mascipoldotcom – Senin, 7 Maret 2022 (3 Sya’ban 1443 H)
Bekasi – Koramil 09/Cibarusah yang bertempat di Jln. Raya Loji, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menerima kunjungan kerja Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letnan Kolonel. M.Harison Ramadhan. Senin (07/03/2022)
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Danramil 09/Cibarusah Kapten ARH Joedi Narto, beserta seluruh anggota Koramil 09/Cibarusah dan Persatuan Istri Tentara (Persit).
Letnan Kolonel.M.Harison Ramadhan, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, dalam kunjungan kerja tersebut menyampaikan penekanan kembali akan bahaya Covid-19.
“Harapannya, mari Kita dukung, bantu dan turut serta dalam program Pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan Covid-19, serta mengajak Masyarakat untuk ikut dalam mensukseskan Program Vaksinasi yang bertujuan untuk menghindari Penyebaran Covid Omicron dan tetap menjaga kesehatan diri sendiri serta keluarga, dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,untuk menjadi contoh bagi warga masyarakat.” tegas Letnan Kolonel.M.Harison.
Selain itu, gali dan manfaatkan potensi yang ada diwilayah Binaanya masing-masing, rangkul dan dekati masyarakat sehingga tercipta jalinan komunikasi sosial dengan baik. Prioritaskan, jaga dan utamakan hubungan Keharmonisan dan Komunikasi dengan keluarga yang baik, namun tidak melupakan perintah maupun aturan sebagai Prajurit TNI.” tutup Letnan Kolonel.M.Harison selalu Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, dalam pertemuannya dengan anggota saat kunker.(Wati Ummu Arfi)
___________
Renungan
BERIKAN UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa nasehat anda untuk para majikan yang menangguhkan upah para pekerjanya hingga tiga bulan atau lebih?
Jawaban
Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena merugikan para pekerja itu, bahkan perbuatan ini merupakan kezhaliman yang besar dan perusakan terhadap hak-hak mereka. Sebagaimana para majikan itu tidak rela hal ini terjadi pada diri mereka, walaupun kebutuhannya sedikit, maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan upah yang sedikit itu.
Kami lihat para karyawan pemerintah, saat menjelang akhir bulan, mereka bersiap-siap untuk menerima gaji, jika terlambat, mereka marah dan bersikap kasar saat memintanya. Telah disebutkan dalam sebuah hadits sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya” [1]
Yakni sebelum berlalu waktunya walaupun sedikit
Tidak diargukan lagi, bahwa menangguhkannya hingga dua bulan atau lebih akan menyulitkan orang-orang miskin itu, lebih-lebih lagi mereka megemban tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri. Penangguhan itu tentu mengantarkan mereka kepada kelaparan, kesuliatn, tidak adanya pakaian, pinjaman dan utang. Sungguh ini merupakan kezhaliman yang besar.
Maka hendaknya para majikan senantiasa mengingat hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizhalimi. Wallahu ‘alam
(Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 63 Syaikh Ibnu Jibrin)
KESEPAKATAN AWAL ADALAH LANDASANNYA
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukumnya majikan yang membebani pekerja denan lebih dari satu pekerjaan, misalnya, tukang ukir dituntut untuk mengerjakan pekerjaan lainnya. Apakah ini dibolehkan? Padahal ia datang hanya untuk satu pekerjaan saja.
Jawaban
Hal ini merujuk kepada kesepakat awal. Jika didatangkan untuk bekerja sebagai satpam, maka tidak boleh dipindah tugaskan sebagai sopir. Jika ia datang untuk bekerja sebagai teknisi listrik, maka tidak boleh ditugaskan menjahit. Jika ia datang untuk bekerja di lading tidak boleh dipekerjakan di pabrik.
Jika ia datang untuk bekerja sebagai tukang bangunan, maka tidak boleh ditugasi pekerjaan tehbikal, dan sebagainya. Karena masing-masing mereka memiliki keahlian tersendiri, maka dari itu majikan harus menepati janjinya dan tidak membebani pekerja dengan tugas yang tidak mampu dikerjakannya atau tidak dikuasainya dan bukan bidangnya.
Juga tidak boleh memberatkannya dengan panjangan waktu kerja. Biasanya , pekerja itu bekerja selama tujuh atau delapan jam per hari. Jika telah disepakati suatu pekerjaan tertentu dengan jam kerja tertentu serta masa kerja tertentu, maka tidak boleh dilanggar.
Tetapi jika sama-sama rela untuk merubah bidang pekerjaan, atau mengurangi atau menambah pekerjaan dengan konsekwensi menambah atau mengurangi upah, maka itu terserah kesepakatan antara keduanya. Jika tidak ada kesepakatan baru, maka pekerja itu harus diberi insentif tambahan karena adanya tambahan pekerjaan dari yang telah disepakati. Wallahu a’lam
(Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 56 Syaikh Ibnu Jibrin)
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
_________
Footnote
[1]. Hadits shahih dikeluarkan oleh Ibnu Majah (2443) dan ada hadits-hadits lain yang menguatkannya, yaitu hadits Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu.