mascipoldotcom – Jum’at, 4 Maret 2022 (30 Rajab 1443 H)
Penajam – Program vaksinasi Covid-19 di wilayah Kodim 0913/PPU yang salah satunya Koramil 0913-02/Waru telah berjalan di berbagai faskes, Kelurahan dan Desa setempat, dengan sasaran masyarakat di wilayah tersebut, guna untuk mensukseskan program vaksinasi nasional.
Dalam kesempatan kali ini Danramil Waru Kapten Inf Imam S bersama Babinsa Desa Bangunmulya Serka Sawali dan Bhabinkamtibmas Polsek Waru melakukan pendampingan dan memantau kegiatan Vaksinasi Door To Door di wilayah Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. Jum’at (4/3/2022).
Danramil mengatakan,”Bahwa pihaknya bersama Polsek Waru akan selalu aktif mendukung penuh segala kegiatan pemerintah demi mensukseskan vaksinasi pertama, kedua dan Booster sebagai upaya menciptakan wilayah sehat dan kondusif. Diantaranya pendampingan dan pengawasan terhadap pemberian Vaksin di wilayahny,” pungkasnya.
Dia mengatakan program percepatan vaksinasi lansia di wilayahnya juga bertujuan untuk menindaklanjuti tren peningkatan kasus aktif COVID-19 dengan melibatkan peran serta aktif tiga pilar wilayah.
Imam meminta petugas kesehatan di lokasi penyelenggaraan vaksinasi untuk memberi tambahan obat-obatan serta vitamin bagi warga serta segera memberikan penanganan jika ada warga yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
“Semua harus bekerja sama dan selalu berkoordinasi dalam pelayanan warga. Peningkatan kasus aktif sudah mulai setiap hari, sosialisasikan warga untuk perketat 5M dan protokol kesehatan kembali,” Ujar Danramil.
Lanjutnya Dia juga meminta tim updating data warga yang telah melaksanakan vaksinasi dipastikan masuk dalam data PCare sekaligus memastikan jumlah kasus sembuh dan meninggal masuk dalam data untuk dikirimkan ke data pusat.
Komandan Kodim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan melalui Danramil 0913-02/Waru Kapten Inf Imam S memerintahkan kepada seluruh para Babinsa di wilayah untuk menelusuri warga lansia yang belum vaksin,sehingga capaian vaksinasi memenuhi target,” pungkasnya. Sumber Kodim 0913/PPU/Akhmad Murdianto
___________
Renungan
Pertanyaan
Apakah benar atau tidak bahwa shalat yang tidak khusyu secara sempurna, Allah tidak akan menerimanya?
Jawaban
Alhamdulillah.
seharusnya seseorang menunaikan shalat dengan khusyu saat shalat dan menghadirkan hati. Karena Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ١ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya” [Al-Mukminun/23: 1-2]
Menghadirkan hati dalam shalat dan khusyu di dalamnya adalah (hal) yang sangat penting dan merupakan ruh shalat. Maka seyogyanya seseorang memperhatikan kekhusyu’an dan thuma’ninah dalam shalat. Sujud, ruku, duduk di antara dua sujud, setelah ruku ketika i’tidal, dilakukan dengan khusyu dan tuma’ninah serta jangan tergesa-gesa.
Kalau kekhusyu’an hilang sampai hingga (bagaikan burung) mematuk dalam shalat (gerakannya sangat cepat) dan tidak ada thuma’ninah, maka shalatnya batal. Akan tetapi jika shalatnya tenang, namun kadang dihinggapi perasaan atau sedikit lupa, maka hal ini tidak membatalkan shalat. Akan tetapi dia tidak mendapatkan (pahala) kecuali apa yang dia sadar, waktu khusyu dan kehadiran hati. Dia akan mendapatkan pahala (sebatas) itu, sedangkan bagian yang dia lalai, pahalanya hilang.
Seharusnya bagi seorang hamba menghadirkan hatinya dengan total, thuma’ninah dan khusyu di dalamnya hanya karena Allah agar meraih pahala yang sempurna. Jadi (kalau ada sedikit ketidakkhusyu’an) tidak membatalkan shalat kecuali apabila ada cacat dalam thuma’ninah, seperti kalau ruku tidak tuma’ninah, tergesa-gesa dan anggota badannya tidak tenang.
Seharusnya thuma’ninah sampai semua persendian (tubuh) kembali seperti semula, sekiranya memungkinkan baginya membaca ‘Subhanallah rabiyal aziimi’ dalam ruku, dan membaca ‘Subhanallah rabiyal a’la dalam sujud, dan membaca “Rabbana walakal hamd….’ hingga seterusnya setelah bangun dari ruku, dan membaca ‘Rabbig firli’ di antara dua sujud. Ini merupakan keharusan.
Ketika Nabi sallallahu’alaihi wasallam melihat seseorang tidak thuma’ninah dalam shalatnya bahkan (bagaikan) mematuk dalam shalatnya, (beliau) memerintahkan orang tersebut mengulangi shalatnya, seraya beliau bersabda:
صَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Shalatlah (kembali) kerena sesungguhnya engkau belum (sempurna) shalatnya”
Thuma’ninah adalah perkara khusyu yang paling penting, dia adalah khusyu yang wajib dalam shalat, dalam ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, bangun dari ruku. Maka yang demikian dikatakan thuma’ninah, disebut pula khusyu. Thuma’ninah merupakan keharusan sampai setiap persendian kembali seperti semula.
Ketika ruku, harus tuma’ninah sampai tulang kembali ke tempatnya, dan persendian (kembali) ke tempatnya. Ketika bangun (dari ruku) thuma’ninah saat berdiri dari ruku. Kalau sujud tuma’ninah, pelan dan tidak tergesa-gesa sampai persendian (kembali) ke tempatnya.
Samahatus Syekh Abdul Azin bin Baz rahumahullah.
Disalin dari islamqa