mascipoldotcom – Rabu, 23 Februari 2022 (22 Rajab 1443 H)
Batu Bara – Akselerasi percepatan vaksinasi di Sumut terus berlanjut. Kali ini Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin. SIP. MM gempur vaksinasi di Kab. Batubara, Selada (22/02)
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB bersama Forkopimda Kab. Batubara meninjau vaksinasi bagi anak-anak dan lansia yang digelar di Mapolres Batu Bara
Sebanyak 1.300 dosis dengan jenis vaksin Sinovac, Pfizer dan Astrazeneca disebar kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim Vaksinator Tonkes, Polres Batu Bara dan relawan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut meminta TNI-Polri dan Forkopimda Kab. Batubara bekerja sama agar pada akhir bulan Mei capain vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70 %.
“Kejar terus vaksinasi dan tuntaskan. Khususnya vaksinasi dosis II bagi lansia dan anak-anak digempur agar capaian vaksinasi pada akhir bulan Mei diatas 70 %”, ujarnya
Panca mengatakan kondisi penyebaran Covid-19 di Sumut selama 3 (tiga) hari ini sudah menurun termasuk di Batu Bara. Namun pengawasan terhadap masyarakat yang melaksanakan isolasi tetap harus dilakukan dan himbau agar masyarakat perketat prokes
“Meski penyebaran mulai menurun, kita jangan lengah dan tetap fokus perketat protokol kesehatan. Saya harap kedatangan kami dapat memotivasi Forkopimda Kab. Batu Bara agar bekerjasama sehingga capaian Vaksinasi di Kab. Batu Bara dapat meningkat”, ucapnya
Orang nomor satu di Polda Sumut ini turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Batu Bara, tokoh agama dan tokoh masyarakat atas partisipasinya sehingga capaian Vaksinasi di Kab. Batu Bara hasilnya baik.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya percepatan vaksinasi di Kab. Batubara. Semoga kita selalu diberi kesehatan dan terhindar dari paparan Covid-19”, pungkasnya
Usai meninjau vaksinasi, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB memberikan bantuan sosial kepada lansia, santri dan anak yatim yang menjadi peserta vaksinasi. (Leodepari)
____________
Renungan
SIKAP KITA TERHADAP PERADABAN BARAT
Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah kita mesti menerima peradaban Barat dengan akal yang bersinar-sinar demi untuk merealisasikan kebangkitan besar Islam?
Jawaban.
Sekarang ini, banyak sekali penemuan-penemuan baru yang dimiliki negara-negara Barat, tidak dimiliki kaum Muslimin namun mereka juga memiliki hal-hal negatif yang amat banyak. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa kaum Muslimin tidak boleh mengadopsi semua yang dimiliki Barat ataupun menolak semuanya akan tetapi kewajiban mereka adalah menyeleksi dan meng-ambil hal yang bermanfa’at, sesuai dengan ajaran agama dan petunjuk kitab kita serta meninggalkan apa yang diperingatkan dan dilarang agama kita.
[Silsilah Kitab ad-Da’wah, No.7, Juz.ll, hal. 159]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
PATOKAN MENYERUPAI ORANG KAFIR
Pertanyaan
Apa batasan menyerupai dengan orang barat? Apakah setiap apa yang baru dan datang kepada kami dari barat termasuk menyerupai dengan mereka? Dalam pengertian lain, bagaimana kami dapat menghukumi sesuatu bahwa ia adalah haram karena menyerupai dengan orang kafir?
Jawaban
Alhamdulillah.
Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 3512. Al-Albany berkata dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih no. 3401)
Al-Manawi dan Al-Alqomi berkata, “Yakni dalam penampilannya memakai pakaian seperti pakaian mereka, mengikuti cara jalan, tata cara dalam pakaian dan sebagian prilaku mereka.”
