IMG 20220210 WA0022

Hadapi Lonjakan Covid-19, Kapolri: Harus Dilakukan Dengan Upaya Maksimal

DKI Jakarta Headline Kalimantan Selatan Muhasabah

mascipoldotcom – Kamis, 10 Pebruari 2022 (9 Rajab 1443 H)

Kalsel – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau secara langsung akselerasi vaksinasi serentak di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (10/2/2022). Dalam kesempatan ini, ia juga memantau pelaksanaan vaksinasi secara virtual pada 4.988 tempat vaksinasi di 34 provinsi di Indonesia.

Jenderal Polisi Sigit mengingatkan, target vaksinasi pada hari ini untuk di Kalsel, sebanyak 21 ribu dosis. Ia pun mengapresiasi jajaran Forkopimda yang telah bersinergi dan berusaha keras melakukan akselerasi percepatan vaksinasi untuk masyarakat.

“Tentunya dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih, apresiasi atas kerja keras kerja sama dari TNI-Polri dan seluruh Pemda baik Provinsi, kotamadya maupun kabupaten yang terus bekerja sama membantu percepatan program akselerasi vaksinasi nasional,” kata Jenderal Polisi Sigit.

Jenderal Polisi Sigit menuturkan, angka harian Covid-19 mengalami kenaikan. Tercatat pada hari kemarin angka positif Covid-19 sebanyak 46 ribuan atau meningkat 10 ribu dibanding hari sebelumnya. Bahkan, kata Sigit, angka tersebut hampir mendekati puncak angka positif harian Covid-19 di Indonesia pada bulan Juli 2021.

Namun, Jenderal Polisi Sigit menegaskan, terjadinya lonjakan kasus Covid-19 harus dihadapi dengan upaya yang maksimal dari seluruh pihak dalam melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Segala strategi harus dilakukan untuk menekan angka harian. Yang paling terpenting, kata Sigit adalah, masyarakat harus tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi penyebaran Covid-19.

“Tentunya ini menjadi kewaspadaan bagi kita semua untuk kemudian bersiap-siap, walaupun dalam kesempatan ini kita ingatkan masyarakat tak perlu panik. Namun upaya menghadapi lonjakan ini kita harus lakukan dengan maksimal,” ujar Jenderal Polisi Sigit.

Adapun untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19, mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan salah satunya adalah strategi untuk mempercepat akselerasi vaksinasi yang wilayahnya belum 100 persen.

Dari data yang ia terima, untuk vaksinasi dosis pertama secara nasional sudah mencapai 89 persen. Sehingga, diharapkan secepatnya mencapai 100 persen.

Jenderal Polisi Sigit juga meminta bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak dua kali dan sudah memasuki masa enam bulan, agar melaksanakan vaksinasi ketiga atau booster.

“Karena ini sangat penting sebab kecenderungan setelah enam bulan tingkat imunitas menurun. Jadi mau tak mau harus dilaksanakan vaksin untuk kemudian meningkatkan imunitas,” ucap Jenderal Polisi Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini menuturkan vaksinasi sangat penting untuk menghindari fatalitas jika terpapar Covid-19. Dari data, lanjut Jenderal Polisi Sigit, rata-rata memang yang sudah divaksin dua kali atau booster bisa terkena omicron namun kecenderungannya tanpa gejala atau gejala ringan.

“Utamanya yang belum vaksin atau belum lengkap khususnya lansia atau komorbid memang ada beberapa yang mengalami fatalitas atau meninggal. Tolong ingatkan keluarga, tetangga atau masyarakat yang memiliki usia lansia segera vaksinasi,” tutur Jenderal Polisi Sigit.

Selain vaksinasi, Jenderal Polisi Sigit juga tak henti-hentinya mengingatkan agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan. Ia ingin pemakaian masker kembali menjadi kebiasaan rutin di masa pandemi Covid-19 yang kembali melonjak.

“Salah satu penularan yang bisa terjadi manakala masyarakat di tempat kerumunan membuka masker,” ujar Jenderal Polisi Sigit.

Dalam kesempatan ini, ia menyebut bahwa, Forkopimda untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter), manakala ada masyarakat yang terpapar Covid-19, namun tak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Menurutnya, dengan berada di tempat isoter maka petugas medis akan lebih mudah mengawasi dan memberi pelayanan kesehatan ke masyarakat.

“Disana (isoter) disiapkan dokter, disiapkan obatnya setiap hari dicek. Ini akan bisa menjadi jauh lebih baik dibanding melaksanakan secara mandiri karena kita agak susah mengontrolnya dan risiko tak terjadi penularan tentunya akan sangat sulit diawasi,” papar Jenderal Polisi Sigit.

Lebih dalam, Jenderal Polisi Sigit menyatakan, jajarannya di seluruh Indonesia untuk kembali mengaktifkan pelaksanaan PPKM mikro untuk mengawasi masyarakat di wilayahnya yang sedang melaksanaan isolasi mandiri.

