mascipoldotcom – Senin, 28 Februari 2022 (27 Rajab 1443 H)
Medan – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan 150 kg sisik Trenggiling dalam pengungkapan satwa liar dan dilindungi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“150 kg sisik Trenggiling yang diamankan ini setelah ditangkapnya dua orang tersangka berinisial AS dan EPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (27/2).
“Kedua tersangka mendapatkan 150 kg sisik Trenggiling ini, dengan membunuh 600 ekor Trenggiling dimana nantinya sisiknya akan dijual per kilonya seharga Rp2,5 juta,” sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut,” katanya dalam penangkapan itu disita barang bukti sisik Trenggiling seberat 150 kg.
Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.
Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp2,5 juga per kg. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp375 juta.
Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, itu menyebutkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
“Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.
“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yg dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya. (Leodepari)
____________
Renungan
JUAL BELI TANPA MENJELASKAN AIB PADA BARANG
Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Maknanya yaitu ada suatu barang yang dijual tanpa menyebutkan aib-aib yang ada padanya. Jika barang itu memang mempunyai aib dan diketahui oleh si penjual, maka jual beli seperti ini tidak boleh dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَحَدٍ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ.
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya dan tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual sesuatu yang ada aibnya kepada orang lain kecuali ia menjelaskan aib tersebut kepadanya.”
Menyembunyikan aib pada suatu barang adalah bentuk penipuan dan kecurangan dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.
“Barangsiapa berbuat curang (menipu) kami, maka ia bukan dari golongan kami.”
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam kitab al-Ikhtiyaaraat, “Haram hukumnya menyembunyikan aib pada barang dagangan. Demikian pula jika ia memberitahu aib yang ada pada barang, namun tidak menyebutkan kadar aib yang ada padanya.”
Dan si pembeli berhak mengembalikan barang kepada si penjual dan mengambil kembali uangnya jika ia mengetahui adanya aib pada barang tersebut setelah membelinya.
Al-Wazir rahimahullah berkata, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa si pembeli berhak mengembalikan barang yang ada aibnya yang tidak ia ketahui ketika terjadi akad.”
Penulis kitab al-Mu’tamad fii Fiqhil Imaam Ahmad rahimahullah berkata, “Jika si pembeli mendapatkan aib pada barang yang dibelinya dan ia tidak mengetahui aib tersebut (pada saat akad), maka ia diberi pilihan untuk mengembalikan barang kepada si penjual berikut dengan kelebihan yang ada pada barang.
Adapun biaya pengembalian barang menjadi tanggung jawab si pembeli dan ia berhak untuk mendapatkan kembali harga barang tersebut dengan sempurna.”
Dan si pembeli juga mempunyai hak khiyar (hak untuk menentukan pilihan), yaitu pilihan untuk menerima aib tersebut atau menolaknya.
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]