IMG 20220306 WA0009

Polsek Patumbak Bersama MUI dan FMKN Deli Serdang Gelar Gebyar Vaksinasi

mascipoldotcom – Ahad, 6 Maret 2022 (2 Sya’ban 1443 H)

Medan – Polsek Patumbak bersama dengan Forum Komunikasi Masyarakat Nusantara (FKMN) Kabupaten Deli Serdang, kembali menggelar gebyar vaksin dosis I, II dan vaksin lanjutan jenis booster serta khitanan massal, Sabtu, 5 Maret 2022.

Kegiatan yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Patumbak dan PAB PDSI Kabupaten Deli Serdang ini dilakukan di Halaman Mapolsek Patumbak, Jalan Pertahanan, Desa Sigaragara, Kecamatam Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam kegiatan ini, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH turut didampingi Waka Polsek AKP H Pasaribu, Kanit Intelkam AKP P Lumban Batu, Kanit Sabhara Iptu EH Manik, personel Polsek Patumbak, Ketua MUI Kecamatan Patumbak Badrin Rizaldi, Ketua PAB PDSI Deli Serdang Shahidi, Sekjen FKMN Andi, serta masyarakat yang akan divaksin.

“Jadi, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah yang jatuh pada 3 April 2022 mendatang,” kata Kompol Faidir kepada wartawan.

Dikatakan Kompol Faidir, kegiatan ini dilakukan Polsek Patumbak bersama dengan FKMN Kabupaten Deli Serdang, MUI Patumbak dan PAB PDSI Kabupaten Deli Serdang, juga melaksanakan khitanan massal.

“Setelah selesai acara khitanan massal, kita juga memberikan bingkisan kepada para anak yatim piatu yang hadir sebanyak 30 orang. Kemudian, pemberian Kitab Suci Al-Quran oleh Ustad Zamal dari Musolah Lailatur Qadar Yayasan Tafis Quran Desa Marendal I kepada Kapolsek Patumbak yang diwakili oleh Waka Polsek Patumbak untuk Mushola Faidurahman yang baru dibangun di dalam lingkungan Polsek Patumbak,” jelas Kompol Faidir.

Dijelaskan Kompol Faidir, gebyar vaksin dosis I , II dan vaksin booster dilaksanakan oleh dua team vaksinator dari Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dan Urkes Polres Deli Serdang.

Adapun jumlah masyarakat yang divaksin yakni, jenis vaksin astrazeneka dosis I sebanyak 23 orang, dosis II, sebanyak 98 orang, dan dosis III sebanyak 29 orang.

Sedangkan untuk jenis vaksin Pfizer dosis I sebanyak 6 orang, dosis II sebanyak 88, dan dosis III sebanyak 44 orang. Untuk jenis vaksin sinovac dosis I sebanyak 5 orang dan dosis II sebanyak 55 orang. Jumlah total yang divaksin sebanyak 348 orang.

“Masyarakat yang divaksin serta anak-anak yang melaksanakan khitanan massal mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolresta Deli Serdang, dan terkhusus kepada Kapolsek Patumbak,” pungkas Kompol Faidir SH MH. (Leodepari)

___________

Renungan

HUKUM MEMAKAI GELANG-GELANG KUNINGAN UNTUK MENGATASI REUMATIK

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Dari Abdul Aziz bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Suratmu telah sampai kepadaku –semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu- dan aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk mengatasi reumatik.

Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak mempelajari masalah ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru besar dan dosen universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya. Ternyata ada perbedaan pendapat.

Sebagian dari mereka berpendapat tentang kebebolehannya, karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak penyakit reumatik. Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah.

Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini bahwa itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor keselamatan orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak menentramkannya” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]

Dalam suatu riwayat. “

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik” [HR Ahmad dalam Musnad no. 16969]

Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang ditangannya tedapat gelang terbuat dari kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang pencegah kelemahan”. Beliau bersabda. “Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, maka kamu tidak bahagia selamanya” [1]

Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta tunggangan dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar [2],

yang dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta mereka dan menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil kesimpulan darinya bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah, wada’, gelang, autar dan sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang, merjan, dan sejenisnya untuk menolak atau menghilangkan bala.

Menurut pendapatku tentang masalah ini ialah meninggalkan gelang-gelang tersebut dan tidak memakainya untuk menutup pintu kesyirikan, menutup unsur fitnah dan kecenderungan kepadanya serta ketergantungan jiwa kepadanya.

Dan berkeinginan untuk mengarahkan hati setiap muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yakin kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, dan merasa cukup dengan sebab-sebab syar’i yang diketahui kebolehannya dengan pasti. Apa yang dibolehkan dan dimudahkan oleh Allah untuk hamba-hambaNya tidak perlu terhadap apa yang diharamkan atas mereka dan yang tidak jelas perkaranya.

Diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. “Artinya : Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah melindungi agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka ia jatuh dalam keharaman. Seperi penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang, maka nyaris ia akan masuk ke dalamnya” [3]

Dan beliau bersabda.

دَعْ مَا يُرِيبُك إلَى مَا لَا يُرِيبُك

“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu” [4]

Tidak diragukan lagi bahwa menggantungkan gelang-gelang tersebut menyerupai perbuatan kaum jahiliyah tempo dulu. Jadi, ini dua kemungkinan ; termasuk perkara yang diharamkan lagi syirik atau salah satu sarananya.

Minimal, ini termasuk perkara yang syubhat. Dan yang utama bagi setiap muslim dan yang paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, dan merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari syubhat. Inilah yang tampak jelas bagiku serta segolongan ulama dan pengajar.

Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufik kepada kami dan kalian semua dalam keridhaan-Nya, memberikan kepada kita semua pemahaman dalam agama-Nya dan selamat dari segala yang menyelisihi syariat-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah senantiasa menjagamu. Wassalam

(Majmu Fatawa wa maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, hal.211-212)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. HR Ibnu Majah, no. 3531, kitab Ath-Thibz, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19495 dihasankan oleh Al-Bushairi dalam Az-Zawa’id
[2]. HR Al-Bukhari, no. 3005, kitab Al-Jihad
[3]. HR Al-Bukhari no. 52, kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599, kitab Al-Musaqah
[4]. HR At-Tirmidzi no,2518, kitab Shifah Al-Qiyamah, dan An-Nasa’i no. 5711 kitab Al-Asyribah, dan Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih