IMG 20220305 WA0011

Polres dan Polda Sumatera Utara Buru Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Diwilayah Hukum Polres Madina

mascipoldotcom – Sabtu, 5 Maret 2022 (1 Sya’ban 1443 H)

Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Madina Aiptu Budi Darma menerima LP/B / 64 / III / 2022/ SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 04 Maret 2022, terkait Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Madina.

“Jajaran Satuan Fungsi Reserse Kriminal langsung bekerja dengan maksimal, mereka lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian Menyita rekaman CCTV dilokasi kejadian dan melakukan gelar perkara agar ungkap kasus berjalan dengan maksimal” pungkas AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H.

“Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, S.H, M.H memimpin langsung kasus ini dibantu personil Ditreskrimum Polda Sumut, para pelaku sudah kami identifikasi (namanya masih kami rahasiakan) dan saat ini kami sedang memburu dan mengejar para pelaku yang berusaha kabur keluar wilayah kabupaten Mandailing Natal” sambung Kapolres Madina.

“Tak Ada Tempat, Bagi Pelaku Kejahatan Di Madina, kami sudah menerima Laporan Polisi dari Sdr. Jefri Bharata Lubis (Korban), pastinya kami akan bekerja dengan Profesinal, sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur) Kepolisian Republik Indonesia, percayakan dan serahkan kasus ini kepada kami Polres Madina, kami usut perkara ini sampai tuntas, mohon doa informasi dari rekan media juga masyarakat Mandailing Natal” sebut Kapolres Madina.

“Saya himbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebelum kami dilakukan tindakan tegas dan terukur” pesan AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H kepada para pelaku. (Leodepari)

__________

Renungan

NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM INGIN BEBAS DARI SEGALA TUNTUTAN KEZHALIMAN

Setiap kezhaliman yang diperbuat seorang Muslim akan menjadi bencana bagi dirinya. Dengan sifat adil-Nya, Allâh Azza wa Jalla akan membuka kesempatan balas bagi para orang teraniaya pada hari pembalasan untuk mengambil haknya dari pihak-pihak yang menzhalimi mereka. Pembalasan yang dimaksud adalah dengan mengalihkan amal shaleh pihak penganiaya kepada kaum yang teraniaya.

Namun keadaan akan berubah dengan mengalihkan dosa-dosa kaum yang teraniaya kepada para penganiaya bila mereka (kaum penganiaya) tidak mempunyai amal shaleh, maka dosa-dosa kaum teraniaya yang dialihkan kepada kaum penganiaya.

Tentu hal tersebut merupakan momen yang sangat berat bagi seorang Muslim bila ia betul-betul menyadarinya. Amal shaleh yang susah payah dikerjakan di dunia lenyap begitu saja, pindah ke pundi-pundi amal orang yang ia aniaya guna membayar ‘hutang kezhaliman’ atas perlakuan buruknya itu.

Inilah bentuk alat tukar yang dipakai, saat dinar dan dirham tidak berlaku lagi. Ia pun akan menjadi seorang muflis, yaitu orang yang kehabisan amal kebaikan dan selanjutnya mengalami kebangkrutan di akherat kelak.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan cara untuk mengantisipasi dan menyelamatkan diri dari kejadian yang sangat merugikan tersebut. Yaitu, bertaubat menyesali perbuatan itu dan meminta pihak yang teraniaya untuk menghalalkan (memaafkan) perlakuan buruk yang pernah dilakukan kepadanya atau memberi kesempatan untuk membalas dengan perbuatan yang sepadan dan mengembalikan hak-hak kepada para pemiliknya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Barang siapa pernah berbuat zhalim kepada saudaranya terhadap kehormatannya atau yang lain, hendaknya meminta orang tersebut menghalalkan dirinya dari perbuatan aniaya tersebut hari ini sebelum datang hari tidak ada uang dinar dan dirham.

Apabila ia memiliki amal shaleh, maka akan diambil amal shaleh darinya sebanding dengan perbuatan kezhalimannya. Apabila tidak memiliki amal shaleh, maka akan diambilkan dosa saudaranya dan dilimpahkan kepada dirinya [HR. al-Bukhâri no. 2269].

Dalam hal ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggoreskan keteladanan yang indah. Imam ath-Thabrâni rahimahullah meriwayatkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang meluruskan barisan para Sahabat di (perang) Badr. Di tangan beliau ada sebatang anak panah yang beliau pakai untuk meluruskan barisan.

Kemudian beliau melewati Sawâd bin Ghaziyyah dalam keadaan tampak lebih maju dari barisan. Maka beliau menusuk perutnya dengan anak panah sembari berkata, “Sawâd, luruskan”.

Ia menjawab, “Rasûlullâh, engkau menyakitiku. Padahal Allâh mengutusmu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Saya minta engkau memberiku kesempatan untuk membalas”.

Lantas Rasûlullâh menyingkap perut beliau dan berkata, “Silahkan balas”. (Akan tetapi) dia malah memeluk beliau dan mencium perut beliau.

Maka Rasûlullâh bersabda, “Apa yang mendorongmu berbuat demikian wahai Sawâd?”.

Ia menjawab, “Wahai Rasûlullâh, telah terjadi apa yang engkau saksikan. Kuingin masa terakhirku bersamamu antara kulitku dan kulitmu saling bersentuhan”. Akhirnya, beliau mendoakan kebaikan baginya. [Dihasankan Syaikh al-Albâni dalam ash-Shahîhah].

Betapa sempurna sifat tawadhu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Padahal beliau insan yang akhlaknya sesuai dengan petunjuk al-Qur`ân, tidak pernah berbuat kezhaliman dalam jenis apapun kepada siapapun.

Namun, ketakutan beliau yang besar terhadap hari pertemuan dengan Allâh dengan masih membawa tanggungan kezhaliman yang belum terselesaikan mendorong beliau untuk melakukannya. Wallâhu a’lam.

(Diadaptasi dari Furashu Kasbits Tsawâb, Nâyef bin Mamdûh bin ‘Abdul Azîz Alu Su’ûd hlm. 159-162 (Abu Minhal))

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl9 Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]