Al-Qori mengatakan, “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa dan orang sufi serta orang saleh dan baik (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di kitab Ash-Shiratal Mustaqim, “Imam Ahmad dan ulama lainnya telah berdalil dengan hadits ini. Hadits ini, minimal kondisinya adalah mencakup pengharaman menyerupai mereka sebagaimana dalam Firman-Nya, “Barangsiapa di antara kamu semua yang mengambil penolong dari kalangan mereka, maka dia termasuk di dalamnya.”
Hal ini seperti ucapan Abdullah bin Amr beliau berkata, “Barangsiapa yang membangun di tanah orang musyrik dan membuat perayaan dan hari raya mereka serta menyerupai mereka sampai dia meninggal dunia, maka akan dikumpukan bersama mereka pada hari kiamat.”
Hal ini bisa jadi karena menyerupai secara mutlak, karena hal itu mengharuskan kepada kekafiran. Ada kemungkinan juga pengharaman pada sebagian itu. Ada kemungkinan sesuai sisi kesamaannya. Kalau itu berbentuk kekufuran, kemaksiatan atau syiar baginya, maka hukumnya sama seperti itu.”
Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menyerupai orang asing. Dan beliau berkata, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk di dalamnya. Hal ini disebutkan oleh Qodhi Abu Ya’la. Dan hal ini telah dijadikan dalil tidak hanya satu dari kalangan para ulama memakruhkan sesuatu dari pakaian orang non muslim.” (Silahkan lihat kitab Aunul Ma’bud Syarkh Sunan Abi Daud)
Penyerupaan dengan orang kafir ada dua bagian
Penyerupaan yang diharamkan
Penyerupaan yang mubah.
Bagian pertama : Penyerupaan yang diharamkan yaitu prilaku yang menjadi ciri khusus agama orang kafir padahal dia telah mengetahuinya dan tidak ada dalam agama kita. Hal ini diharamkan, bisa jadi termasuk dosa besar. Bahkan sebagiannya bisa mengarah kepada kekufuran sesuai dengan dalilnya. Apakah hal tersebut dilakukan oleh seseorang sesuai dengan orang kafir atau karena syahwat atau syubhat dalam pandangannya hal tersebut akan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Kalau dikatakan, orang yang melakukan prilaku ini sementara dia tidak tahu, apakah dia berdosa juga seperti orang yang merayakan hari kelahiran?
Jawabannya adalah orang yang tidak tahu tidak berdosa karena ketidaktahuannya. Akan tetapi dia hendaknya diberitahu, kalau dia tetap melakukannya. Maka dia berdosa.
Bagian kedua : Menyerupai yang dibolehkan, yaitu prilaku yang asalnya tidak diambil dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir malakukannya juga. Hal ini tidak dilarang menyerupainya akan tetapi dia boleh jadi, dia tidak mendapatkan manfaat berbeda (dari orang kafir).
Menyerupai ahli kitab dan lainnya dalam masalah dunia tidak dibolehkan kecuali dengan syarat,
Hendaknya hal ini bukan termasuk kebiasan dan syiar yang membedakan mereka (dengan lainnya)
Hal itu bukan termasuk dari ajaran mereka yang ditetapkan dengan data yang valid. Seperti apa yang telah diberitakan Allah kepada kita dalam kitab-Nya atau lewat lisan Rasul-Nya atau dengan menukil secara mutawatir seperti sujud penghormatan yang dibolehkan pada umat terdahulu.
Tidak ada dalam agama kita penjelasan khusus akan hal itu. kalau ada penjelasan khusus dengan penyamaan atau perbedaan. Maka cukup hal itu dari penjelasan yang ada di agama kita
Penyerupaan atau perbedaan ini tidak menjurus ke masalah syariat
Penyerupaan tidak pada perayaan mereka
Penyerupaan sesuai dengan keperluan yang diinginkan dan menambahinya
Silahkan lihat kitab As-Sunan Wal Atsar Fin Nahyi An At-Tasyabbuh Bil Kuffar, karangan Suhail Hasan hal. 58-59.
Disalin dari islamqa