Pelanggar Protokol Kesehatan di Tambora Diberi Sanksi 1

22 Pelanggar Protokol Kesehatan di Tambora Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Fasilitas Umum

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tambora Diberi Sanksi 4mascipoldotcom, Sabtu, 14 Nopember 2020 (28 Rabi’ul Awwal 1442 H)

JAKARTA – Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat menjaring 26 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan di tiga tempat di wilayah Tambora Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, hasil razia hari ini masih ada warga yang tidak memakai masker. Bagi yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial, sanksi administrasi hingga sita KTP.

“Hari ini dengan hasil yang didapat sebanyak 26 pelanggar. 22 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp 350 ribu,” ujar Kompol Faruk.

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tambora Diberi Sanksi 2Menurut dia, pihaknya masih akan gencar melakukan razia penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Tambora

“Kita berharap razia yang dilakukan petugas gabungan ini nantinya bisa mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ucapnya.

Melihat hal tersebut, maka perlu adanya kesadaran semua pihak agar menaati protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker saat ke luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak bila berkumpul dengan orang lain.

“Itu semua harus dilakukan terus menerus sebab virus tidak kelihatan. Selain itu, masih ada sebagian kecil orang yang belum percaya adanya COVID-19,” imbuhnya. (Ashari/Bag Humas Polres Metro Jakarta Barat)