kebaikan-kebaikan dan meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, untuk dapat mencintai orang-orang miskin, ampunilah (dosa-dosa)ku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak terfitnah. Saya memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu.”

اَللّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ وَجَنِّبْنَا الفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوْبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِيْنَ لِنِعَمِكَ مُثْنِيْنَ بِهَا عَلَيْكَ قَابِلِيْنَ لَهَا وَأَتْمِمْهَا عَلَيْنَا

“Ya Allah, lembutkanlah di antara hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, berilah untuk kami petunjukkepada jalan-jalan keselamatan, selamatkanlah kami darisegala kegelapan (kebatilan) kepada cahaya (kebenaran), jauhkanlah kami dari segala perbuatan keji baik yang nampakmaupun yang tersembunyi, berkahilah kami dalam pendengaran kami, penglihatan kami, hati-hati kami, pasangan kami, dan anak keturunan kami.

Berilah ampunan kepada kami sesungguhnya Engkau Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Jadikanlah kami sebagai orang-orang yang bersyukur atas nikmat-nikmat-Mu, memuji-Mu dan menerima atas nikmat-nikmat tersebut dan sempurnakanlah nikmat-nikmat tersebut untuk kami.”

Dinukil dari buku “Surat-Surat Cinta” halaman 94-97
Fariq Gasim Anuz