“PPKM mikro memiliki tugas tambahan mengecek wilayahnya khususnya di wilayah yang diperlukan ada yang isoman diawasi secara ketat. Cek apakah sudah dapat obat atau belum. Kemudian dikontrol agar kita menjaga laju varian omicron ini kita kendalikan,” ungkap Jenderal Polisi Sigit.

Selain itu, Jenderal Polisi Sigit juga memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran yang menggelar kegiatan vaksinasi serentak di Indonesia melalui sambungan virtual. Ia menekankan kesiapan dan pencegahan terkait lonjakan kasus pertumbuhan Covid-19. (Alam/Muhairo)

___________

Renungan

TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA

Pertanyaan

Sejauh mana standar keilmuan dan keagmaan yang seharusnya dimiliki suami? Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga dan bertanggung jawab terhadap mereka. Apakah misalnya jika isteri atau anak-anak melakukan perkara yang melanggar syariat, maka suami ikut berdosa dan berhak menerima azab dari Allah karena dia tidak menunaikan amanah?

Jawaban

Alhamdulillah.

“Seorang suami adalah pemimpin di tengah keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya.” Sebagaimana hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dia bertanggung jawab untuk mendidiknya dan mendidik isterinya serta anak-anaknya. Siapa yang lalai dalam hal ini, kemudian sang isteri dan anak-anaknya berbuat maksiat, maka dia berdosa, karena sebabnya adalah karena dia tidak mendidik dan mengajarkan mereka.

Jika dia tidak lalai dalam mendidik anak dan kemudian keluarganya melakukan sebagian kemaksiatan, maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, dia tetap diwajibkan mengingatkan mereka setelah terjadi kemaksiatan tersebut agar mereka meninggalkan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat.

Syekh Saleh Al-Fauzan hafizhahullah berkata :

“Pendidikan terhadap anak-anak hendaknya dimulai pada usia mumayyiz. Awali dengan pendidikan agama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka karena enggan mengerjakan  shalat pada usia sepuluh tahun. Pisahkan tempat tidur di antara mereka.” [HR. Abu Daud]

Jika sang anak telah mencapai usia tamyiz, maka ketika itu, bapaknya diperintahkan untuk mengajarkannya dan mendidiknya dengan cara mengajarkannya Al-Quran dan beberapa hadits-hadits. Juga hendaknya dia mengajarkan sang anak hukum-hukum syariat yang sesuai dengan usia anak-anak, misalnya mengajarkannya bagaimana berwudu, bagaimana shalat, kemudian mengajarkannya zikir untuk tidur, ketika bangun tidur, ketika makan, minum. Karena, jika anak sudah mencapai usia tamyiz, maka dia sudah dapat memahami perintah dan larangan.

Kemudian hendaknya dia juga dilarang dari perkara-perkara yang tidak layak sambil menjelaskan bahwa hal-hal tersebut tidak dibolehkan melakukannya, seperti dusta, namimah, dan lainnya. Sehingga dia terdidik dengan benar dan meninggalkan keburukan sejak kecil. Ini perkara yang sangat penting dan sering dilalaikan sebagian orang tua.

Banyak orang-orang yang tidak memperdulikan urusan anak-anaknya dan tidak memberinya arahan yang benar. Mereka biarkan saja anaknya tidak mengerjakan shalat tanpa mengarahkannya. Mereka biarkan anaknya tumbuh dalam kebodohan dan perbuatan yang tidak baik serta bergaul dengan orang-orang yang buruk, hilir mudik di jalan-jalan dan mengabaikan pelajaran mereka atau perbuatan-perbuatan negatif lainnya yang terjadi di tengah para pemuda muslim akibat kelalaian orang tuanya.

Mereka akan ditanya tentang masalah ini, karena Allah menyerahkan tanggung jawab terhadap anak-anaknya di pundak mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat pada saat usia mereka tujuh tahun, dan pukulah mereka pada usia sepuluh tahun.” Ini merupakan perintah dan tugas bagi orang tua.

Maka siapa yang tidak memerintahkan anak-anaknya melakukan shalat, dia telah bermaksiat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan melakukan perbuatan yang diharamkan serta meninggalkan kewajiban yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan ditanya tentang orang-orang yang dia pimpin.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Sebagaian orang tua, ironisnya, sibuk dengan urusan dunianya dan tidak memperdulikan anak-anaknya. Mereka tidak menyisihkan waktunya untuk anak-anaknya. Akan tetapi seluruh waktunya hanya untuk dunia. Ini merupakan bahaya yang besar dan banyak terjadi di negeri-negeri Islam yang dampaknya sangat negatif terhadap pendidikan anak-anak mereka.

Maka sesungguhnya mereka tidak mendapatkan kebaikan, baik untuk agama maupun dunianya. Laa haula wa laa quwwata illa billahil’aliyyil aziim.

(Al-Muntaqa fi Fatawa Syekh Al-Fauzan, 5/297, 298, soal no. 421)

Wallahua’lam.