mascipoldotcom – Rabu, 9 Maret 2022 (5 Sya’ban 1443 H)
Medan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja (reses) masa persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kunjungan reses itu, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Polda Sumut dan polres sejajaran di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau, Selasa (8/3).
Dalam rapat itu hadir Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH dan para Kapolres sejajaran Polda Sumut.
Sementara Komisi III DPR yang hadir mengikuti reses bersama Polda Sumut dan jajaran, Ahmad Sahroni, Hinca Panjaitan, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Romo HR Muhammad Syafi’i.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR RI datang ke Provinsi Sumatera Utara melaksanakan reses masa persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja salah satunya Polda Sumut.
“Intinya kedatangan Komisi III DPR RI kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja salah satu Polda Sumut,” kata anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Aboe menyebutkan, Komisi III DPR RI sangat serius melakukan pengawasan terhadap masalah narkoba dan pengawasan itu sejalan dengan program kerja yang dilaksanakan Polda Sumut dan jajaran.
“Dalam penanganan masalah narkoba Polda Sumut telah membuktikan dengan serius melakukan gebrakan gerebek kampung narkoba. Gebrakan itu berbanding lurus dan mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI dalam pengawasan masalah narkoba,” sebutnya.
Aboe menambahkan, Komisi III DPR RI tengah bekerja tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Begitu juga program rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang menjadi perhatian.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi Polda Sumut yang telah menjalankan program Presisi Polri dalam melayani masyarakat dengan baik,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyambut baik kedatangan Komisi DPR RI dalam melaksanakan reses serta pengawasan terhadap kinerja Polda Sumut dan jajaran.
“Tentunya dengan rapat bersama Komisi III DPR RI ini kinerja Polda Sumut semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Leodepari)
__________
Renungan
TIDAK ADA ANGGAPAN SIAL DALAM ISLAM
Pertanyaan.
Saya seorang wanita. Sebentar lagi akan menikah dengan seorang lelaki. Mudah-mudahan menjadi pemimpin saya yang baik. Kebetulan hari lahir lelaki itu sama dengan bapak dan saya. Karena itu, keluarga saya tidak setuju. Sebab menurut para orang tua kalau di Jawa termasuk pantangan. Baik percaya apa tidak, akan muncul kesialan bila pernikahan itu diteruskan. Mohon penjelasan mengenai permasalahan di atas. (Fulanah di bumi Allah)
Jawaban
Keyakinan di atas dan keyakinan-keyakinan serupa lainnya merupakan bentuk khurafat (tahayul). Islam yang bertumpu pada tauhid, tidak membenarkannya. Dalam keyakinan itu terkandung kepercayaan yang sama sekali tidak berdasar. Yakni, munculnya kesialan dari kesamaan hari lahir pihak-pihak yang berhubungan erat dengan pernikahan.
Sebuah budaya, kepercayaan, warisan leluhur yang dinisbatkan kepada kepercayaan suatu ras tertentu, bila bertentangan dengan Islam, hukumnya tidak boleh diyakini dan dijalankan, apalagi dikembangkan. Meyakininya tidak boleh, apalagi ‘mendakwahkannya’ kepada orang lain (anak-anak) , seperti dalam kasus di atas.
Di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terjadi banyak pernikahan. Begitu juga di zaman Sahabat. Dan kemungkinan terjadinya persamaan hari antara bapak, calon mempelai lelaki dan perempuan adalah terbuka. Dan ternyata, tidak terdapat satu keterangan dalam masalah ini.
Pada hakikatnya, kesialan muncul dari maksiat yang dilakukan oleh seorang hamba, baik kepada Rabbnya maupun sesama. Itulah pantangan yang wajib dijauhi oleh setiap insan Muslim. Bukan dari hal-hal yang dipantang menurut suku tertentu. Bila ini dibenarkan, maka akan ada sekian banyak pantangan bagi seorang Muslim, karena setiap ras dan suku memiliki pantangan-pantangan yang berbeda-beda.
Apabila kepercayaan semacam itu sedikit banyak menciutkan hati, maka seseorang diperintahkan untuk menanamkan tawakal kepada Allah Azza wa Jalla, Dzat Yang Berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada sesuatu pun yang lolos dari ketentuan dan takdir Allah Azza wa Jalla. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ثَلاَثًا وَمَا مِنَّا إلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Tathayyur (menganggap sesuatu sebagai sumber kesialan) adalah syirik. Tathayyur adalah syirik. Tiada seorang pun dari kita kecuali akan terpengaruh dengan tathayur. Namun Allah k melenyapkannya dengan tawakal “. [HR.Abû Dâwud]
Kesimpulannya, kepercayaan semacam itu salah dan terlarang dalam Islam. Teruskanlah pernikahan tersebut. Pahamkan kepada kerabat dengan cara yang baik. Tawakal kepada Allah Azza wa Jalla akan menguatkan hati dan menghilangkan kekhawatiran dari kesialan yang didengung-dengungkan. Semoga Allah Azza wa Jalla memudahkan urusan pernikahan Saudari.
Wallâhul Hâdi
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 ]