35 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Petugas Gabungan di Kawasan RPTRA Kalijodo

mascipoldotcom – Selasa, 27 Oktober 2020 (10 Robiul Awal 1442 H)

Jakarta – Sebanyak 35 pelanggar terjaring razia tim gabungan (timgab) penegakan disiplin protokol kesehatan Kecamatan Tambora
saat digelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan.

Para pelanggar disiplin prokes tersebut kedapatan tidak mengenakan masker saat sedang melintas di Depan RPTRA Kalijodo, Jl. P TB Angke Raya, Tambora Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

“Tindakan yang kami ambil terhadap para pelanggar tersebut berupa tindakan sanksi sosial menyapu fasilitas umum sebanyak 34 orang, adapun satu orang pelanggar kita kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi.

Faruk menjelaskan, operasi ini untuk memberikan pemahaman, kesadaran dan membiasakan masyarakat menggunakan masker agar terhindar penularan COVID-19,” ujarnya.

“Dalam operasi ini juga kita menerjunkan 44 personil gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat,” jelas dia.

Masih dikatakannya, dalam melaksanakan operasi ini, pihaknya tetap melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kami juga selalu memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya. (Ashari/Bag Humas Polres Metro Jakarta Barat)