Andika Perkasa 2

Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Jenderal TNI Andika Sampaikan Permintaan Agar Mahkamah Konstitusi Memberikan Keputusan Yang Seadil-Adilnya

mascipoldotcom – Kamis, 10 Pebruari 2022 (9 Rajab 1443 H)

Jakarta – Batas usia pensiun, Tamtama, Bintara dan Perwira TNI saat ini sedang digugat, dapat di ketahui setidaknya ada lima orang dari berbagai latar belakang yang telah melayangkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Salah satu orang yang ikut melayangkan gugatan yakni seorang pensiunan anggota TNI bernama Euis Kurniasih.

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa turut memberikan masukan kepada MK

Jenderal Andika meminta agar MK bisa memberikan putusan yang adil dalam gugatan tersebut.

“Kami memohon kepada yang mulia ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo,” ujar Jenderal TNI Andika.

“Mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” sambung Jenderal TNI Andika, dalam sidang daring pada Selasa (8/2/2022) tersebut.

Terkait gugatan tersebut, Jenderal TNI Andika tidak secara gamblang memberikan pernyataan apakah memberikan dukungan atau tidak.

Namun, Jenderal TNI Andika mengatakan pemerintah dan DPR RI kini akan membahas rencana UU Perubahan atas UU TNI yang telah masuk prolegnas.

Jenderal TNI Andika menuturkan perubahan batas usia pensiun merupakan salah satu materi dalam RUU tersebut.

Sebelumnya, Euis dkk melayangkan gugatan yang terdaftar dengan nomor 62/PUU/-XIX/2021.

Mereka menguji Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, Pasal 53 dan 71 huruf a bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam aturan tersebut, batas pensiun paling tinggi usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara itu, Euis dalam tuntutannya meminta agar usia pensiun TNI disamakan dengan Polri.

Adapun usia pensiun polisi yakni seragam 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Para penggugat menilai perbedaan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Mereka menyebut secara esensi bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.

Kemudian, pada saat yang bersamaan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28 d Ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat 2 UUD 1945 karena menghilangkan perolehan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan. (Yar/Nov).

_____________

Renungan

AHLUS SUNNAH MELAKSANAKAN IBADAH BERSAMA ULIL AMRI

Ahlus Sunnah juga melaksanakan haji, menegakkan jihad, melaksanakan shalat Jum’at dan dua hari raya bersama ulil amri, baik (ulil amri) itu orang yang baik ataupun jahat, serta Ahlus Sunnah selalu menjaga shalat lima waktu dengan berjama’ah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antaramu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur-an) dan Rasul-Nya (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisaa’: 59]

Ahlus Sunnah berbeda dengan Ahlul Bid’ah. Ahlus Sunnah menegakkan ibadah bersama ulil amri, meskipun mereka orang-orang fasiq. Dari zaman Sahabat Radhiyallahu anhum -dan seterusnya-, ulil amri senantiasa memimpin ibadah, baik ibadah shalat, puasa, haji dan yang lainnya.

Ahlus Sunnah berbeda dengan firqah Khawarij yang mengkafirkan penguasa fasiq (zhalim). Kita diperintahkan untuk taat kepada ulil amri meskipun fasiq, selama kefasikannya tidak membawa dirinya kepada kekafiran yang jelas.

Ahlus Sunnah juga berbeda dengan Syi’ah yang mengatakan tidak ada haji dan jihad bersama ulil amri, karena imam (sebagai ulil amri) yang ditunggu belum datang. Ahlus Sunnah melaksanakan ibadah bersama ulil amri, karena menyalahi ulil amri adalah maksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga akan membawa kepada fitnah (kekacauan) yang lebih besar. Adapun yang berkaitan dengan kejahatan, kezhaliman, dan kefasikan ulil amri, maka mereka harus dinasihati dengan cara yang baik. [1]

Ahlus Sunnah wal Jama’ah selalu menjaga shalat wajib yang lima waktu dengan berjama’ah, sebagaimana yang diperintahkan Allah di dalam Al-Qur-an:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” [Al-Baqarah: 43]

Ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’, artinya shalatlah dengan berjama’ah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum senantiasa mengerjakan shalat lima waktu secara berjama’ah di masjid. Hukum shalat berjama’ah di masjid adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki, kecuali jika ada udzur syar’i. Adapun bagi wanita, yang terbaik adalah shalat di rumahnya.

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

…وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ…

“…Rumah mereka lebih baik untuk mereka…” [2]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______

Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Footnote

[1]. Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (II/337-339) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin v.
p2]. HR. Ahmad (II/76-77), Abu Dawud (no. 567), al-Hakim (I/209), lihat Irwaa-ul Ghaliil (II/293-294).